
Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di NTT Terbentuk
Oktober 26, 2022
SUMPAH PEMUDA, KEADILAN EKOLOGI, DAN KEADILAN ANTAR GENERASI
Oktober 31, 2022Siaran Pers
Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur
RAKYAT NUSA TENGGARA TIMUR MENANG
MAHKAMAH AGUNG KABULKAN GUGATAN WARGA SATARPUNDA
Kupang, 27 Oktober 2022,* Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 dikabulkan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Gugatan itu diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampung-ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi. Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.
Hingga pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di MA. Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG. Dalam amar putusan MA menyatakan:
Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.
Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020
Mewajibkan Tergugat I (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;





