24 September 2020 adalah hari spesial bagi setiap petani di Negeri ini. Di hari ini menjadi penanda bahwa ada pertambahan usia bagi yang disebut profesi petani. Sejarahnya adalah tepatnya pada tanggal 24 Septmber 1963 Presiden Soekarno menerbitkan Kepres No 169 untuk menetapkan Hari Tani Nasional. Kepres ini ditetapkan untuk mengenang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sebagai undang-undang yang mengatur tata agraria di Indonesia.
Walaupun situasi negeri sedang berada dalam masa pandemi yang belum mereda, namun Perayaan Hari Tani Nasional tetap dilakukan diberbagai titik di seluruh Indonesia. Gerakan diinisiasi oleh berbagai kelompok baik Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, Serikat Petani dan Serikat Buruh. Perayaannya pun berbeda-beda, ada yang melakukan aksi damai, proses reclaiming atau hanya sekedar diskusi membahas konteks pertanian kekinian. Ada yang berlangsung secara meriah, aman lancar serta damai. Namun Perayaan Hari Tani Nasional tahun 2020 di Propinsi Nusa Tenggara Timur berbeda jauh dengan Perayaan di tempat-tempat lainnya. Adanya banyak situasi yang dapat membuat kita memukul dada di moment perayaan Hari Tani saat ini. Terutama ketika kita melihat lebih dekat situasi yang dialami para petani-petani kita. Situasi yang membangkitkan emosi namun juga situasi yang menginginkan kita berlari jauh menghindarinya.
Tindakan Represif dan Kriminalisasi
Perayaan Hari Tani Nasional yang digelar Aliansi Gerakan Rakyat Mahasiswa Untuk Petani (GERAM TANI) Kupang pada tanggal 24 September 2020 dengan melakukan aksi mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian. Bahkan sejumlah tiga belas (13) orang masa aksi yang tergabung dalam aliansi di tangkap dan dibawa pihak kepolisian.
Tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang memperjuangkan atau menyuarakan hak-hak mereka atas tanah atau lahan pertanian sebenarnya bukan hanya sekali ini. Pada tanggal 18 Agustus 2020 juga mereka melakukan tindakan represif terhadap komunitas masyarakat adat pubabu, Kabuapten Timor Tengah Selatan karena mempertahankan lahan mereka yang akan dirampas untuk dijadikan lahan peternakan milik Pemerintah Propinsi. Tindakan tersebut berdampak pada traumanya masyarakat terutama anak-anak kecil yang juga berada di lokasi.
Lain halnya dengan nasib yang dialami beberapa petani di daerah Sumba yang harus rela mendekam didalam jeruji demi memperjuangkan hak-hak mereka atas lahan pertanian, peternakan atau tempat vital lainnya. Yoseph Ndawalu salah satu petani asal Desa Pamburu, Kecamatan Pahunga Lodu merupakan petani yang hingga hari ini mendekam di lapas kelas II Waingapu karena melakukan protes terhadap perusakan hutan di daerahnya oleh PT Muria Sumba Manis.
Begitupula hal yang di alami Hapu Tarambiha, Baron Kapenga Tanahomba dan Retang Hadambiwa ketiga petani asal Desa Patawang, Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur yang juga harus mendekam di Penjara karena melakukan protes atas tindakan pihak PT Muria Sumba Manis melakukan perusakan di lahan mereka yang merupakan tempat ritual. Ketiga petani tersebut dituduh melakukan perusakan aset milik perusahaan tebu karena membongkar tenda jaga milik PT Muria Sumba Manis di lokasi Katuada Njara Nyuara Ahu. Penolakan mereka atas aktivitas perusahaan di lahan petani tersebut sudah berlangsung sejak 2017 saat pembangunan embung milik perusahaan mulai dilakukan, namun pihak perusahaan selalu mengelak bahwa lahan yang dimaksud sudah mendapat izin pemerintah setempat.
