
Selamat Hari Mangrove: Menanam dan Melestarikan Mangrove Adalah Merawat Masa Depan.
Juli 26, 2023
Eksploitasi Terhadap Alam = Eksploitasi Terhadap Perempuan dan Masyarakat Adat.
Agustus 9, 2023
Nikodemus Manao petani hutan Besipae yang di putus bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Soe yang di Ketua Gustav Bless Kupa, SH, Dengan 2 orang anggota Majelis Hakim Muhamad Zaki Iqbal, SH dan Anwar Roni Fauxi, SH. Dengan pidana penjara 6 bulan di kurangi selama masa tahanan dari Tuntutan JPU 7 bulan Penjara.
Setelah tegngang waktu pikir pikir Nikodemus Manao dan keluarga akhirnya menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Keluarga Nikodemus Manao tidak melakukan upaya hukum banding, karena dalam sidang jelas jelas Saksi korban berbohong dengan memberi kesaksian yang berbeda jauh dari keteranganya sendiri dalam BAPnya dan berbeda dengan keterangan 2 saksi mendegar cerita dari saksi korban sendiri juga berbeda ketrangannya dengan saksi yang ada di TKP .sama sekali tidak menjadi pertumbangan hakim dan dinilai hakim keterangan saksi korban dan para saksi yang dihadirkan JPU sudah bersesuain. Padahal dalam persidangan jelas jelas kesaksian saksi Bernadus Serang Kepala Instalasi Peternakan Besipae itu berbeda dengan keteranganya sdndirndan para saksi.
Yang pertama, kesaksian saksi bernadus seran dimuka sidang bahwa skasi AKAN duduk baru ditarik terdakwa,berbeda keterangan saksi sendiri yang saksi berikan dalam BAP yang menerangkan saksi ditarik saat saksi SEDANG duduk di dlam rumah. Kesaksian Saksi Bernadus Seran di muka hakim bahwa saat AKAN duduk baru ditarik itu berbeda dengan keterangan 2 orang saksi yang dengar cerita dari Saksi korban sendiri, yang kasih kesaksian di muka sidang bahwa saksi Bernadus Seran ditarik saat SEDANG duduk bukan saat AKAN duduk. Dan kesaksian saksi Soleman Tobe yang BAPnya di bacakan didepan persidanfan juga berbeda dengan kesaksian saksi Bernadus Seran Kepala Instalsi Peternakan Besipae, bahwa, saksi Bernadus Seran ditarika saat SEDANG duduk bukan saat AKAN duduk sebagaimana kesaksian bernadus seran di depan pesidanfan . Kesaksian saksi bernadus seran dimuka hakim bahwa dia ditariknsaat AKAN duduk juga berbeda dengan yang ada dalam dakwaan Jaksa Penunutu umuM yang mendkwa saksi korban di tarik saat SEDANG Duduk didalam rumah.
Yang berikutnya kesaksian saksi korban Bernadus Seran di muka hakim bahwa saksi Bernadus seran di tarik oleh Terdakwa seorang diri keluar dari dalam rumah berbeda dengan keterangan saksi sendir dalam BAP, berbeda dengan kesaksian saksi soleman tobe, berbeda dengan saksi 2 orang saksi yang mendegar cerita dari saksi bernadus seran yang memberinkesaksian bahwa saksi Bernauds seran di tarik keluar dari dalam rumah oleh terkdakwa dan orang orang yang datang bersma terdkawa, bukan hanya terkdwa sendiri yang menarik keluar saksi korban benraudanseran.
Kesaksian saksi Bernadus Seran di muka hakim selanjutnya yang berbeda dari keterangan saksi korban sendiri didalam BAP saksi korban juga berbeda dari keterangan saksi Soleman Tobe dan berbeda dari keterangan 2 saksi yang mendengar cerita dari saksi korban sendiri, yang memberikan keterangan bahwa tempat terjadinya saksi korban di pukul adalah di luar rumah, di halaman rumah di depan pintu pekarangan rumah Simon Petrus Sae berbeda dengan kesaksian saksi Bernadus Seran yang memberi kesaksian di muka hakim bahwa saksi korban Bernadus Seran- dia di pukul di dalam rumah ,saksi di pukul saat di pintu, lalu ditarik keluar dari dalam rumah dan di luar rumah saksi di pukul oleh orang orang diluar rumah. kesaksian saksi korban Bernadus seran di muka hakim ini juga berbeda dari dakwaan jaksa penuntut umum bahwa saat saksi sudah berada di luar rumah, terdakwa dan orang orang yang berada di luar rumah memukul dan menendang saksi korban.





