
Krisis Ekologis di NTT Bukan Takdir, WALHI NTT dan Jejaring: Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
September 21, 2026“Kali Pamalar adalah satu kesatuan dari hulu sampai hilir. Pemerintah tidak boleh berhenti pada label ‘Normalisasi’. Yang harus diperiksa adalah substansinya.”

Divisi Hukum dan Advokat WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. (Doc. Walhi NTT)
Sumba Tengah, WalhiNTT.Org, 24 September 2026 || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama jejaring Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumba Tengah dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Waingapu, mendesak pemerintah segera memeriksa kegiatan pengerukan dan pengambilan material di kali Pamalar, Desa Umbu Langgang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, yang dilakukan PT Bumi Indah dengan alasan “normalisasi sungai”.
Persoalannya bukan sekadar pengerukan, tetapi menyangkut kewenangan, perizinan, pengambilan material sungai, lingkungan hidup, tata ruang, daerah aliran sungai (DAS), serta dampaknya terhadap masyarakat dari hulu hingga hilir.
Normalisasi Bukan Izin Mengambil Material
Normalisasi sungai harus ditujukan untuk pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air. Jika dalam praktiknya terdapat penggalian, pengerukan, pengangkutan pasir, batu, kerikil atau material lainnya untuk dimanfaatkan secara ekonomi, maka kegiatan tersebut wajib diperiksa berdasarkan substansinya.
PP Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j mengatur bahwa kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, termasuk pengambilan komoditas tambang di sungai.
Selain itu, kegiatan wajib diuji berdasarkan UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya larangan kegiatan yang mengganggu tata air DAS, merusak sumber air dan/atau prasarananya, mengganggu pengawetan air, atau menyebabkan pencemaran air sebagaimana Pasal 25.
Dari aspek lingkungan, pemerintah juga harus memeriksa kewajiban berdasarkan UU 32 Tahun 2009 jo. UU 6 Tahun 2023, termasuk Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69, serta kesesuaian kegiatan dengan Persetujuan Lingkungan dan PP 22 Tahun 2021.
Apabila material yang diambil merupakan mineral bukan logam atau batuan dan memiliki nilai ekonomi, maka aspek perizinan pertambangan berdasarkan UU Minerba juga wajib diperiksa.
Pemerintah Wajib Buka Dokumen
Walhi NTT dan jejaring mendesak pemerintah memeriksa dan membuka dokumen kepada publik, mereka menyerukan sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
- dasar kewenangan dan dokumen penugasan;
- kajian teknis normalisasi;
- jenis dan volume material yang diambil;
- izin kegiatan pada ruang sungai;
- Persetujuan Lingkungan;
- kesesuaian dengan RTRW;
- izin pertambangan apabila material merupakan komoditas tambang;
- tujuan pengangkutan dan pemanfaatan material;
- pihak penerima atau pembeli material; dan
- mekanisme pengawasan pemerintah.

Ket. Foto: Kegiatan pengeukan kali Pamalar yang dilakukan oleh PT. Bumi Indah (Doc. Ist).
Staf Divisi Hukum dan Advokat WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H (Uyan) menegaskan, bahwa “Pemerintah tidak boleh berhenti pada label ‘normalisasi’. Yang harus diperiksa adalah substansinya. Jika material sungai dikeruk, diangkut keluar dan memiliki nilai ekonomi, maka izin ruang sungainya juga diperiksa, dokumen lingkungan, kajian teknis dan, jika merupakan komoditas pertambangan, perizinan pertambangannya.”
Lebih lanjut kata Uyan, Kali Pamalar adalah satu kesatuan dari hulu sampai hilir. Pemeriksaan tidak boleh hanya melihat alat berat, tetapi harus memeriksa kewenangan, volume material, tujuan pengangkutan, manfaat ekonomi, dampak lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.”
Desak Pemerintah Turun Tangan
WALHI NTT, GAMKI Sumba Tengah dan GMKI Waingapu mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah Provinsi NTT, instansi sumber daya air, DLH, Dinas ESDM dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
Jika kegiatan terbukti melanggar izin, ketentuan lingkungan, tata air, atau ketentuan pertambangan, maka wajib dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sungai bukan tambang tersembunyi. Normalisasi bukan tiket bebas untuk eksploitasi”.
Penanggung jawab rilis: Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H.
Divisi Hukum dan Advokat WALHI NTT
Kontak Person: 082228882044




