
Hutan: Tempat Perempuan NTT Membangun Peradaban dan Menimba Mata Air Kehidupan
Maret 27, 2023
GSM: Pendidikan Dasar Lingkungan Hidup Guna Mencetak Kader Muda Pejuang Ekologi
Juni 14, 2023“Pemerintah harus memastikan dengan benar keselamatan lingkungan hidup dan jaminan ruang hidup nelayan, ini merupakan dua hal yang saling berkaitan”. Tambang Pasir mengakibatkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Deddy F. Holo

Kupang, 29 Mei 2023 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak melihat konsekuensi ekologi yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia
Menurut Deddy Febrianto Holo selaku kepala Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT bahwa kebijakan izin ekspor pasir laut sangat berpengaruh terhadap keselamatan ekosistem wilayah pesisir. Di tengah krisis iklim dan pemanasan global seharusnya pemerintah tidak membuka akses bagi pengusaha atau pun koorporasi untuk “merusak” ekosistem laut yang selama ini menjadi salah satu ekosistem yang mampu menetralisir emisi karbon dioksida dari sisa-sisa hasil industri kotor.
Baca Juga : https://walhintt.org/jaringan-masyarakat-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-di-ntt-terbentuk/
Deddy Febrianto Holo juga menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jangan sampai dengan adanya izin ekspor pasir laut justru menimbulkan masalah yang lebih besar khususnya lingkungan dan ruang hidup nelayan.
Saat ini beban ekologi bagi pulau-pulau kecil sudah sangat besar karena dampak pembangunan yang hampir di seluruh wilayah pesisir dikemas dengan model industrilisasi. Jika pengerukan sedimentasi hasil di laut sesuai PP 23/2023 ini tidak di awasi dengan ketat, maka akan membahayakan pulau-pulau kecil bahkan terancam tenggelam. Selain itu, perlu juga pemerintah melihat SK menteri No. 33 Tahun 2022 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut bahwa dalam SK tersebut memuat larangan-larangan.
Jika melihat skema pemanfaatan sumber daya laut saat ini yang berorientasi pada eksploitasi seharusnya pemerintah lebih mendorong penegakan hukum terkait dengan perlindungan hukum di wilayah pesisir yang saat ini sedang mengalami kerusakan seperti rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang dan padang lamun.
Namun, keyakinan pemerintah untuk kembali membuka ekspor pasir lewat pengawasan yang tertuang dalam peraturan seperti perencanaan, izin usaha, dan lain-lain dirasa belum dapat diukur. Pasalnya, penambangan pasir yang sudah pernah dicoba dan dilakukan di wilayah Indonesia menimbulkan kerusakan yang banyak dibanding nilai kesejahteraan karena titik berat PP ini bersifat pengelolaan.
Ada beberapa alasan penting mengapa pengerukan pasir lewat izin ekspor pasir berpengaruh bagi lingkungan dan masyarakat pesisir diantaranya:
- Pengerukan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut diangkat baik itu terumbu karang, serta biota laut lainnya juga
- Penambangan pasir akan memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil.
- Pengerukan pasir akan berpengaruh pada pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai.
- Dapat meningkatkan banjir rob terutama di daerah pesisir.
- Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terancam tenggelam.
- Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir kehilangan mata pencahariannya
Oleh karena itu, WALHI NTT mengingatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk benar-benar memperhatikan keberlangsungan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang pernah dicoba dan menyebabkan kerusakan lingkungan perlu dihindari.
Penulis :
Deddy Febrianto Holo
Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT





