
Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di NTT Terbentuk
Oktober 26, 2022
SUMPAH PEMUDA, KEADILAN EKOLOGI, DAN KEADILAN ANTAR GENERASI
Oktober 31, 2022*Kutipan Narasumber*
“Proficiat buat warga yang telah memenangkan perkara ini, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya. Selain itu, sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan WALHI Juga terlibat dalam sidang AMDAL sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya Ijin Lingkungan, yang kemudian WALHI Memilih walk out dari persidangan AMDAL dengan beberapa alasan mendasar. Secara teknis dokumen AMDAL harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang AMDAL; secara substansi WALHI memprotes terkait kapasitas orang-orang yang kapabel ketika bicara terkait Karst. Aspek kesesuaian ruang, ini yang paling mendasar, Desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi”, *- Umbu Wulang, Direktur WALHI Nusa Tenggara Timur.*
“Masyarakat manggarai pada prinsip hidupnya: Gendang One Lingko Pe’ang, Natas Bate Labar, beo Bate Ka’eng, Uma Bate Duat, Wae Bate Teku Agu Compang ( tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, Sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur). Ada sesuatu yang akan dirusak ketika pertambangan ini akan dilaksanakan. Selain itu, ada indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Lanjutnya, pembangunan pabrik semen ini merupakan program yang tidak urgen, masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan. Serise contoh kasus tidak ada upaya reklamasi kembali oleh pemerintah. Dari sisi ekologi, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Lanjutnya AMMARA Mendesak gubernur NTT membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan NTT pada umumnya”,*-Kristianus Viktorianus Jiu Aliansi Manggarai Raya (AMMARA)*
“Satar Punda itu telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang. Gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara. Sehingga, kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan Laiskodat dan Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang. Selain itu, segera segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda,” *-Melky Nahar, Koordinator JATAM.*
“Mengapresiasi tim hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan. Keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat ”. Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga manggarai timur. Selain itu, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan selain itu juga merugikan hak warga. Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini”, – *Valens Dulmin, Tim Hukum Warga.*





