
Selamat Hari Mangrove: Menanam dan Melestarikan Mangrove Adalah Merawat Masa Depan.
Juli 26, 2023
Eksploitasi Terhadap Alam = Eksploitasi Terhadap Perempuan dan Masyarakat Adat.
Agustus 9, 2023Bernadus Seran kasih keterangan di sidang bilang om Niko pukul satu kali di pelipis mata kirinya langsung darah, juga berbeda dengan keterangan 2 orang saksi mendengar dan kesaksian Soleman Tobe yang bilang, om Niko pukul 1 kali lalu orang orang diluar rumah ikut pukul di badan dan punggung dan di arah muka saksi korban sehingga pelipis kiri saksi korban luka dan berdarah. Jadi keterangan mana yang betul sonde jelas. saksi kena pukul dari om Niko baru luka dan berarah atau saksi kena pukul dari orang orang dan om Niko baru berdarah, tapi hakim dalam putusannya yakin om Niko yang pukul kasih luka dan berdarah saksi korban . Seolah olah om Niko sendiri yang pukul saksi korban di pelipis matanya pada hal orang orang diluar pukul juga sakai di wajahnya sehingga luka dan berdarah.
Hakim dalam putusan bilang Om Niko terbukti lakukan penganiayaan, itu berarti om Niko yang pukul sendiri saksi korban di tampa laen, pada waktu yang laen, baru orang orang di luar rumah pukul dan om Niko di hari yang berbeda jam yang berbeda dan tanggal yang berbeda di tempat yang berbeda. Padahal semua saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum, dan dakwaan JPU jelas dan terang peristiwa itu terjadi pada hari tanggal jam bukan tahun yang sama, senin 17 Oktober 2022 jam 20.00 witta, di tempat yang sama di luar rumah simon Petrus Sae.
Halaman 15 dari 39 Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN.Soe strip datar(-) ke-6 (enam) “Bahwa saksi melihat secara langsung saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap diri korban namun tersangka lain saksi tidak melihat secara langsung, karena TERSANGKA LAIN melakukan penganiayaan terhadap diri korban DI DEPAN RUMAH, sedangkan TERSANGKA melakukan penganiayaan DI DEPAN RUMAH Simon Petrus Sae” Seolah olah tersangka lain melakukan penganiyaan terhadap korban di depan Rumah yang berbeda, BUKAN didepan rumah Simon Petrus Sae, sedangkan tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban di depan rumah simon Petrus Sae “





