Di bukitnya tinggal pohon-pohon eukaliptus yang memutih dan meranggas. Tiada siapa-siapa, kecuali saya yang menangis sendirian karena tak bisa meyakinkan negara untuk segera menyelamatkan saudara-saudara saya itu. Semoga Tuhan menyertai mereka di alam sana.
(Piter A Rohi (Alm), Jurnalis Senior NTT dalam kisah Bencana Waiteba, NTT)
A. Latar Belakang
Akan selalu ada pihak-pihak yang mempertanyakan nilai kebebasan berbicara di dalam masyarakat mereka sendiri, yakni mereka yang memberikan alasan bahwa kebebasan berbicara itu akan mengganggu stabilitas dan mengganggu kemajuan, mereka yang menganggap kebebasan berbicara sebagai bahaya dari luar, bukannya pengungkapan setiap orang untuk mendapatkan kemerdekaan.
Yang selalu jelas tampak dalam argumen diatas ini adalah bahwa tanggapan tersebut tidak pernah dianut oleh rakyat itu sendiri, melainkan oleh pemerintahan, dan sekali lagi saya tekankan: oleh pemerintahan; tidak pernah alasan itu dikemukakan oleh mereka yang lemah melainkan oleh mereka yang berkuasa; tidak pernah disuarakan oleh mereka yang bersuara lemah melainkan oleh mereka yang suara lantangnya bisa didengar.
Sebaiknya kita akhiri perdebatan ini untuk selamanya atas satu-satunya ujian yang sudah terbukti, yakni pilihan bagi setiap orang untuk mengetahui lebih banyak atau lebih sedikit, untuk didengar atau didiamkan saja, untuk berdiri tegar atau untuk bertekuk lutut”.
KOFI ANNAN (Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa-PBB 1996-2006)
Pada perayaan hari Lingkungan Hidup 05 Juni 2020, WALHI NTT mengeluarkan hasil survey terkait dengan kinerja Pemerintah di Nusa Tenggara Timur di Bidang Lingkungan Hidup dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat. Publik memberikan rapor merah atas kinerja pemerintah di NTT di bidang ini. Penilaian public ini tentu berbasis fakta apa yang dialami oleh masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah. Mulai dari minimnya Pendidikan kritis lingkungan hidup sampai pada praktek pembangunan yang merusak daya dukung dan daya tamping lingkungan. Padahal mandat UU jelas memberikan perintah bahwa warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
WALHI NTT dalam 4 tahun terakhir ini mendapatkan ratusan laporan yang terkait dengan pengrusakan lingkungan mulai dari hutan, sampah, limbah hingga penambangan. Praktek praktek yang tidak pro pada lingkungan hidup dan wilayah Kelola rakyat serta keadilan antar generasi ini dalam prediksi WALHI NTT masih akan terus berlanjut. Mengingat kecenderungan pembangunan yang lebih dominan urusan ekonomi semata. Oleh karenanya perlu ada kontrol publik yang lebih kuat agar tidak terjadi penghancuran alam yang luar biasa dan merajalelanya ketidakadilan.
Salah satu kontrol publik yang paling diharapkan yakni kerja kerja jurnalisme. Sebagimana kita tahu, jurnalistik merupakan sebuah metode kerja yang memproses kenyataan menjadi informasi. Tidak terkecuali kenyataan terkait perlindungan lingkungan hidup dan wilayah Kelola rakyat . Kita tahu, pers merupakan salahsatu pilar demokrasi yang turut bertanggungjawab terhadap nasib rakyat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu penting untuk pers juga terus bersuara tentang pentingnya keadilan dan pelestarian lingkungan hidup. WALHI sebagai organisasi advokasi Lingkungan hidup berharap media sungguh sungguh memperhatikan hal ini. Pers dapat menjadi garda terdepan untuk mengingat pemerintah tentang potensi bencana ekologis dan kemanusiaan bila pemerintah terus abai atas hal hal ini.
Pada 06 Oktober 2020 ini WALHI NTT akan berusia 24 tahun, pada 15 Oktober WALHI Indonesia akan berusia 40 tahun. Dalam berbagai pengalaman WALHI, Pers merupakan mitra yang telah banyak membantu kerja kerja advokasi untuk kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, WALHI NTT berinisiatif untuk mengadakan lomba jurnalistik lingkungan hidup bagi para jurnalis di NTT dengan nama “ Par Deng PAR” .
“Par Deng PAR” merupakan sebuah bentuk penghargaan terhadap kontribusi Piter A Rohi (Alm) yang merupakan jurnalis senior yang pernah menulis berita peringatan kepada pemerintah NTT akan potensi bencana gunung meletus di Waiteba, Lembata. “ PAR” merupakan akronim dari Piter A Rohi.
B. Tujuan
C. Tema dan Sub Tema
D. Ketentuan Lomba
3. Ketentuan lain:
E. Timeline Lomba
F. Teknis Penilaian
Penilaian tulisan akan dilakukan oleh tim yang akan dibentuk WALHI NTT berdasarkan;
G. Juri
Juri berasal dari Tim yang dibentuk oleh WALHI NTT yang berasal dari Kalangan internal WALHI, Akademisi dan Jurnalis (semua nama Juri akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pemenang)
H. Hadiah
Informasi dan Kontak:
Rima Melani Bilaut; 081236229490
Regina Muki; 082 237 205 103
Akun media sosial WALHI NTT
Website : walhintt.org
Ig : @ntt.walhi
Facebook: WALHI NTT
Twitter: @walhintt01