
Walhi NTT Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Reklamasi Ilegal Sungai Rua di Sumba Barat
Oktober 17, 2025Aliansi Masyarakat Sipil NTT Tolak Hasil COP 30 Yang Abaikan Keadilan Iklim dan Perlindungan Masyarakat Rentan
November 23, 2025- Saksi Sebut Chandra Opat sebagai Penghubung dengan Pengusaha
- Saksi Ahli: Tidak Diminta Hitung Kerugian Negara.

WalhiNTT.Org Timor Tengah Utara, 17 Oktober 2025 – Sidang perkara Nomor PDM-17/KEFAM/09/2025 terkait Kejahatan Lingkungan Hidup Ilegal Logging Sonokeling dengan terdakwa Komang Arya Weda Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan agenda pembuktian pada 7 dan 14 Oktober 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Charni Watu Ratu Mana, S.H., M.H.
Pada sidang pembuktian, dihadirkan tiga saksi: Paulus Lopo Tahoni, pemilik tempat penyimpanan kayu sonokeling, serta dua petugas UPTD KPH Kabupaten Timor Tengah Utara, Lorensius Atamurin dan Terotji Sarlintje Sole.
Saksi Paulus mengungkap, sekitar September 2024, ia dihubungi Chandra Opat yang disebut sebagai pegawai Dinas Kehutanan TTU atas permintaan terdakwa Komang untuk menyewa halaman rumahnya di Kampung Naen sebagai tempat penampungan kayu sonokeling. Harga sewa disepakati Rp1 juta per bulan dengan tambahan Rp500 ribu setiap pengiriman per kontainer.
“Saya tidak punya izin tempat penampungan kayu,” kata Paulus di persidangan. Ia juga menyebut, terdakwa tidak pernah menunjukkan izin apa pun. Dalam dua minggu, terdakwa mengantar kayu sonokeling ke rumahnya menggunakan dua hingga tiga truk per hari. Menurut Paulus, sebagian kayu dikirim ke Surabaya, sementara pengiriman kedua tertangkap aparat.
Saksi Terotji Sole menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat pada 15 November 2024 terkait penampungan kayu sonokeling di Kelurahan Tubuhe. Berdasarkan perintah pimpinan UPTD KPH, ia bersama Lorensius Atamurin, Smaracdus Lake, dan Dama Yesaya Darlis Dadiksun Ndun mengecek lokasi dan menemukan sekitar 357 batang kayu bulat sonokeling. Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan hutan, penampungan, maupun nota angkutan sah.
Saksi Lorensius menambahkan, di lokasi mereka menghentikan satu truk kontainer berisi 121 batang kayu sonokeling dengan terdakwa berada di atasnya. “Terdakwa mengatakan kayu itu akan dibawa ke Atambua,” jelasnya. Dari total 357 batang, 225 batang diketahui berasal dari dalam kawasan hutan negara, sisanya dari luar, dan 9 batang masih berdiri di dalam hutan.
Saksi Terotji juga menegaskan bahwa sonokeling termasuk jenis kayu yang dilindungi Appendix CITES. Berdasarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Moratorium Kayu Sonokeling, seluruh aktivitas eksploitasi dan peredaran kayu sonokeling baik di dalam maupun luar kawasan hutan dihentikan sementara.
Dalam sidang pembuktian tersebut, majelis hakim bersama JPU, penasihat hukum, dan terdakwa turut melakukan pengecekan barang bukti kayu sonokeling di halaman Kantor Kejari TTU.
Pada sidang lanjutan 14 Oktober 2025, jaksa menghadirkan dua saksi ahli dari UPTD KPH TTU: Risard E. Ndolu dan Habel Pah Lotu. Risard menjelaskan, aktivitas penebangan dan peredaran kayu sonokeling menimbulkan kerugian ekologis besar mulai dari berkurangnya oksigen, terganggunya siklus air, hingga peningkatan erosi tanah yang bisa dikonversi ke nilai ekonomi. “Namun kami tidak diminta menghitung kerugian ekologis tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Habel menegaskan sejak moratorium diberlakukan tahun 2019, tidak ada izin penebangan sonokeling yang diterbitkan, termasuk untuk terdakwa Komang. Ia juga menyebut pada tahun 2021 telah dilakukan masa “pemutihan” sisa kayu di tempat penampungan, termasuk milik CV Detasya milik terdakwa, sehingga sejak itu seharusnya tidak ada lagi kayu sonokeling beredar.
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal 132 batang kayu dari luar kawasan hutan negara, Risard menyatakan, terdakwa sebagai mitra UPTD KPH TTU mengetahui larangan dan moratorium tersebut. “Kayu sonokeling yang diedarkan dan ditampung tanpa izin harus disita oleh negara,” tegasnya.





