Rencana pertambangan di Lingko Lolok, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan respon penolakan dari beberapa kelompok masyarakat, Lembaga Sosial, Tokoh-Tokoh Agama karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan juga sosial masyarakat. Hal ini dikarenakan keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. Jika tambang dan pabrik semen ini dibangun, suplai air bersih bagi masyarakat akan terganggu.
WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan yang juga tergabung dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT ikut dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL NTT untuk menilai dan menguji Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT Istindo Mitra Manggarai yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19 November 2020.
Beberapa temuan WALHI NTT yang menjadi dasar sikap penolakan Penilaian WALHI NTT adalah sebagai berikut:
WALHI NTT telah menerima Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur pada tangga 12 November 2020. Berdasarkan undangan tersebut rapat Komisi Penilai AMDAL akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020. Hal ini bertentangan dengan Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan poin H huruf d “ ANDAL dan RKLRPL wajib diterima oleh seluruh anggota KPA paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja sebelum rapat KPA dilakukan. WALHI NTT menilai bahwa dokumen tidak dapat dinilai apabila bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
WALHI NTT menemukan ketidaklengkapan administrasi dalam dokumen tersebut. Ketidaklengkapan dalam dokumen yang diterima WALHI NTT tersebut antara lain: Pertama, surat penjelasan pemrakarsa tentang penggunaan jasa penyusun tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL atau jasa penyusunan perorangan; Kedua, ketiadaan Copian sertifikat kompetensi penyusun AMDAL; Ketiga, tidak adanya biodata penyusun AMDAL; Keempat , tidak adanya surat pernyataan telah melakukan penyusunan AMDAL di atas kertas bermaterai; Kelima, Tanda bukti registrasi penyusun perorangan dari KLH tidak dilampirkan;
Hal-hal tersebut bertentangan dengan Lampiran I (satu) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup poin pelaksana studi AMDAL serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan pada Lampiran VI.
WALHI NTT telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur ( Dokumen KA ). WALHI NTT menilai dan menyatakan bahwa Lampiran I tersebut di atas mengandung kecacatan.
Berdasarkan Lampiran I Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kabupaten Manggarai Timur, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 Pasal 30 ayat 4 (a) “Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Batu Gamping terletak di Kecamatan lamba Leda (Desa Satar Punda, Desa Satar Teu, Nampar Tabang, Goreng Meni, Tengku Lawar, Compang Necak, Golo Munga), Kecamatan Elar (Kelurahan Tiwu Kondo dan desa Rana Kulan), Kecamatan Sambi Rampas (Kelurahan Naga Baras, Desa Nanga Mbaur dan Desa Nanga Mbaling)” . Namun dalam Pasal 31, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 yang menetapkan peruntukan kawasan sesuai dengan klasifikasi Industri (kecil, sedang, besar).
WALHI NTT menilai dan menyatakan industri Penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur bertentangan dengan perda RTRW Manggarai Timur paragraf 6 terkait Kawasan peruntukan industri. Dimana dalam Pasal 31 poin b Perda RTRW Manggarai Timur menyatakan: “kawasan peruntukan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di kawasan pelabuhan Wai Wole kecamatan Kota Komba dan kawasan Nanga Lanang kecamatan Borong”.
Bahwa rumusan Pasal 30 dan 31 tidak dapat dibaca secara terpisah, karena dua ketentuan ini merujuk pada Pasal 25 yang menggunakan formulasi kumulatif dengan penggunaan kata ‘dan;’ Bahwa hal ini berkonsekuensi rujukan lokasi pertambangan harus menyesuaikan standar yang dimuat dalam ketentuan Pasal 31;
Berdasarkan peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri pada pasal 2 sampai pasal 5 yang menetapkan tentang jenis Industri dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh industry untuk mengetahui industri terbuat masuk dalam industri kecil, sedang dan besar.
Berdasarkan peraturan menteri ini, kegiatan industri PT IMM dikategorikan sebagai industri besar mengingat jumlah Tenaga Kerja yang direncanakan akan diterima oleh PT.IMM sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Amdal berjumlah 183 orang Tenaga Kerja. Hal ini memenuhi ketentuan dalam pasal 5 Permen 64 tahun 2016 :”Industri besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Rencana Penambangan oleh PT.IMM di Lengko Lolok telah menyalahi Perda RTRW Pasal 31 terkait peruntukan kawasan industri.
Oleh karena itu WALHI NTT menyatakan telah terjadi ketidaksesuaian peruntukan ruang dan tidak dapat dinilai oleh Tim KPA berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Bab II Pasal 4 poin 3 “Dalam hal rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan ke pemrakarsa”.
Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Lampiran VI. Yakni uji tahap proyek di mana lokasi tahap proyek harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ( RTRW) setempat yang berlaku dan sudah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut WALHI NTT menyatakan dokumen ini tidak valid dan tidak representatif.
WALHI NTT menemukan kejanggalan dalam sidang penilaian AMDAL, dimana tidak adanya pelibatan masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan dalam sidang penilaian AMDAL pada 19 November 2019. Padahal dalam lampiran 25 tentang Rekapan Konsultasi Publik Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping Di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, ada banyak masyarakat di sekitar lokasi rencana pertambangan yang menolak. Hingga Pastor Paroki Reo sebagai perwakilan Gereja Keuskupan Ruteng. Akibatnya, Tim Komisi Penilai AMDAL sulit untuk menilai secara obyektif dalam menilai dokumen berdasarkan pelibatan masyarakat terdampak langsung dan tidak langsung.
Keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores dimana karst itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. Selain itu, persoalan tanah terkait alih-fungsi lahan dari perkebunan dan pertanian menjadi pertambangan, serta adanya potensi pencemaran tanah. Oleh karena itu,
Poin-poin diatas menjadi acuan WALHI NTT sebagai Lembaga Advokasi Lingkungan sekaligus bagian dari Komisi Penilai AMDAL dalam persidangan Komisi Penilai AMDAL pada 19 November 2020 untuk menyatakan:
Nara Hubung: Direktur Eksekutif WALHI NTT (Umbu Wulang Tanaamah Paranggi)- 081215535456
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。
1 Comment
Trimakasih untuk informasi dan sikap dr WALHI NTT
Salam hormat dr JPIC SVD Ruteng.