Penggusuran paksa yang dilakukan pihak kontraktor dan pemerintah Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur terhadap seorang Ibu atas nama Djati Ata Hau tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam video yang beredar luas tersebut, Ibu Djati merintih melihat alat berat menggusur tanaman pinang yang ia telah tanam sejak beberapa tahun lalu. Tanaman-tanaman itu telah banyak membantu Ibu Djati Ata Hau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan membiayai sekolah cucu-cucunya. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Putra Kencana Kso PT. Erom mempertontonkan betapa bringasnya dampak dari pembangunan terhadap nasib masyarakat kecil.
Dari beberapa sumber yang didapatkan WALHI NTT menjelaskan bahwa proyek pembangunan bendungan yang berlokasi di Desa Lai Pandak, Kecamatan Wulla Waijelu ini sudah dijalankan sejak bulan Maret 2019. Pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan bendungan tersebut namun belum menemui kata sepakat.
Kegiatan pembongakaran lahan yang disaksikan langsung oleh Camat Wulla Waijelu Daniel Radja seharusnya dapat dihentikan karena ada pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut. Namun pemerintah Kecamatan hanya menonton tanpa ada solusi yang diberikan kepada Ibu Djati. Ibu Djati bahkan rela mati demi kebunnya. Tangisan Djati tak hiraukan oleh pihak pemerintah.
Beberapa sumber menjelaskan pembangunan ini seharusnya belum dapat dilaksanakan, karena ada beberapa prosedur yang belum dilakukan. Misalnya dari hasil penelusuran WALHI NTT, proyek pembangunan yang bernilai 44 miliar lebih ini belum mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak Dinas Lingkungan Hidup yang kami konfirmasi lewat telpon mengatakan bahwa AMDAL pembangunan itu baru proses penyusunan dan belum sampai pada pembahasan.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Yayasan Koppesda Sumba sebagai representasi Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumba Timur yang masuk dalam Tim Penilai AMDAL. Menurut Deni Karanggulimu selaku Direktur menjelaskan bahwa sampai foto dan video kejadian tersebut beredar luas di masyarakat, belum ada surat pemberitahuan dari Dinas Teknis terkait rencana pembahasan AMDAL pembangunan Bendungan di Baing.
Pembangunan bendungan ini disinyalir dipaksakan karena pembangunan yang berdampak secara sosial budaya maupun lingkungan seharusnya didahului dengan melakukan kajian yang terangkum dalam dokumen AMDAL. Pembangunan yang pendanaannya bersumber dari APBN ini murni tidak memenuhi syarat. Dalil bahwa pembangunan tersebut merupakan program pemerintah pusat seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran bagi pihak kontraktor maupun pemerintah daerah sehingga harus dilaksanakan tanpa pertimbangan baik dampak sosial budaya maupun lingkungan.
Dari kejadian ini ini Pemerintah telah melanggar amanat Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada pasal 2 yaitu yang menekankan pada asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan dan keberlanjutan. Kasus penggusuran paksa yang dilakukan pada lahan ibu Djati Ata Hau mencerminkan tidak adanya asas kemanusian dan kesepakatan.
Pembangunan Bendungan Baing juga telah melanggar peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 05 tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Dalam lampiran peraturan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan/pengambilan sumber air yang lebih 250 liter per detik wajib AMDAL.
Atas kejadian tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai organisasi sipil yang konsen pada keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup masyarakat meminta: Pertama, Bupati Sumba Timur segera menyelesaikan persoalan yang telah merugikan hak-hak warga setempat terutama kepada Ibu Djati Ata Hau. Kedua, Bupati Sumba Timur menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbitnya dokumen AMDAL sebagai syarat utama. Ketiga, Setiap pembangunan harus mengutamakan keselamatan ruang hidup warga. Keempat, Memulihkan hak-hak warga Desa Lai pandak yang telah dilanggar. Kelima, Kapolres Sumba Timur menindak tegas pelaku penyerobotan secara paksa di Desa Lai Pandak.
Penangungjawab Rilis :
Petrus Ndamung (Staff Divisi Wilayah Kelola Rakyat, WALHI NTT)
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。