Sumba Timur sebagai salah satu kabupaten terluas di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luasan 7000 Km2 tentunya memiliki beragam persoalan yang masih belum mampu di atasi oleh pemerintahan saat ini. Kabupaten yang mempunyai keadaan geografis berbukit dan berlereng ini juga menjadi kendala khusus dalam upaya pembangunan.
Kabupaten yang terbagi dalam 22 kecamatan ini juga masih berkutat pada tingkat pengangguran dan kemiskinan yang belum teratasi hingga saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020 tingkat pengangguran 5,% dan tingkat kemiskinan 29% sedangkan laju pertumbuhan ekonomi hanya 5,2%. Di tahun 2020, Kabupaten Sumba Timur sedang melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada tanggal 9 Desember yang akan datang. Ada banyak harapan masyarakat Sumba Timur pada pilkada kali ini, salah satunya adalah agar pemilihan kepala daerah ini berlangsung secara damai demi terwujudnya demokrasi yang kondusif. Selain itu, harapan akan terpilihnya kepala daerah yang mampu membawa daerah ini keluar dari persoalan-persoalan klasik yang telah dijabarkan di atas.
Ajang pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 nanti akan dikuti dua pasangan calon yaitu Kristofel Anggung Praing berpasangan dengan David Melo Wadu dengan nomor urut 1 dan Umbu Lili Pekuwali berpasangan dengan Yohanis Hiwa Wunu. Kedua pasangan ini merupakan calon yang telah terseleksi berdasarkan lobi-lobi politik yang dilakukan partai politik untuk mendapatkan seat (kursi) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur. Dalam menghadapi pilkada langsung yang tidak berapa lama lagi ini, rakyat Sumba Timur menaruh harapan besar kepada dua pasangan calon tersebut. Siapapun yang terpilih nantinya, maka persoalan-persoalan klasik akan menjadi tantangan sendiri dalam memimpin lima tahun kedepannya.
Kami sebagai masyarakat sipil mencoba memberikan gambaran persoalan kabupaten ini berdasarkan kajian, pengamatan serta pengalaman yang kami temukan di lapangan dalam melakukan kerja-kerja sosial dalam beberapa tahun terakhir, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perubahan iklim
Pemerintah Indonesia sebagai Negara Anggota UNFCCC telah meratifikasi Kesepakatan Paris 21 tentang perubahan iklim dalam UU No 16 tentang perubahan iklim sebagai wujud upayan negara menurunkan emisi gas karbon yang berdampak para perubahan iklim global. Kabupaten Sumba Timur sebagai daerah yang kondisi iklim ekstrem seharusnya juga dapat memperhatikan dan menjadikan persoalan ini sebagai perhatian. Namun, kondisi riil hari ini, hal tersebut jauh dari fokus dan perhatian pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Padahal, faktanya perubahan iklim ini telah membawa dampak yang cukup signifikan bagi para petani maupun nelayan. Pada sektor pertanian misalnya, perubahan iklim ini membawa dampak bagi petani yang mengakibatkan petani gagal tanam hingga rawan pangan. Kondisi ini terjadi berulang-ulang, namun pemerintah kita masih tetap acuh dengan tetap mengharapkan pemerintah pusat dapat menggelontorkan beras sosial setiap tahunnya.
Dalam usaha meningkatkan produksi pangan rakyat dengan tetap pada koridor mitigasi perubahan iklim tidak pernah dilakukan. Yang dilakukan adalah dengan tetap mensubsidi rakyat dengan pupuk kimia serta herbisida/pestisida yang notabene adalah faktor penyumbang perubahan iklim yang berdampak pada terjadinya gagal tanam karena tanaman tidak adaptif terhadap kondisi iklim. Sumba Timur belum mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, terutama dalam hal kebutuhan pokok yang masih mengandalkan impor dari daerah luar (Sulawesi, NTB dan kabupaten tetangga). Begitu juga dengan kehidupan nelayan yang masih jauh dari perhatian pemerintah. Kehidupan mereka masih bergantung pada hasil laut, sedangkan situasi pesisir semakin tidak jelas karena berbagai faktor, terutama rusaknya terumbu karang serta kenaikan muka air laut yang berdampak menurunnya hasil tangkap nelayan.
2. Konflik Agraria
Sumba Timur dalam beberapa tahun terakhir dikepung persoalan agraria yang semakin meningkat setiap tahunnya. Konflik agraria sangat beragam baik secara horizontal maupun secara vertikal. Sedangkan upaya penanganan yang dilakukan pemerintah belum maksimal. Begitupula dengan upaya yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur yang masih berkutat pada rekomendasi yang daya gedornya sangat lemah.