Beberapa kasus diatas merupakan wajah bagaimana respon Negara kita terhadap rakyatnya. Negara kita selalu menarasikan dirinya sebagai Negara agraris. Negara yang tiang utamanya adalah Petani. Negara yang membanggakan dirinya dihadapan Negara-Negara lain karena keberadaan petani dan sumber dayanya yang begitu melimpah. Namun pada praktiknya petani-petani kita mendapatkan perlakuan layaknya binatang tak bermoral. Yang ketika tidak sesuai dengan konsep Negara harus ditiadakan atau dihilangkan. Petani-petani kita layaknya pesolek yang hanya dibutuhkan sesaat namun dibuang ketika sudah puas atau melakukan kesalahan yang tak berarti.
Ancaman Kering
Nasib petani-petani kita tak cukup hanya dengan dikriminalisasi atau mendapatkan tindakan represif, tetapi juga mengalami hal lain yang mengancam kehidupan mereka yaitu kekeringan. Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang rawan terhadap efek la nina australia (kekeringan) juga menjadi tantangan sendiri bagi petani. Namun situasi tersebut selalu dapat teratasi dengan upaya adaptasi dan mitigasi yang dilakukan para petani baik dengan pengetahuan teknologi maupun pengetahuan lokal/tradisional yang masih relevan. Sejak bertahun-tahun sebelumnya petani-petani kita selalu mendapat tantangan kekeringan setiap musimnya karena faktor perubahan iklim, tetapi masih dapat teratasi dengan baik walaupun tak sebaik didaerah lain yang memiliki kemampuan adaptif yang lebih baik karena didukung teknologi serta iklim yang baik.
Nasib petani kita semakin terancam dengan adanya sub faktor lain yang memperparah kekeringan lahan-lahan pertanian masyarakat. Seperti yang dialami beberapa petani di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur yang harus rela memotong padi miliknya untuk pakan ternak karena mengalami kekeringan (sindonews 23/09/2020). Kekeringan ini sebenarnya merupakan dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan tebu (PT Muria Sumba Manis) di daerah hulu yang memonopoli sumber air untuk kepentingan perusahaan sehingga lahan sawah masyarakat di hilir menjadi korban. Besarnya kebutuhan air untuk perusahaan tebu di daerah hulu mengorbankan hak-hak para petani di daerah hilir yang juga sama-sama membutuhkan sumber air, bahkan dalam skala pentingnya dapat kita tahu bahwa kepntingan petani hanya untuk survive sedangkan kepentingan perusahaan adalah akumulasi.
Kedua persoalan krimininalis dan kekeringan menjadi realitas yang dialami para petani kita saat ini. Ini tentunya harusnya menjadi perhatian semua stakeholder atas berbagai situasi tersebut. Apalagi dimoment special bagi para petani-petani. Tapi fakta lainnya adalah stakeholder yang kita maksudkan malah menjadi pelaku utama dalam melemahkan posisi petani. Negara sebagai pelindung rakyat malah menjadi pelaku utama dalam melemahkan posisi tawar petani. Bahkan dalam hal untuk mempertahankan hidup rakyatnya saja, Negara tetap abai.
Perayaan Hari Tani Nasional yang seharusnya menjadi moment penting bagi para petani untuk mengekpresikan keinginan mereka, malah ada yang harus melakukannya didalam kurungan penjara. Ada yang melakukannya dengan hanya meratapinya dalam penuh harap sumber air akan segera datang. Ada yang tidak pernah menyangka bahwa ketika selesai beraksi akan pulang dengan tenang di rumah, namun harus diborgol karena bersuara untuk yang tak bersuara.
Nasib petani sunggu malang, tiang itu telah rapuh. Dan hanya tunggu waktu tiang itu akan jatuh. Seberapa dahsyat ketika jatuh, waktu yang menentukan. SELAMAT HARI TANI NASIONAL 2020.
Petrus Ndamung
WALHI NTT
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。