
Tanah Sumba, Sebagai Tuan Rumah Pertemuan Tahunan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup WALHI NTT 2023
Oktober 27, 2023
Pertempuran Terakhir: Perebutan Air Bersih di Masa Krisis
Maret 22, 2024
Open Dumping dilarang Pemerintah Pusat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 364 TPA di Indonesia. 33 persen masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 persen Controlled Landfills, dan sisanya 12 persen Sanitary Landfills. Namun kenyataannya mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill. Hal ini tak jauh beda dengan kondisi rill di TPA ALak yang masih menggunakan metode open dumping. Padahal TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah. (baca: https://pu.go.id/berita/tpa-sistem-open-dumping-dilarang)
Merespon berbagai peristiwa kebakaran TPA Alak. WALHI NTT menyampaikan beberapa tuntutan: Pertama, mendesak pemerintah kota kupang menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang. Kedua, mengimplementasikan mandat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ketiga, Pemerintah Kota Kupang menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang. Keempat, memberikan bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya.
CP : 082 288 802 044 (WALHI NTT)