Upaya pemetaan wilayah sesuai dengan potensi daerah seharusnya dilakukan dengan baik sehingga meminimalisir penguasaan sumber daya alam secara sepihak. Hal lainnya pihak Badan Pertanahan Nasional seharusnya menjadi pihak yang transparan dalam memetakan wilayah Kabupaten sumba timur. Namun, faktanya tanah dianggap sebagai sumber pajak yang besar sehingga digenjot pengukurannya berdasarkan klaim masing-masing pihak tanpa menelusuri kebenarannya. Hal tersebut mengakibatkan tumpang tindih sertifikat dan konflik antar masyarakat maupun masyarakat dengan pengusaha atau pemerintah.
2. Pariwisata pesisir
Dalam beberapa tahun terkahir, Sumba Timur menjadi primadona baru yang masih perawan dalam kacamata pariwisata. Banyak wisatawan lokal maupun mancanegara datang berkunjung ke Sumba umumnya dan Sumba Timur secara khusus. Dari laporan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur, terjadi kenaikan pengunjung dan peningkatan fasilitasi pariwisata (Hotel, resort atau catering, jasa travel). Dari trend tersebut, wilayah pesisir menjadi spot utama bagi para wisatawan. Hal ini dikarenakan wilayah pesisir Sumba masih di anggap sangat alami.
Namun, dibalik itu semua menyisahkan persoalan yang serius dalam konteks pembangunan di Sumba Timur. Point pertama, yaitu terjadi peningkatan konflik agraria di wilayah pesisir yang disebabkan saling klaim antar masyarakat, meningkatnya iklim pariwisata berkorelasi dengan meningkatnya konflik agraria di wilayah pesisir., munculnya sertifikat ganda di beberapa wilayah sebagai pemicu saling bentrok antar warga masyarakat. Bahkan, di beberapa wilayah yang bukan merupakan zona pariwisata, sesuai perda Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah digenjot melakukan pengkuran hanya karena wilayah tersebut berada di wilayah pesisir. Ending dari semua ini adalah sertifikat-sertifikat tersebut di jual kepada pengusaha-pengusaha yang memiliki uang. Poin kedua, yaitu meningkatnya upaya privatisasi wilayah pesisir oleh oknum-oknum pengusaha pariwisata. Misalnya yang terjadi di pesisir Purukambera (Wisma Cemara), pesisir Luanda Limma (Wisma Maramba), pesisir Pada Dita (Hotel Padadita) dan Costa Resort (Waijelu). Padahal, berdasarkan Undang-Undang tentang wilayah pesisir menjelaskan seratus meter dari wilayah pasang tertinggi merupakan wilayah publik yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Namun, upaya penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah sangat lemah sehingga maraknya privitasasi di wilayah pesisir.
4. Sumber air
Sebagai wilayah yang memiliki iklim ekstrem, sumber air menjadi salah satu kendala utama, baik sumber air bersih maupun sumber air pertanian. Beberapa potret bahwa sumber air bersih menjadi persoalan bagi masyarakat misalnya masyarakat Desa Wunga, Desa Napu, Desa prailangina, Desa Mbatapuhu yang masih mengandalkan truck tangki sebagai moda transportasi untuk mengambil air untuk memenuhi kebutuhan memasak dan mencuci. Beberapa desa lainnya yang terpotret, yaitu Desa Pambotanjara, Maka Menggit dan Desa Tana Tuku. Dan masih banyak wilayah-wilayah lain di Kabupaten Sumba Timur yang kebutuhan sumber air bersihnya sangat mendesak terutama wilayah utara dan timur Kabupaten Sumba Timur.
Kebutuhan air untuk pertanian juga sangat mendesak. Banyak lahan masyarakat tidak dimanfaatkan secara optimal karena kekurangan sumber air. Beberapa faktor penyebabnya, yaitu belum dimaksimalkannya sumber-sumber air untuk kebutuhan pertanian masyarakat. Sedangkan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan investasi. Seperti contoh yang terjadi di Desa Wanga dan Patawang yang sumber airnya lebih banyak digunakan untuk kepentingan investasi sedangkan wilayah pertanian masyarakat menjadi korban kekeringan.
5. Hutan
Berbicara tentang hutan, ada dua macam persoalan. Pertama, bagi masyarakat yang berada di wilayah Taman Nasional Wanggameti, persoalan hutan menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Banyak lahan pertanian serta lahan bangunan milik masyarakat yang berada dalam kawasan Taman Nasional berdampak pada semakin sempitnya akses masyarakat pada hutan. Sedangkan upaya pembebasan dalam berbagai skema baik skema hutan Desa, HKm, hutan adat dan lain-lain mengalami kendala dengan rumitnya regulasi yang mengatur hal tersebut. Akibatnya, kehidupan masyarakat kawasan Taman Nasional berada dalam situasi waswas setiap saat. Jika salah dalam menggarap lahan, maka masyarakat harus rela diproses hukum.
