Veronika Lamahoda dan Kebang Lewa Lolon: Membangun Ketahanan Pesisir Melalui Kearifan Lokal
Agustus 27, 2026- Hari Keadilan Ekologis lahir dari sebuah gagasan bahwa keadilan ekologis harus dimulai dengan menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki hak untuk diakui, dihormati dan dilindungi.
- Alam tidak boleh dipandang sebagai objek yang dapat dikuras tanpa batas.

Kupang, WalhiNTT.Org || Di Tengah krisis ekologi kian masif yang ditandai dengan adanya Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan hutan dan ekosistem gambut, pencemaran, kekeringan, banjir serta kebakaran hutan dan lahan secara berulang menjadi alarm reflektif bagi negara dan pasar untuk merekonstruksi paradigma pembangunan seturut cara kerjanya. Bahwa pembangunan berbasis eksploitasi alam skala massif hanya melahirkan berbagai dampak kerusakan ekologis, mengancam keberlangsungan hidup manusia beserta ekosistem bumi secara keseluruhan.
Kebijakan pembangunan yang sentralistik, eksploitatif dan nir partisipasi telah menciptakan berbagai dampak. Selain menyebabkan krisis ekologi dan perampasan ruang hidup rakyat, proyek ekstraktivisme turut melahirkan konflik sosial, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, terutama terhadap mereka yang berjuang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari tapak. Pihak-pihak yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan berkewajiban memulihkan apa yang telah dirusaknya. Kepentingan generasi mendatang juga perlu dijamin dalam hukum, kebijakan dan partisipasi bermakna. Kesadaran akan pentingnya keadilan ekologi ini harus ditanamkan sejak dini, agar menjadi bagian dari cara pandang masyarakat luas, bukan sekedar wacana kebijakan di atas kertas.
Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Lokasi Baru Perburuan Satwa Dilindungi
Memahami Hari Keadilan Ekologi dan Urgensi perayaannya.
Hari keadilan ekologi lahir dari sebuah gagasan bahwa keadilan ekologi harus dimulai dengan menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki hak untuk diakui, dihormati dan dilindungi. Alam bukan lagi sekedar objek sumber daya yang dapat dikuras tanpa batas. Alam beserta segala ekosistem yang hidup didalamnya memiliki hak untuk tetap ada dan berkembang layaknya manusia. Kita bukan penguasa alam, kita adalah bagian darinya yang saling bergantung satu sama lain.
Setidaknya, terdapat empat hal pokok penting yang menjadi rumusan mendesak digelarnya hari keadilan ekologi nasional. Pertama, keadilan ekologi harus mengakui alam memiliki haknya sendiri sehingga tidak bisa dieksploitasi secara tak terbata. Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil dan merata, bukan semata menguntungkan segelintir elit, sementara beban kerusakannya ditanggung oleh rakyat kebanyakan. Ketiga, masyarakat terdampak langsung, terutama masyarakat adat, perempuan, nelayan, petani harus dilibatkan dan didengarkan suaranya dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan mereka. Dan Keempat, kita punya tanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi sekaligus memastikan anak cucu kita dapat mewarisi bumi yang layak huni.
Berangkat dari kerangka pikir inilah, hari keadilan ekologi mendesak untuk digelorakan. Hari keadilan ekologi bukan sekedar momentum perayaan. Tetapi sebuah panggilan bagi kita semua masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran nyata. Karena keadilan bagi bumi adalah perjalan panjang yang dimulai dari tapak, dari pengalaman nyata mereka yang paling dekat dengan alam, menuju masa depan yang adil bagi semua, hari ini dan generasi yang akan datang.
Krisis Ekologis adalah Krisis Keadilan.
Krisis ekologis yang dihadapi dunia dan Indonesia hari ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan pengelolaan sumber daya alam, melainkan sebagai persoalan keadilan. Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan hutan dan ekosistem gambut, pencemaran, kekeringan, banjir serta kebakaran hutan dan lahan adalah konsekuensi dari model pembangunan yang menempatkan alam terutama sebagai sumber daya ekonomi. Dalam kerangka itu, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara kerusakan dan beban ekologisnya ditanggung secara luas oleh masyarakat, terutama mereka yang hidup paling dekat dan paling bergantung pada alam.
Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi kepulauan dengan karakter geografis, sosial, dan ekologis yang sangat khas. Laut, pesisir, hutan, tanah, air, serta wilayah kelola masyarakat menjadi fondasi kehidupan sekaligus ruang hidup yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun, ruang hidup tersebut saat ini sedang berada dalam kepungan dua monster besar yaitu krisis iklim dan bencana ekologis. Krisis iklim dan bencana ekologis hadir bersamaan dengan berbagai bentuk seperti pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, kekeringan, krisis air, banjir, longsor, cuaca ekstrem, abrasi pesisir, degradasi tanah, serta ancaman terhadap pulau-pulau kecil menjadi bagian dari pengalaman masyarakat NTT.
Kerentanan ekologis tersebut tidak berdiri sendiri. Sebagai wilayah kepulauan, NTT memiliki daya dukung dan daya tampung ekologis yang terbatas. Tekanan terhadap ruang hidup menjadi semakin besar ketika pembangunan tidak mempertimbangkan karakter ekologis kepulauan dan keberlanjutan wilayah kelola rakyat. Berbagai catatan WALHI NTT menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil di NTT menghadapi tekanan perubahan iklim sekaligus ancaman dari ekspansi investasi, pertambangan, pariwisata, dan bentuk pembangunan lainnya.
Krisis ekologis juga memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan justru sering menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya. Petani berhadapan dengan perubahan musim dan ketersediaan air. Nelayan menghadapi cuaca ekstrem, perubahan kondisi laut, dan ancaman terhadap wilayah tangkap. Masyarakat adat berhadapan dengan tekanan terhadap wilayah kelola dan ruang hidup. Perempuan menghadapi bertambahnya beban ketika air, pangan, dan sumber penghidupan semakin sulit diperoleh.
Karena itu, bencana ekologis tidak cukup dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Risiko bencana juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikelola, bagaimana sumber daya alam dieksploitasi, bagaimana pembangunan direncanakan, dan sejauh mana keselamatan rakyat ditempatkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Selama ini, keadilan lingkungan banyak dibangun di atas pertanyaan bagaimana manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil di antara manusia.
Namun kompleksitas krisis ekologis hari ini menuntut perspektif yang lebih luas yaitu keadilan ekologis. Keadilan ekologis tidak hanya berbicara mengenai relasi yang adil antarmanusia, tetapi juga mengakui bahwa alam (hutan, sungai, laut, tanah, ekosistem, satwa dan keanekaragaman hayati) memiliki nilai dan kepentingan yang melekat pada dirinya sendiri. Alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek kepemilikan atau komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, beregenerasi dan mempertahankan keberlanjutan ekologisnya sendiri. Perspektif ini sekaligus menantang paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa batas dengan mengorbankan daya dukung dan daya pulih ekosistem.
Gubernur NTT dan Dekarbonisasi: Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Tapak sebagai Jejak, Tapak sebagai Beban Antargenerasi
Tema perayaan tahun ini, “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi,” dipilih bukan tanpa alasan. Tapak adalah jejak langkah kaki petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan orang muda yang terus menyusuri hutan yang mereka jaga meski status hukumnya wilayah kelolanya belum juga diakui bahkan telah tergusur proyek investasi. Tapak adalah rekam jejak advokasi dari 29 simpul WALHI di seluruh Indonesia, yang setiap hari berhadapan dengan izin-izin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup dan ruang hidup rakyat dan ekosistem alam.
Namun tapak juga berarti tanggung jawab lintas waktu. Urgensi keadilan ekologis semakin kuat ketika dilihat dari dimensi keadilan antargenerasi, yaitu keputusan pembangunan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup generasi yang akan datang. Mereka yang belum lahir tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan hutan, pengeringan gambut, pencemaran sungai, ekstraksi sumber daya alam secara berlebihan, maupun pemberian konsesi dalam jangka panjang tetapi merekalah yang akan mewarisi dampak ekologisnya. Maka dari itu, pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tidak dapat dilakukan dengan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menjadi tapak yang diwariskan baik atau buruknya kepada generasi yang akan datang. Deklarasi Sumba menegaskan bahwa generasi mendatang berhak mewarisi bumi yang layak huni, berangkat dari inilah maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita peduli pada masa depan, melainkan tapak seperti apa yang hendak kita tinggalkan bagi mereka yang belum lahir.
