
Jadi Sahabat Pengadilan bagi Warga Poco Leok, Berikut Sederet Catatan WALHI NTT terhadap Tindakan Intimidatif Bupati Nabit
Januari 28, 2026
Anton Yohanis Bala Diperiksa di Polda NTT, Walhi NTT: Aktivis Lingkungan dan Pembela HAM Tak Boleh Dikriminalisasi
Februari 5, 2026“Mempidanakan pendamping masyarakat dalam situasi konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bentuk penggunaan hukum pidana untuk menutupi kegagalan tata kelola negara, sekaligus serangan terhadap pembela HAM”
WalhiNTT.Org Kupang 3 Februari 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala,S.H bersama warga Nangahale merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2013.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga,S.H.,M.H menegaskan, sejak tahun 2014 masyarakat telah bermukim, membangun rumah, dan mengelola lahan tersebut secara terbuka. Keberadaan warga bahkan diketahui pemerintah dan menjadi bagian dari berbagai proses administratif, termasuk mediasi serta pembahasan lintas lembaga negara.
“Fakta bahwa pemerintah daerah pernah membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan dan klaim warga. Namun pengakuan itu tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik yang adil,” ujar Yuvensius dalam siaran pers Walhi NTT Senin, (2/2/2026).
Kata Yuven, Negara seharusnya sudah mengetahui adanya konflik agraria di kawasan tersebut, tetapi justru membiarkannya tanpa solusi yang melindungi hak-hak masyarakat.
Kondisi ini, lanjut Yuven, sejalan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah Nangahale.
Ombudsman menemukan tata kelola pemerintahan yang bermasalah serta pengabaian terhadap keberadaan dan hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan eks-HGU tersebut.
“Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan kriminal warga,” tegas Yuven.
Dengan adanya pengakuan maladministrasi tersebut, Yuvensius menilai pendekatan pidana terhadap masyarakat menjadi tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.
WALHI NTT juga menyoroti diterbitkannya izin HGU baru di tengah keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan. Langkah ini dinilai mengabaikan realitas sosial serta melanggar prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidup mereka selama bertahun-tahun, persoalan tersebut justru dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 KUHP.
“Pendekatan ini mereduksi konflik agraria struktural menjadi tuduhan pelanggaran individual. Warga diposisikan sebagai penyusup, sementara maladministrasi negara sama sekali tidak disentuh,” lanjut Yuven.
Dalam perspektif hukum, ketika lembaga pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga dalam situasi sengketa akibat kesalahan tata kelola negara menjadi lemah.
Menurut Yuven, Anton Yohanis Bala atau yang di kenal (Jhon Bala) tidak bisa diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Bahkan dalam keterlibatan Jhon Bala sebelumnya, pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui oleh negara.
“Mempidanakan pendamping masyarakat dalam situasi konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bentuk penggunaan hukum pidana untuk menutupi kegagalan tata kelola negara, sekaligus serangan terhadap pembela HAM,” Ujar Yuven.
Secara kelembagaan, WALHI NTT menilai konflik ini seharusnya diselesaikan melalui koreksi administrasi dan mekanisme reforma agraria, bukan melalui kriminalisasi.
“Temuan Ombudsman ini, menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale”.
WALHI NTT juga mendesak negara untuk segera menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik secara adil.
“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Walhi NTT.
Penanggung Jawab Rilis:
Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H.
Direktur WALHI NTT
Contak Person: 0822 2888 2044





