
WALHI Desak Kementerian ATR/ BPN Redistribusi Tanah di 24 Lokasi Konflik Agraria!
September 13, 2022
Tingkatkan Kesadaran akan Masalah Sampah, PIAR NTT dan WALHI NTT Gelar Sosialisasi Kepada Masyarakat Pesisir
September 27, 2022Indonesia adalah negara yang tidak hanya dikenal sebagai negara maritim manakala dikelilingi laut dan perairan yang luas. Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris manakala sebagian mata pencaharian penduduk Indonesia adalah bertani atau bercocok tanam.
Itulah mengapa tidak sulit untuk menemukan petani di Indonesia. Mulai dari petani tradisional yang hanya mengandalkan teknologi konvensional hingga petani yang menggunakan teknologi modern. Lantas siapakah petani itu.
Mengutip pernyataan kementan di laman resmi pertinian.go.id yang diwakilkan oleh Plt Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Suwandi, secara lugas dan tegas menempatkan petani sebagai pelaku utama pembangunan yang mana Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045.

Presentase petani di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 87,59% sementara pada tahun 2020 presentase petani meningkat menjadi 88,57%. Hingga tahun 2021, presentase petani berada pada angka 88,43% (Badan Pusat Statistik) Angka-angka ini seharusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintah agar mewujudkan pemerataan keadilan dan kesejahteraan petani. Namun hal itu terbalik. Di tengah ambisi menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia yang mana petani sebagai pelaku utama malah menghadapi fenomena terbalik.
Adalah sebuah keharusan bagi pemerintah untuk mendayagunakan data-data yang ada untuk menentukan arah dan kebijakan di sektor pertanian dengan melibatkan petani sebagai subjek atau pelaku. Dalam artian bahwa eksistensi petani tidak hanya pada tataran melaksanakan sebuah kebijakan tertentu, lebih dari itu, telah turut merencanakan, melakukan dan mengevaluasi kebijakan pertanian itu sendiri. Mendongkrak produktifitas pangan nasional tentu tidak serta merta mengabaikan hak-hak petani baik hak atas akses terhadap tanah, air dan alat produksi lainnya.
Upaya preventif yang dilakukan kementan dalam mengantisipasi krisis pangan dunia yang akan melanda Indonesia adalah suatu kemustahilan jika ambisi dimaksud tidak lepas dari dari praktek alih fungsi kawasan pertanian. Jika demikian maka dapat ditafsir sebagi upaya menyingkirkan sekian lapis makhluk yang menggantungkan hidupnya pada hutan. Tak terkecuali pembukaan hutan akan memperparah krisis iklim.
Di Nusa Tenggara Timur, konflik agraria meningkat dalam satu dekade belakangan seiring digaungkannya semangat mewujudkan reforma agraria. Tidak sedikit warga yang dikriminalisasi, diintimidasi bahkan harus meregang nyawa lantaran mempertahankan tanah ulayatnya. Konflik tersebut menjadi catatan khusus DPRD Provinsi NTT dalam refleksi kritis empat tahun kepemimpinan gubernur NTT yang menyorot tidak adanya inisiatif untuk mengusulkan perda penyelesaian tanah ulayat di provinsi NTT.
Pembangunan waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo merupakan salah satu contoh dari sekian banyak konflik agraria di Nusa Tenggara Timur yang berujung pada perampasan lahan masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo. Perampasan berkedok pembangunan itu setidaknya telah memicu timbulnya pro dan kontra di tingkat tapak. Tanggal 4 April 2022, kurang lebih 24 orang warga ditangkap secara paksa dan ditahan di Polres Nagekeo atas tuduhan menggangu proyek pembangunan.
Mencermati masifnya konflik agraria di Nusa Tenggara Timur, WALHI Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur merekomendasikan:
- Segera usulkan perda penyelesaian tanah ulayat di NTT
- Libatkan petani dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pertanian
- Hentikan praktek alih fungsi lahan pertanian yang berdampak pada penyingkiran kaum tani
- Hentikan semua praktek kriminalisasi petani di Nusa Tenggara Timur





