Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) adalah salahsatu jenis limbah yang memilki daya rusak tinggi terhadap lingkungan dan Kesehatan manusia. Beberapa kerusakan yang dapat ditimbulkan akibat pecemaran limbah B3 yakni, pertama, pada lingkungan akan menimbulkan kerusakan pada kesuburan tanah, kerusakan pada tanaman, matinya binatang, air tidak layak konsumsi. Kedua, pada Kesehatan manusia akan memicu kanker, cacat bawaan, kerusakan system reproduksi, merusak system pernapasan, kerusakan hati dan paru hingga penyakit kulit dan pencernaan.
Limbah ini termasuk salahsatu limbah yang sulit diurai oleh alam bila sudah terlanjur terjadi pencemaran. Begitupun racunnya terhadap manusia sulit dikeluarkan dari tubuh. Apalagi kalau Limbah B3 masuk melalui makanan dan minuman yang kita konsumsi. Oleh karena itu, penanganan limbah B3 harus benar dan dilakukan oleh pihak yang memilki keahlian. Saking berbahayanya limbah B3, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk ijin dan tata cara pengolahan limbah B3.
Pencemaran Limbah B3 di Umbu Langang
Penemuan limbah B3 di kali kering desa Umbu Langang, Kabupaten Sumba Tengah NTT oleh masyarakat setempat pada tanggal 06 September 2020 menjadi perhatian publik. Masyarakat dihebohkan, lantas limbah yang muncul seperti minyak tanah namun berwarna merah dan hitam mudah terbakar.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah telah menginvestigasi dengan mengambil sampel untuk dicek di laboratorium, yang mana hasilnya sudah diumumkan bahwa minyak tersebut adalah limbah cair sisah pembakaran yang sengaja dibuang oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Lokasi pembuangan limbah ini tepat berada di kali kering yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Matalawa, yang notabene lokasi ini berdampingan dengan pemukiman, sawah dan kebun warga, sehingga akan membahayakan bukan hanya lingkungan tetapi kehidupan masyarakat setempat.
Lokasi Penemuan Limbah Terkini
Peristiwa ini adalah kejahatan lingkungan yang dapat diproses sesuai mekanisme hukum pidana lingkungan, Pemerintah Daerah harus serius, tidak boleh membiarkan atau menganggap sepele atas kejadian ini. “Pemerintah Daerah dan Penegak hukum dapat bertindak untuk meminta pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) sesuai Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 Tahun 2009 pada perusahan apa saja yang berdampingan dengan lokasi penemuan limbah tersebut, pemerintah dan penegak hukum sendiri sudah mendapat bukti permulaan di lokasi, sehingga sangat cukup untuk menindak perusahan yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kepala Divisi Hukum WALHI NTT
Dalam temuan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumba Tengah bahwa lokasi penemuan limbah kurang lebih hanya berjarak 150 Meter dari lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) PT.Bumi Indah. Bahkan menurut pengakuan sebagaimana dikutip dari Media Online Kabar NTT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumba Tengah, bahwa AMP tersebut belum punya ijin operasional. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Sumba Tengah juga sudah mengirimkan surat teguran kepada PT. Bumi Indah. Dalam kurun waktu dua bulan, buntut kasus ini ditangan Polsek Katiku Tana dan Polres Sumba barat, hingga saat ini perkembangan penyidikan belum disampaikan ke publik.
Lokasi AMP, Jarak kurang lebih 150 Meter
Mengingat betapa berbahayanya pencemaran limbah B3, WALHI NTT menemukan fakta bahwa,
WALHI NTT sebagai organisasi publik lingkungan hidup dan perlindungan wilayah Kelola rakyat menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi,
Sumba Tengah merupakan daerah yang dominan menggantungkan kehidupannya pada daya dukung alam terutama untuk urusan kebutuhan dasar. Maka perlindungan terhadap sumber sumber dan penyokong kehidupan petani, peternak menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar tawar. Jangan sampai air, tanah, kesehatan rakyat terus tercemar limbah beracun dan berbahaya karena terjadinya pembiaran terhadap usaha usaha yang tidak mempedulikan lingkungan hidup. Pencemaran di Umbu Langang harus dijadikan pintu masuk penegakan hukum lingkungan yang menimbulkan efek jera sehingga di kemudian hari tidak terjadi dan tidak merugikan kehidupan masyarakat dan daya dukung lingkungan hidup di Sumba Tengah. “ Kami sangat berharap, dari berbagai bukti petunjuk yang ada, Penegak hukum sudah dapat bertindak, dan tidak boleh pandang bulu, apa lagi perusahan-perusahan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi namun tetap beroperasi, ini adalah sebuah pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi. Kami juga akan segera menyurati Bupati Sumba Tengah terkait upaya pelindungan lingkungan hidup di Sumba Tengah” jelas Umbu Tamu Ridi
WALHI NTT, 05 November 2020
Nara Hubung : Kepala Divisi Hukum WALHI NTT (Umbu Tamu Ridi (082342339061)
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。