
TPA ALAK TERBAKAR, KECAMATAN ALAK DIKEPUNG KABUT ASAP. MASALAHNYA APA?
September 29, 2022
Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di NTT Terbentuk
Oktober 26, 2022Tantangan Wilayah Kelola Rakyat
Masa depan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di NTT saat ini menampilkan ciri-ciri penghancuran yang luar biasa. Bagai telur di ujung tanduk, keberadaan proyek-proyek skala besar saat ini memberikan boomerang bagi masa depan WKR di NTT. Kelompok rentan seperti petani dan nelayan, terdampak paling parah ketika privatisasi ruang penghidupan dilakukan untuk kepentingan investasi lebih diprioritaskan.
Pilihan Petani dan Nelayan untuk menentukan masa depan wilayah kelolanya saat ini tidak mendapatkan ruang yang sama dengan investor. Pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan investasi, sedangkan petani dan nelayan dipaksakan untuk mengikuti skema kebijakan pemerintah yang sudah jelas tidak berpihak pada nelayan dan petani.
Akses Petani dan Nelayan ke wilayah kelola saat ini dikekang dengan berbagai kebijakan yang mencekik petani dan nelayan sendiri. Misalnya ijin-ijin perhotelan di kawasan pesisir, berdampak pada tertutupnya akses nelayan ke pesisir. Ruang tambatan perahu nelayan semakin jauh. Belum lagi kebijakan zonasi wilayah laut seperti halnya di kawasan TNK yang berakibat pada semakin jauhnya wilayah tangkap nelayan diperparah dengan kondisi alat tangkap nelayan yang tidak memadai.
Sedangkan petani saat ini banyak yang beralih menjadi buruh tani dan bahkan ke profesi lain dikarenakan masifnya perampasan lahan yang terjadi di NTT. Lahan-lahan produktif dialihkan menjadi lahan pembangunan proyek-proyek infrastruktur berbasis beton. Selain itu privatisasi sumber daya air oleh privat sektor berdampak pada gagal panen bahkan gagal tanam, seperti halnya yang terjadi di Pariti Kabupaten Kupang. Privatisasi air di wilayah hulu berdampak pada gagal panen petani di wilayah hilir.
Penanggung Jawab Rilis: Yuvensius Stefanus Nonga (Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye
Contact Person: (082340358799)




