Kamis 01 Oktober 2020 agenda sidang lanjutan kasus perusakan barang milik PT Muria Sumba Manis Baron Cs berlangsung cukup alot. Agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor batal dilakukan karena beberapa point yang menjadi permintaan kuasa hukum Baron Cs tidak dipenuhi jaksa penuntut umum.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Baron Cs dari Lokataru Law and Human Right Haris Azar SH, MA menyampaikan keberatan atas tiga hal kepada majelis hakim yang merupakan pimpinan sidang tersebut. Pertama kuasa hukum keberatan atas tindakan pihak Lembaga Pemasyarakat Waingapu yang tidak memberikan akses bagi kuasa hukum terdakwa untuk bertemu dengan Baron dan kawan-kawan. Kedua kuasa hukum juga keberatan karena permintaan berkas perkara tidak diberikan kepada terdakwa maupun kepada kuasa hukum sesuai permintaan pada sidang dakwaan tanggal 28 September 2020. Ketiga kuasa hukum juga keberatan karena saksi pelapor tidak dihadirkan pada pengadilan tetapi di kejaksaan yang pada prinsipnya kuasa hukum mengkuatirkan terjadi konflik kepentingan karena saksi merupakan saksi pihak kejaksaan, sehingga sidang dianggap sepihak.
Atas ketiga permintaan kuasa hukum tersebut, majelis hakim yang dipimpin Richard Edwin Basuki, SH, MH memberikan jawaban kepada kuasa hukum untuk point pertama majelis hakim menyayangkan sikap pihak Lapas. Akan tetapi majelis hakim tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan pihak lapas. Sedangkan untuk permintaan berkas, pada awalnya terjadi perdebatan yang cukup alot antara Haris Azar dengan pihak jaksa penuntut umum Zaka Ardiyansah danVendy Trilaksono yang tetap bersikukuh untuk tidak memberikan berkas karena tidak memiliki dasar hukum. Namun Haris Azar memberikan berkas berupa dasar yuridis yaitu pasal 143 ayat 4 KUHP serta teori dan prakteknya kepada majelis hakim. Setelah berdiskusi dengan anggota majelis hakim, Richard Edwin Basuki bersedia memberikan copyan berkas perkara yang didapatkan pihak majelis hakim kepada kuasa hukum. Jawaban tersebut diterima baik oleh kuasa hukum. Hingga sidang di skors 30 menit untuk menggandakan berkas perkara. Hal ini dikarenakan permintaan kuasa hukum untuk mendapatkan berkas perkara didepan majelis hakim karena merupakan permintaan resmi dalam sidang. Kuasa hukum tidak mau mendapatkan berkas perkara di luar sidang.
Setelah sidang di buka lagi, majelis hakim memberikan copyan berkas perkara kepada kuasa hukum terdakwa secara resmi. Namun untuk permintaan ketiga terkait menghadirkan saksi di pengadilan, awalnya juga perdebatan berlangsung cukup alot. Mejelis hakim bersama jaksa penuntut umum beralasan bahwa situasi pandemic sehingga tidak dapat menghadirkan saksi dipengadilan. Semua itu berdasarkan MoU antara tiga lembaga yaitu Kementrian Hukum dan Ham, Mahkamah Agung serta Kejaksaan agung tentang pelaksaan sidang online. Namun ketika Haris Azar meminta di tunjukkan MoU yang dimaksud, pihak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tidak menunjukkan. Alasan kedua, yaitu keterbatasan kelengkapan sidang di Pengadilan Negeri Waingapu, lagi-lagi kuasa hukum bersedia membantu fasilitas sidang kepada Pengadilan Negeri Waingapu demi kelancaran sidang sesuai tata sidang pada umumnya. Atas jawaban kuasa hukum tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi didepan pengadilan.
Karena sidang berlangsung cukup alot, agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor dibatalkan dan akan diagendakan pada tangga 8 Oktober 2020. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Waingapu. Pihak jaksa penuntut umum bersedia menghadirkan saksi di pengadilan dengan syarat, pihak peserta sidang dari keluarga terdakwa tidak diperbolehkan memasuki ruangan sidang, kuasa hukum menyanggupi permintaan jaksa, peserta sidang keluarga terdakwa boleh mengikuti sidang dari luar ruangan dengan menyiapakan speaker, sehingga peserta dapat mengikutinya dari luar.
Nara Hubung
Haris Azar
Petrus Ndamung
Paulus Anamanang
Umbu Deha Matolang
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。