Dari Wacana Moral Menuju Kerangka Hukum
Gagasan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi bukan semata wacana moral, tetapi telah berkembang menjadi prinsip kebijakan dan kerangka hukum di berbagai negara. Wales, melalui Well-being of Future Generations (Wales) Act 2015, menempatkan kepentingan generasi mendatang sebagai pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh badan-badan publik. Di berbagai belahan dunia, perkembangan konsep Rights of Nature juga menunjukkan pergeseran penting dalam hubungan hukum antara manusia dan alam, seperti Ekuador mengakui hak alam dalam konstitusinya pada 2008, Bolivia mengesahkan Law of the Rights of Mother Earth pada 2010, Selandia Baru memberikan status hukum kepada Sungai Whanganui pada 2017, sementara sejumlah putusan pengadilan di India dan Kolombia memberikan pengakuan hukum terhadap sungai dan ekosistem sebagai subjek yang perlu dilindungi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum dapat bergerak melampaui paradigma yang hanya memandang alam sebagai objek perlindungan, menuju pengakuan terhadap alam sebagai subjek yang memiliki kepentingan dan hak.
Dalam konteks Indonesia, gagasan keadilan ekologis, keadilan antargenerasi dan hak alam memiliki relevansi yang kuat dengan persoalan ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Penguasaan tanah, hutan, perkebunan, pertambangan, pesisir dan ruang hidup dalam skala besar telah melahirkan berbagai konflik agraria dan ekologis serta mempersempit ruang hidup masyarakat, khususnya Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, padahal kelompok-kelompok inilah yang memiliki pengetahuan, praktik dan sistem tata kelola yang telah berlangsung lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan wilayah hidupnya. Karena itu, agenda keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan atas hak masyarakat untuk menentukan tata kelola wilayahnya serta penguatan posisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penjaga dan wali alam.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan kebijakan yang dapat menjadi kompas dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, yakni TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan ini menegaskan pentingnya pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, menghormati hak masyarakat serta menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan konflik sumber daya alam. Tantangan hari ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam kerangka hukum dan kebijakan yang secara nyata mengakui batas ekologis, menjamin hak masyarakat, melindungi generasi mendatang serta membuka ruang bagi pengakuan hak alam, ini terlebih di tengah kecenderungan finansialisasi alam, ketika hutan, karbon, keanekaragaman hayati dan berbagai fungsi ekologis semakin diposisikan sebagai aset ekonomi dan instrumen pasar.
Veronika Lamahoda dan Kebang Lewa Lolon: Membangun Ketahanan Pesisir Melalui Kearifan Lokal
Dari Perayaan Menuju Pelembagaan
Perayaan satu tahun ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperkenalkan Hari Keadilan Ekologis Nasional secara lebih luas kepada publik. Selama setahun terakhir, hari ini masih bergema terutama di kalangan gerakan lingkungan dan masyarakat sipil. Kini saatnya keadilan ekologis menjadi bahasa bersama, dikenal oleh pembuat kebijakan, media, dunia pendidikan, pelaku usaha dan terutama oleh generasi muda yang akan mewarisi konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil hari ini.
Sebagai bagian dari momentum ini, Eco Justice Fest hadir sebagai ruang untuk mempertemukan gagasan, pengalaman dan perspektif mengenai masa depan keadilan ekologis di Indonesia dengan mendorong pembacaan yang lebih kritis terhadap relasi antara negara, pasar, masyarakat dan alam, sekaligus membuka diskusi mengenai kemungkinan memperkuat keadilan antargenerasi dan pengakuan hak alam dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu rangkaiannya, Eco Justice Forum, akan membedah bagaimana TAP MPR IX/2001 dapat menjadi navigator bagi Undang-Undang HAM, Undang-Undang Kehutanan, RUU Masyarakat Adat, RUU Reforma Agraria dan RUU Iklim, guna memastikan semangat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi alam. Gagasan Rights of Nature menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan hukum dan kebijakan negara tidak hanya melindungi manusia dari kerusakan lingkungan, tetapi juga menjamin hak alam untuk tetap hidup dan hak generasi mendatang atas ruang hidup yang layak?.