Kedua, di wilayah-wilayah lain di luar Taman Nasional, konversi wilayah hutan menjadi wilayah konsesi perusahaan marak terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Palanggai, Kecamatan Pahunga Lodu dimana hutan dibabat untuk kepentingan perusahaan tebu. Begitu pula di wilayah Hutan Bulla yang sebelumnya hutan lindung di turunkan fungsinya menjadi hutan produksi demi memenuhi persyaratan pemanfaatn wilayah hutan untuk kepentingan investasi. Hal yang sama terjadi di Desa Tarimbang yang sebagian kawasan hutan diberikan izinnya kepada investor untuk pengembangan wilayah pariwisata.
6. Masyarakat Adat
Keberadaan masyarakat adat sangat vital karena masyarakat adat merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan berwarga negara. Begitu pula kehidupan masyarakat masyarakat Sumba. Keberadaan masyarakat Sumba Timur tidak terlepas dari entitas masyarakat adat itu sendiri. Namun, kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur masih terus diabaikan. Keberadaan masyarakat adat bahkan tidak mendapatkan porsi yang cukup terutama dalam hal pengambilan keputusan. Masyarakat adat masih dianggap sebagai objek, bukan sebagai subjek. Bahkan, pengakuan keberadaan masyarakat adat pun hampir terlupakan. Hal tersebut tercermin dalam upaya yang dilakukan organisasi sipil untuk mengajukan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur yang belum terealisasi hingga saat ini. Bahkan, hal-hal lain yang menjadi kebutuhan masyarakat adat pun tidak terfasilitasi dengan baik. Misalnya, pengajuan pemetaan wilayah adat oleh masyarakat adat belum mendapatkan respon yang positif dari pihak pemerintah daerah.
7. Investasi Monukultur
Salah satu persoalan yang dihadapi Kabupaten Sumba Timur adalah maraknya investasi monukultur. Investasi ini dianggap sebagai persoalan karena sesuai dengan potensi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba Timur. Dengan adanya investasi monukultur yang rakus lahan dan sumber air, sangat tidak cocok dengan wilayah Sumba Timur yang memiliki sumber air yang sangat minim. Apalagi, kebutuhan sumber air masyarakat Sumba Timur belum terpenuhi sesuai dengan standar SDGs (Sustainable Development Goals). Investasi monukultur juga meninggalkan persoalan lain, yaitu rusaknya wilayah hutan, daerah aliran sungai (DAS) dan konflik horinzontal di lingkup masyarakat Sumba Timur.
8. Pemulihan lingkungan
Upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat dikatakan masih sangat lemah. Beberapa contoh kasus di bawah ini adalah bentuk tindakan lalai dari pemerintah dalam upaya pemulihan lingkungan hidup:
Pertama, upaya penurunan tingkat kebakaran padang yang belum signifikan. Walaupun presentasinya semakin menurun, tetapi dampak dari kebakaran padang ini sangat besar terutama dalam meningkatnya karbon dioksida pada atmosfer. Seharusnya pemerintah kabupaten dapat bergandengan tangan bersama pemerintah desa dalam upaya mengintervensi penghentian pembakaran padang di level masyarakat.
Kedua, pemerintah kabupaten Sumba Timur masih sangat lemah dalam upaya menghentikan rusaknya eksositem pesisir terutama hilangnya hutan bakau karena aktivitas manusia. Sedangkan upaya konservasi yang dilakukan belum maksimal sehingga menimbulkan laju abrasi di beberapa wilayah tidak teratasi.
Ketiga, pada wilayah perkotaan sebagai wilayah penyumbang sampah terbanyak, belum tergambar upaya ekstra dari pemerintah dalam menindak pelaku usaha dalam mengurangi sampah. Bahkan, sampah-sampah rumah tangga dan sampah usaha produksi bertemu dalam saluran-saluran di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah juga belum mampu menyedian fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Yang terlihat adalah TPS-TPS yang berseliweran di daerah-daerah pinggir kota terutama wilayah Lai Ndeha, Wilayah Kanatang, Wilayah leter S dan lain-lain. Lalu pertanyaannya adalah: Dimanakah sampah-sampah lain terbuang, terutama limbah B3 jika kita belum mempunyai TPA? Kemungkinan besar adalah laut. Laut adalah sumber protein tubuh, lalu kita kembali memakannya.
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。