
Normalisasi Atau Eksploitasi? Walhi NTT dan Jejaring Desak Pemerintah Periksa Kegiatan PT Bumi Indah di Kali Pamalar
September 24, 2026Siaran Pers Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores (AKSI FLORES)

Jakarta, WalhiNTT.Org, 12 Oktober 2026 || Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores (AKSI FLORES) mewakili 6 (enam) orang pemohon sebagai warga negara Indonesia dan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirimkan notifikasi atau somasi atas kelalaian dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam gempa bumi yang mengguncang Flores, Provinsi NTT pada Agustus 2026 lalu.
Gres Gracelia selaku salah satu pemohon menegaskan, “Langkah hukum berupa notifikasi ini kami ambil untuk merespons krisis kemanusiaan nyata pasca-bencana di Flores. Kami menyoroti kelalaian pemerintah yang mengakibatkan jatuhnya 108 korban jiwa, dengan mayoritas kelompok rentan lansia dan balita yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan.”
Lebih lanjut, kegagalan perlindungan terhadap kelompok rentan mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak perempuan di tenda pengungsian. Krisis ini diperburuk oleh ketiadaan fasilitas sanitasi, pangan dan sandang yang layak; sulitnya akses pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial; kerusakan hunian dan fasilitas pendidikan; kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan; alokasi anggaran yang tidak memadai hingga pemulihan pasca bencana.
Lambat dan tidak siap respons penanganan mengakibatkan masih banyak pengungsi bertahan dengan membangun tenda secara mandiri hingga sekarang. Data WALHI per September 2026 mencatat terdapat 450 titik tenda dan posko mandiri di Kabupaten Ende, sedangkan data BNPB justru mencatat nihil pengungsi di Kabupaten Ende.
Atas fakta-fakta pengabaian oleh pemerintah tersebut, AKSI FLORES mengambil langkah notifikasi dilayangkan terhadap 7 (tujuh) badan dan/atau pejabat pemerintahan yaitu Presiden RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Notifikasi ini dikirimkan kepada pemerintah sebagai desakan agar pemerintah melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, salah satu pemohon menegaskan, “Kami berharap pemerintah sungguh-sungguh melindungi dan memastikan keselamatan warga korban gempa di tenda pengungsian. Pemerintah wajib menjamin hak hidup layak bagi korban, bukan sekadar menyediakan tenda darurat. Selain itu, pemerintah harus mengawasi fasilitas secara berkala dan memastikan ketersediaan logistik pangan, kesehatan, serta pendampingan psikologi yang memadai.”
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur Yuvensius Stefanus Nonga, yang juga menjadi salah satu warga pemohon dalam notifikasi ini menyatakan bahwa notifikasi yang dilayangkan warga negara ini merupakan peringatan keras bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap kewajibannya melindungi rakyat.
“Tragedi Flores menunjukkan bahwa besarnya korban bukan hanya ditentukan oleh kekuatan gempa, tetapi juga oleh kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana. Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan memperbaiki perencanaan penanggulangan bencana, memastikan tersedianya rencana kontinjensi yang operasional, sistem evakuasi, layanan dasar, serta perlindungan kelompok rentan yang didukung anggaran memadai. Negara tidak boleh terus bekerja secara reaktif setelah korban berjatuhan. Rencana penanggulangan bencana tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi jaminan nyata keselamatan rakyat sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.”
Melalui notifikasi ini, para pemohon mendesak 7 pejabat pemerintahan terkait untuk segera menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana dengan melakukan supervisi, koordinasi dan pengawasan di setiap tahapnya; menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai kondisi nyata dampak gempa bumi di Flores; memenuhi hak-hak dan kebutuhan dasar korban dan pengungsi khususnya memberikan prioritas perlindungan bagi kelompok rentan. Selain itu, pemerintah dituntut segera melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana, sekaligus memulihkan aspek lingkungan guna mengatasi krisis air, kerusakan tanah akibat titik longsor dan ancaman terhadap desa-desa pesisir di Flores.
Narahubung: Koordinator Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores (AKSI FLORES), Dana Tarigan
Contact Person : +62 812-6344-992