Momentum ini juga menjadi ruang untuk merawat komitmen yang telah dinyatakan dalam Prinsip Perjuangan Deklarasi Sumba, yaitu menolak kompromi dengan perusakan lingkungan, berpihak pada mereka yang paling tertindas dan membangun solidaritas lintas pulau, lintas generasi dan lintas bangsa. Kami juga terus mendesak agar 20 September pada akhirnya diperjuangkan sebagai Hari Keadilan Ekologis Internasional, sebagaimana diamanatkan dalam deklarasi tersebut.
WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU
Melangkah Bersama
Sebagai ikhtiar mendorong pemulihan ekosistem bumi, sekaligus menggugat pertanggungjawaban para pihak yang secara dominan mengambil untung dari alam serta meninggalkan jejak kerusakan skala besar, namun beban kerusakannya justru ditimpakan kepada rakyat kebanyakannya, maka hari keadilan ekologi menjadi penting ditegakkan. Selain sebagai ruang refleksi bersama atas kerusakan ekologi, juga merupakan kompas perjuangan menuju keadilan ekologi antargenerasi, hari ini dan masa depan nanti. Salah satu agenda konkret dari komitmen itu dimanifestasikan dalam aksi pemulihan iklim dan kampanye kesadaran publik yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, tak terlewatkan di NTT.
Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif daerah (WALHI) NTT bersama lembaga anggota, jaringan masyarakat sipil dan komunitas, serta warga di tapak menggelar beberapa agenda dalam momentum perayaan hari keadilan ekologis dari tanggal 19-20 September 2026 di 3 Pulau besar seperti di Flores, Sumba dan di pulau Timor. Di antaranya: Kampanye publik melalui pengumpulan video ucapan hari keadilan ekologi, Aksi dan kampanye penyadaran kritis di Car Free Day (CFD) Kota Kupang, konservasi pesisir berupa penanaman mangrove sebagai sabuk hijau di pesisir Pantai Pamalala Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dan pantai utara Riung Kabupaten Ngada, serta diskusi publik dan nobar film di tugu keadilan ekologi, taman kota Waingapu, Sumba Timur.
Melalui berbagai agenda perayaan dan refleksi hari keadilan ekologi ini pada akhirnya tidak sekedar diarahkan untuk memperkenalkan konsep keadilan ekologis, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa krisis ekologis adalah krisis keadilan. Mewujudkan keadilan ekologis membutuhkan perubahan paradigma dari alam sebagai komoditas menjadi alam sebagai subjek dan dari pengelolaan yang tersentralisasi menuju tata kelola yang mengakui pengetahuan dan kuasa masyarakat penjaga alam serta dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju tanggung jawab lintas generasi.
Bumi, sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Sumba, bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan, melainkan titipan generasi mendatang yang harus kita jaga. Satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional adalah pengingat bahwa perjuangan ini adalah maraton lintas generasi, bukan sekadar seremoni tahunan. Dari tapak-tapak yang telah kita tinggalkan setahun ini, baik di kebun, tanah pertanian rakyat, hutan adat, pesisir dan di ruang-ruang advokasi kebijakan, hingga TAP MPR IX/2001 yang kembali ditempatkan sebagai kompas, maka kita akan melangkah lebih jauh, menuju keadilan yang benar-benar antargenerasi, yaitu adil bagi mereka yang hari ini berjuang dan adil bagi mereka yang kelak akan mewarisi bumi ini.
TUNTUTAN WALHI NTT
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, kami menuntut :
- Hentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
- Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan yang berada di kawasan rentan ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat.
- Pastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
- Hormati dan laksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Perkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh krisis ekologis dan perubahan iklim.
- Pastikan agenda transisi energi berjalan secara adil, tidak menjadikan masyarakat dan ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.
- Perkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat.
- Buka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL/dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Tempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT. Tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi, dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.
- Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.
- Pastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan.
- Tegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi.
- Cabut UU Cipta Kerja yang melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta mengancam keselamatan pembela HAM
Selamat Merayakan Satu Tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional.
“Dari NTT Untuk Dunia yang Adil, Lestari dan Bermartabat”.
Penanggung Jawab Rilis : Yuvensius S. Nonga, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT)
Contact Person : Admin WALHI NTT (0822 2888 2044)




