
WALHI NTT Soroti Kriminalisasi Pembela Lingkungan di Rote : Ini Bukan Soal Facebook, Ini Soal Ruang Hidup Warga
Maret 6, 2026
Lebih dari 50 Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao: Alarm Ekologis bagi Laut Nusa Tenggara Timur
Maret 10, 2026Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terhadap Komang Arya Weda Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan

Barang bukti, ratusan batang kayu sonokeling ditemukan aparat kehutanan yang tidak dilengkapi dokumen resmi (Sumber ; Doc. Istimewa).
WALHINTT.Org | Kupang, 7 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI-ED NTT) menilai putusan perkara peredaran kayu sonokeling ilegal oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-LH/2025/PN Kfm merupakan pengingat penting bahwa kejahatan kehutanan (lingkungan) di NTT masih terus terjadi dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Komang Arya Weda Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima dan menyimpan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari praktik pengumpulan dan penebangan kayu sonokeling di sejumlah wilayah di Kabupaten Timor Tengah Utara. Sebagian kayu diketahui berasal dari kawasan hutan produksi terbatas Lasahat yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara. Kayu-kayu tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di sebuah lokasi penampungan di Kota Kefamenanu sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk menuju luar daerah.
Dalam proses penindakan pada November 2024, aparat kehutanan menemukan ratusan batang kayu sonokeling yang tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan. Hasil pemeriksaan lanjutan dan kegiatan lacak balak menunjukkan bahwa sebagian kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dilindungi negara.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar lima ratus juta rupiah kepada terdakwa.
Bagi WALHI NTT, perkara ini memperlihatkan bahwa perdagangan kayu bernilai tinggi seperti sonokeling masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan di wilayah NTT. Padahal, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pembatasan peredaran kayu sonokeling melalui Instruksi Gubernur NTT sejak tahun 2019 sebagai upaya menekan laju eksploitasi.
WALHI NTT menilai penegakan hukum terhadap pelaku di tingkat lapangan harus dibarengi dengan penelusuran lebih jauh terhadap jaringan perdagangan kayu ilegal yang lebih besar.
Dalam banyak kasus, penebangan dan pengumpulan kayu di tingkat lokal sering kali hanya merupakan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas yang melibatkan pemodal maupun jaringan perdagangan antarwilayah.
Selain itu, penguatan pengawasan kawasan hutan di wilayah Timor Tengah Utara juga menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi perlindungan tanah, air, dan keberlanjutan sumber daya alam bagi masyarakat sekitar.
WALHI NTT mendorong agar putusan ini tidak berhenti pada penghukuman terhadap satu pelaku saja, tetapi menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal di NTT serta memperkuat perlindungan hutan di wilayah kepulauan yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam.
Ke depan, penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan menyasar seluruh rantai kejahatan kehutanan menjadi kunci untuk memastikan bahwa hutan NTT tidak terus kehilangan sumber daya berharganya.





