
WALHI NTT Desak Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wairterang, Soroti Ancaman terhadap Ekosistem dan Ruang Hidup Warga Pesisir
Juni 21, 2026Pernyataan Gubernur NTT mengenai komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) 2050 perlu dikritisi secara serius. Pengalaman di berbagai wilayah NTT seperti di Poco Leok, menjadi contoh nyata bahwa proyek panas bumi tidak menjadi solusi atas krisis iklim.

Ket. Foto : Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. (Divisi Hukum WALHI NTT).
Kupang, WalhiNTT.Org || Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena mengenai komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) 2050 sebagai bentuk pengakuan bahwa krisis iklim adalah persoalan nyata yang sedang dihadapi masyarakat NTT. Kekeringan yang semakin panjang, perubahan musim, menurunnya produktivitas pertanian, krisis air bersih, hingga meningkatnya bencana hidrometeorologi memang merupakan kenyataan yang setiap hari dialami masyarakat.
Namun, komitmen terhadap dekarbonisasi tidak dapat diukur hanya dari target penurunan emisi atau penyusunan roadmap transisi energi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa transisi tersebut berlangsung secara adil, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan tidak melahirkan bentuk-bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat.
Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H.,M.H, menilai transisi energi bukan sekadar mengganti sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Transisi energi adalah perubahan sistem pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam menuju sistem yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai tujuan utama.
“Transisi energi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Yulianto Behar melalui siaran pers WALHI NTT pada (15/7/2026).
Pernyataan Gubernur yang memasukkan panas bumi sebagai salah satu energi strategis perlu dikritisi secara serius. Pengalaman di berbagai wilayah NTT justru menunjukkan bahwa proyek panas bumi telah memunculkan konflik sosial, kriminalisasi warga, intimidasi aparat, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, serta ancaman terhadap sumber-sumber air.
Kasus yang terjadi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, menjadi contoh nyata bahwa proyek panas bumi tidak menjadi solusi atas krisis iklim. Di wilayah tersebut masyarakat adat selama bertahun-tahun menolak perluasan proyek geothermal karena mengancam tanah ulayat, kebun produktif, mata air, situs adat, serta keberlanjutan kehidupan mereka. Penolakan masyarakat justru dihadapkan pada pendekatan keamanan yang mengedepankan aparat dibandingkan dialog yang setara.
“Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis. Karena itu, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan penerapan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi syarat utama dalam setiap proyek transisi energi. Prinsip ini sejalan dengan jaminan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas informasi, partisipasi, dan keberatan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta standar internasional United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, khususnya Pasal 10, Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) yang mewajibkan adanya persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan dari masyarakat adat sebelum proyek yang berdampak pada wilayah adat dijalankan.” ujar Yulianto Behar Nggali Mara.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa label “energi hijau” tidak membuat sebuah proyek menjadi berkeadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah, kehilangan sumber air, kehilangan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis.
Demikian pula dalam berbagai kasus pertambangan mangan yang didampingi WALHI NTT di Manggarai Timur. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, pencemaran, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat menunjukkan bahwa orientasi pembangunan yang mengejar investasi tanpa perlindungan ruang hidup hanya memperdalam krisis ekologis.
Tolak Penetapan Taman Nasional Mutis, Masyarakat Adat Timor Raya Tuntut Pengembalian Hutan Adat
Karena itu, WALHI NTT memandang bahwa penyusunan Roadmap Dekarbonisasi harus dimulai dari evaluasi menyeluruh terhadap model pembangunan yang selama ini menghasilkan ketimpangan ekologis. Roadmap tersebut tidak boleh hanya berbicara mengenai besarnya potensi energi surya, angin, air, atau panas bumi, tetapi harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
- Siapa yang menikmati manfaat transisi energi?
- Siapa yang menanggung beban ekologisnya?
- Apakah masyarakat adat telah dilibatkan secara penuh?
- Apakah prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) benar-benar dijalankan?
- Apakah hak masyarakat untuk mengatakan “tidak” dihormati?
Bagi WALHI NTT, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk. Keberhasilannya justru diukur dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, mengurangi ketimpangan akses energi, serta memastikan tidak ada satu pun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon.
WALHI NTT juga mempertanyakan arah pembangunan yang masih menjadikan hilirisasi sumber daya alam sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa hilirisasi seringkali mempercepat eksploitasi sumber daya alam, memperluas izin industri ekstraktif, dan meningkatkan kebutuhan energi dalam skala besar. Apabila kebutuhan energi tersebut dipenuhi melalui proyek-proyek yang mengorbankan ruang hidup masyarakat, maka dekarbonisasi hanya akan menjadi wajah baru dari model pembangunan lama.
Transisi energi yang adil juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan hutan, wilayah adat, daerah tangkapan air, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Ironis apabila di satu sisi pemerintah berbicara mengenai dekarbonisasi, sementara di sisi lain masih membuka ruang bagi ekspansi proyek ekstraktif di kawasan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Karena itu, WALHI NTT mendesak agar Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT benar-benar disusun melalui proses yang partisipatif, transparan, dan menghormati hak masyarakat. Setiap proyek energi terbarukan wajib memenuhi prinsip keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap PADIATAPA/FPIC, serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses implementasinya.
“Keberhasilan dekarbonisasi tidak diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk, melainkan dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, dan memastikan tidak ada satupun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon. Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan ekologis, bukan cara baru merampas ruang hidup rakyat,” tutup Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., Divisi Hukum WALHI NTT.
Krisis iklim memang harus dihadapi dengan serius. Namun penyelesaiannya tidak boleh melahirkan krisis sosial dan krisis hak asasi manusia yang baru. Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar perpindahan dari satu bentuk eksploitasi menuju bentuk eksploitasi yang lain.
Bagi WALHI NTT, masa depan Nusa Tenggara Timur bukan hanya soal mencapai Net Zero Emission 2050. Masa depan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat adat tetap memiliki tanahnya, petani tetap memiliki airnya, nelayan tetap memiliki lautnya, hutan tetap lestari, dan rakyat menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Itulah makna sesungguhnya dari transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Penanggung Jawab Rilis: Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. (Divisi Hukum WALHI NTT).
Contact Person: 085239245552





