Hutan merupakan sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Hutan juga sangat besar sekali manfaatnya dalam lingkungan manusia karena kelestarian yang terjaga akan memberikan manfaat besar dalam kehidupan kita sendiri. Hutan berfungsi mengurangi dampak bencana hidrologi dan juga menjadi bagian untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Hutan didominasi oleh pohon yang yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida. Pohon menghasilkan sekitar 1,2 kg oksigen per hari dan satu orang perlu 0,5 kg oksigen per hari untuk bernapas. Dengan begitu, satu batang pohon dewasa tunggal bisa menunjang kehidupan dua orang.
Pada 21 Maret 2012, PBB menetapkan hari hutan sedunia sebagai hari saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan perubahan iklim di seluruh dunia serta strategi yang harus dilakukan. Selain itu penetapan hari hutan sedunia juga sebagai upaya membangun kesadaran publik tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.
Tujuan dari penetapan hari hutan sedunia tentu masih jauh dari harapan sebab ekspansi kapitalis dalam melakukan eksploitasi terhadap hutan di Indonesia masih terus berjalan sampai hari ini. Bahkan tidak berhenti pada tahapan ekspoitasi, deregulasi juga menjadi langkah startegis kapitalis untuk menghalkan eksploitasi. Memang benar Pemerintah juga melakukan revitalisasi dengan cara mengeluarkan skema Perhutanan Sosial dengan bentuk hutan adat. Sebab dalam pengelolahan hutan adat oleh masyarakat adat selalu berbasis kearifan lokal sehingga menjamin kelestarian hutan. Selain itu pengakuan hutan adat sebagai salah satu cara menangkal ekspansi kapitalis pada hutan adat. Namun pengakuan hutan adat yang selama ini diupayakan oleh masyarakat adat yang ada di NTT masih mengalami kendala yaitu soal perda masyarakat adat dan SK pengakuan masyarakat adat sehingga sangat memungkinkan terjadinya ekploitasi hutan.
Kendala ini saja masih memungkinkan terjadinya pembabatan hutan apalagi sebelum adanya peluang pengajuan hutan adat oleh masyarakat adat. Contohnya hutan adat Pukbabu, masyarakat temukung (kampung adat) Polo di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Pada tahun 2003, 2006 dan 2008 telah terjadi pembabatan hutan secara besar-besaran dengan total 1.050 hektar. Kasus ini perna dilaporkan sebagai tindak pidana lingkungan namun dalam prosesnya hukumnya hanya sebatas BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selanjutnya tidak ada tindak lanjut untuk meberikan efek jera kepada oknum-oknum yang sedang merusak paru-parunya sendiri.
Sampai dengan adanya Putusan MK 35 Tahun 2012 yang mengeluarkan hutan adat sebagai hutan negara dan Permen Lingkungan Hidup 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial yang didalam ada hutan adat, NTT akhir ini masih mengalami pembabatan hutan secara besar-besaran atas nama investasi. Contohnya investasi perkebunan monokultur yang dilakukan PT. MSM di Sumba Timur 4 tahun terahir telah membabat hutan mau pun kawasan hutan. Di Tahun 2019 pengrusakan hutan untuk kepentingan investasi PT. MSM terjadi lagi di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Hal ini tentu terjadi di depan hidung penguasa namun apakah hal ini menjadi bagian penting yang harus disikapi pemerintah ? Tentu kita tau jawabannya adalah tidak sebab masyarakat yang menolak pengrusakan itu sebagian dianggap sebagai kelompok provokator dan sebagiannya lagi dianggap sebagai kelompok yang tidak mampu memanfaatkan sumber daya alam sejak diciptakan oleh Tuhan.
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan terjadi pembalakan liar oleh beberpa perusahaan. Pengiriman kayu sonokeling tidak mengantongi izin resmi dan berada di dalam kawasan cagar alam. Senin 17 Sepetember 2019 Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) yang terdiri dari WALHI NTT, PIAR NTT, LAKMAS, FAN dan IRGSC melakukan pertemuan bersama Sekda Pemprov NTT, Dinas Kehutanan NTT, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Kantor Gubernur NTT. Setelah AMPUH memasukan laporan dalam pertemuan itu, Gubernur NTT mengeluarkan perintah pencabutan surat izin edar dan angkut kayu sonokeling untuk beberapa perusahaan tersebut. Namun tindak pidana lingkungannya tidak berjalan. Sedangkan dua masyarakat TTU yang menebang 4 pohon kayu untuk pembangunan rumahnya dipidanakan dan sedang dalam proses persidangan.
Penghancuran ini tentu mendapat restu dari penguasa sebab mereka mampu mengedalikan untuk tidak terjadi lagi atau terus terjadi.
Akhir-akhir ini industri garam menjadi ramai diperbincangkan sebab di balik investasi itu lagi-lagi ada luka yang disengajakan. Di Kabuapaten Malaka, PT. Inti Daya Kencana pun turut menyumbang pembabatan hutan mangrove. Masyarakat mendesak agar perusakan mangrove untuk pengembangan tambak garam segera dihentikan. Selain merusak ekosistem mangrove, lahan pertanian, peternakan dan perikanan milik masyarakat pesisir pun dirusaki. Bahkan masyarakat dan media yang menyampaikan protes melalui akun media sosial juga dipidanakan.
Kawasan hutan mangrove di Desa Aerabo kabupaten Nagakeo tampak gundul sejak 10 tahun terakhir. Situasi ini semakin parah saat pembukaan tambak ikan bandeng. Hal ini berdampak pada mata pencarian masyarakat yang sejak dulu menggantungkan hidupnya dengan ikan atau udang di hutan mangrove.
Cerita penghancuran hutan ini akan terus berlanjut apabila pemerintah terus melakukan pembangunan di hutan maupun kawasan hutan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan maupun daya tampung lingkungan. Penghancuran yang terus terjadi ini menambah catatan buruk Pemerintah dalam perlindungan maupun pengolahan lingkungan hidup.
Spirit hari hutan sedunia hanya menjalar di tingkat masyarakat yang hidup masih mengenal kearifan lokal namun belum mengakar di kepala Gubernur NTT. Pemerintah seolah menutup mata dengan cerita ini sebab pengembangan industri garam akan terus berlanjut. Pembiaran terhadap pelaku pembabatan hutan atas nama investasi menjadi sinyal baik buat investor untuk terus mengulangi kesalahan ini. Pada titik ini kita patut mempertanyakan di manakah keberpihakan Gubernur ? Sementara itu Masyarakat akan terus berhadapan dengan alat berat dan senjata. Kami menunggu keberpihakan Gubernur NTT.
Dominikus Karangora
Devisi Media WALHI NTT
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。