
TPA ALAK TERBAKAR, KECAMATAN ALAK DIKEPUNG KABUT ASAP. MASALAHNYA APA?
September 29, 2022
Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di NTT Terbentuk
Oktober 26, 2022Pariwisata Skala Besar
Dari sektor pariwisata, saat ini desain pembangunan wisata di NTT semua terjebak dalam desain skala besar yang bertitik pada kekuatan investasi skala besar. Taman Nasional Komodo (TNK) saat ini menjadi salah satu obyek pengembangan wisata dengan pendekatan industri wisata skala besar.
TNK ditetapkan sebagai Cagar Biosfer yang memiliki tiga mandat utama yakni Konservasi, Pengembangan ekonomi lokal dengan berbasis pada ekonomi ramah lingkungan, dan pelestarian budaya setempat. Pengembangan pariwisata skala besar atau yang dikenal dengan pariwisata super premium, desain pembangunannya justru bertabrakan dengan tiga substansi dari cagar biosfer. Beberapa kebijakan pemerintah dalam kawasan TNK memberikan ruang privatisasi bagi pihak swasta. Tercatat ada tiga perusahaan swasta yang mendapatkan ijin konsesi dalam kawasan TNK. Ketiga perusahaan tersebut yakni Segara Komodo Lestari (SKL), sebagai perusahaan pertama yang menerima IUPSWA seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca sesuai Keputusan Menteri LHK No.5.557/Menhut/II/2013. Selain itu, ada PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan izin IUPSWA, yang terdiri dari 274,81 hektar (19,6% dari luas Pulau Padar) dan 154,6 Ha (3,8% dari luas Pulau Komodo). Juga ada PT Synergindo Niagatama (PT SN) di lahan seluas 6.490 hektar di Pulau Tatawa.
Tidak saja di TNK, model pengembangan pariwisata skala besar juga hampir terjadi di seluruh wilayah NTT. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya pembangunan industri pariwisata yang memprivatisasi ruang publik seperti pesisir, dan juga perampasan lahan. Privatisasi ruang publik masif terjadi di sebagian besar wilayah Sumba dan Timor. Akses masyarakat ke pesisir di batasi, ruang kelola Nelayan dan Petani digadaikan untuk kepentingan pihak swasta yang memandang NTT sebagai obyek yang layak dieksploitasi.




