Dalam lanskap penjelasan serupa, konsep yang dapat diaplikasikan untuk memahami pembangunan di NTT adalah melalui proses teritorialisasi yang didefinisikan sebagai proses yang dilalui oleh semua negara modern dalam membagi wilayahnya dalam zona-zona politik dan ekonomi yang kompleks dan saling tumpang-tindih, mengatur kembali penduduk dan sumber daya di dalam unit ini, dan membuat regulasi yang membatasi bagaimana dan oleh siapa wilayah tersebut dapat dimanfaatkan. Inisiatif teritorialisasi tersebut dilakukan oleh rezim kolonial dan rezim pascakolonial sebagai upaya untuk mengontrol sumber daya alam dan membantu membebaskan tanah untuk pertanian komersial dalam skala besar. Untuk tujuan inilah Undang-Undang Agraria 1870 mentransfer hak atas tanah dari masyarakat setempat kepada negara. Implikasinya, masyarakat lokal kehilangan kekuasaan atas sumber daya, atau terpaksa mengaksesnya secara ilegal. Secara tidak langsung kebijakan tersebut juga menjadi mekanisme kontrol terhadap tenaga kerja.
Lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan Tolo, dinamika akumulasi kapital dilakukan dengan dua cara, yaitu dinamika akumulasi yang disokong negara (state-backed accumulation) dan dinamika akumulasi yang didiktekan oleh pasar (market-led accumulation). Dinamika yang dicanangkan oleh negara dilakukan dengan kebijakan dan intervensi negara yang menguntungkan pihak-pihak tertentu untuk lebih mudah melakukan akumulasi kapital. Sementara itu, dinamika akumulasi yang digerakkan oleh pasar terjadi dalam lima pasar yang berbeda, yakni pasar tanah, pasar tenaga kerja, pasar produk, pasar finansial, dan pasar alat-alat produksi. Namun dibalik semua itu, yang hendak ditekankan adalah bahwa ekspansi kapitalisme dan proyek pembangunan secara genetik merupakan rancangan besar korporasi yang dilanggengkan lewat regulasi dan hegemoni dengan menata ulang sumber daya alam menjadi komoditas. Apabila ada resistensi atau perlawanan dari masyarakat, maka cara yang ditempuh adalah dengan paksaan atau kekerasan.
Enam Mekanisme Penguasaan Sumber Daya Alam
Dale mengemukakan terdapat setidaknya enam mekanisme penguasaan sumber daya dan marjinalisasi masyarakat setempat: peraturan (regulations), kekuasaan (force), pasar (market), legitimasi (legitimation), institusi (Institution), dan siasat infrastruktur (infrastructural design). Namun disini, penulis memangkas enam mekanisme tersebut menjadi empat karena institusi dan siasat struktur bagi penulis sudah diklasifikasikan ke dalam legitimasi. Pertama, peraturan menentukan batas-batas kepemilikan dan akses atas sumber daya. Masih dalam penjelasan Dale, dalam kasus Taman Nasional Komodo, penetapan Kawasan itu sebagai Taman Nasional dicanangkan sejak tahun 1980, yang membatasi kepemilikan dan akses warga setempat terhadap sumber daya yang ada. Kemudian peraturan tentang alih fungsi menjadi zona pemanfaatan dan peraturan tentang pemberian izin usaha wisata kepada sejumlah perusahaan swasta memfasilitasi penguasaan sumber daya untuk kelompok mereka sendiri. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang memfokuskan dana untuk infrastruktur dan alokasi dana yang besar untuk menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi super-premium mendiskreditkan pembangunan di segi lain yang sebenarnya tak kalah penting jika tujuannya memang mulia (ingin mensejahterakan masyarakat).
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。