
MEMBANGUN LUMBUNG DI LAUT
November 11, 2022
Warga Wae Sano Konsisten Menolak Proyek Geothermal
November 24, 2022Belajar dari Geothermal Daratei Mataloko
Proyek Geothermal di Daratei Mataloko Kabupten Ngada merupakan salah satu bukti kegagalan dari upaya pemerintah dalam menciptakan energi bersih. Tercatat pengeboran panas bumi di Daratei mengakibatkan kerusakan ekologi di sebelas desa sekitarnya. Tingkat produktifitas hasil pertanian menurun serta sebagiannya lagi mengalami gagal panen. Seng-seng di sekitar lokasi pengeboran rusak, serta kondisi kesehatan warga terganggu mengalami Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Sejak awal 2000an dilakukan pengeboran sampai saat ini, tidak pernah dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan listrik warga sebagaimana dalam wacana awal pengeboran. Yang terjadi adalah pengeboran ini menambah kerentanan wilayah di sekitar lokasi pengeboran. Semburan air dan uap panas terjadi di lokasi-lokasi baru yang merupakan lahan produktif warga. Dapat dikatakan bahwa pengembangan energi baru terbarukan versi pemerintah telah lama menimbulkan kerentanan wilayah dan gangguan kesehatan bagi warga terutama kelompok rentan seperti petani.
Penetapan Pulau Flores dan kegagalan yang dilupakan
Pulau Flores di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai Pulau Geothermal melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017. Pasca penetapan itu, ada sekitar 20-an titik-titik baru untuk dieksplorasi yang menyebar hampir di setiap kabupaten di pulau Flores. Beberapa di antaranya sudah berstatus wilayah kerja panas bumi (WKP).
Sebut saja WKP Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat, Sokoria di Kabupaten Ende, Atadei di Kabupaten Lembata, Gunung Sirung di Kabupaten Alor, WKP Mataloko di Kabupaten Ngada dan Oka Olle Ange di Kabupaten Flores Timur.
Ada juga dua titik lain, yakni Ulumbu dan Mataloko yang sebenarnya sudah diekplorasi jauh sebelum SK Menteri ESDM, sekitar akhir tahun 1990-an hingga awal 2000-an. Namun, yang disebutkan kedua ini menuai kegagalan. Warga lingkar wilayah eksplorasi mengalami kerugian. Lahan pertanian, rumah dan sebagainya rusak. Di titik-titik eskplorasi, semburan air dan uap panas tidak pernah berhenti hingga hari ini. Tak jauh dari wilayah eksplorasi yang gagal itu, yakni di Desa Radabata dan Dadawea, Kecamatan Golewa direncanakan dibor juga titik-titik baru.
Hal ini kemudian menimbulkan penolakan dari masyarakat karena dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup ke depan. Selain itu lokasi perencanaan pengeboran yang kurang dari 200 m dari perkampungan adat juga menjadi alasan penolakan warga.
Ancaman bagi lingkungan masih akan terus berlanjut dengan ambisius pemerintah dan swasta dalam pengembangan energi panas bumi ini. Saat ini tercatat 64 WKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, serta 3,9 juta hektar berada di kawasan yang menjadi sumber-sumber penghidupan warga. selain itu, pemerintah terus melakukan pengembangan di wilayah baru, tercatat lebih dari 350 lebih titik panas bumi yang akan disurvei.
Penanggung jawab rilis: Yuvensius Stefanus Nonga (Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye)
Contact Persosn: 0822 2888 2044





