
Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di NTT Terbentuk
Oktober 26, 2022
SUMPAH PEMUDA, KEADILAN EKOLOGI, DAN KEADILAN ANTAR GENERASI
Oktober 31, 2022Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kab. Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.
Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini.
Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama. Baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.
Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas agar patuh dan ta’at atas putusan hukum MA, berikut segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.





