

Ket. Foto: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H.,M.H (Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT).
Kupang, WalhiNTT.Org || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera membuka secara transparan seluruh informasi terkait pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Proyek yang berada di kawasan pesisir Teluk Maumere tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan serius terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, hingga pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Polemik pembangunan vila dan galangan kapal ini kembali mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut pada pekan lalu. Namun, alih-alih menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat, kegiatan tersebut justru memunculkan semakin banyak pertanyaan mengenai status perizinan proyek, kesesuaian dengan fungsi kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta sejauh mana masyarakat terdampak telah dilibatkan secara bermakna dalam keseluruhan proses yang berlangsung.
Situasi ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Timur. Di tengah meningkatnya arus investasi ke kawasan pesisir, prinsip perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat justru tampak belum menjadi fondasi utama dalam proses pengambilan keputusan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat dan fungsi ekologis kawasan pesisir. Transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan hidup merupakan prinsip dasar yang wajib dipenuhi sebelum sebuah proyek dijalankan, terlebih ketika proyek tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting,” tegas Yuvensius.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pembangunan vila disebut telah berlangsung meskipun proses sosialisasi kepada warga belum dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana prinsip partisipasi publik benar-benar diterapkan dalam proyek ini.
Menurut Yuvensius, keterlibatan masyarakat tidak boleh dipahami sekadar sebagai formalitas administratif yang dilakukan setelah keputusan pembangunan ditetapkan. Sebaliknya, masyarakat harus memperoleh ruang yang cukup untuk mengetahui informasi proyek, menyampaikan pandangan, serta terlibat dalam proses penentuan kebijakan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.
“Ketika masyarakat baru mengetahui atau diminta menerima suatu proyek saat aktivitas pembangunan sudah berjalan, maka patut dipertanyakan apakah prinsip partisipasi yang bermakna benar-benar telah dijalankan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan menentukan masa depan ruang hidupnya,” ujarnya.
Berada di Kawasan Konservasi yang Memiliki Nilai Ekologis Tinggi
Pesisir Wairterang dengan luas sekitar 62,45 hektare berada di kawasan perairan Teluk Maumere yang merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere. Kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 126/Kpts-II/1987 tanggal 21 April 1987 dengan luas mencapai 3.533 hektare.
Selain mencakup wilayah Kecamatan Waigete, kawasan konservasi ini juga meliputi Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Talibura. Selama bertahun-tahun, Teluk Maumere dipromosikan sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Timur karena memiliki bentang alam pesisir yang khas serta kekayaan ekosistem laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.
Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi melalui sektor pariwisata dan perikanan, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Ekosistem terumbu karang yang terdapat di Teluk Maumere menjadi habitat berbagai jenis ikan karang dan biota laut lainnya yang menopang keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Atas dasar itu, WALHI NTT menilai perlindungan terhadap kawasan ini harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Habitat-habitat penting yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas pembangunan yang berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan.
“Teluk Maumere bukan sekadar ruang investasi atau destinasi wisata. Kawasan ini merupakan ekosistem penting yang menopang kehidupan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut. Karena itu, perlindungannya harus ditempatkan sebagai prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan,” kata Yuvensius.
Selain aspek konservasi, WALHI NTT juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip manajemen risiko bencana dalam pengelolaan kawasan pesisir. Kerentanan wilayah pesisir terhadap abrasi, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem, serta degradasi ekosistem mengharuskan setiap rencana pembangunan memperhitungkan aspek keselamatan ekologis dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Integrasi antara perlindungan habitat yang dilindungi, konservasi ekosistem laut, dan manajemen risiko bencana menjadi syarat penting agar aktivitas pembangunan maupun pengembangan pariwisata tidak menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang rentan.

Ket. Foto : Potret Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Maumere yang dijadikan pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Doc. Walhi NTT.
Diduga Bertentangan dengan Fungsi Kawasan dan Tata Ruang
WALHI NTT memandang bahwa pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan pesisir Wairterang perlu diuji secara ketat kesesuaiannya dengan fungsi kawasan konservasi maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.
Hal ini menjadi penting apabila merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044. Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diperbolehkan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah pembangunan vila dan galangan kapal yang saat ini berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, serta tidak bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan konservasi yang selama ini dijaga melalui berbagai program konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut.
Menurut WALHI NTT, kondisi yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya kesan ketidaksinkronan antara arah kebijakan perlindungan kawasan pesisir yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Sikka dengan praktik pembangunan yang berlangsung di lapangan.
Di satu sisi, pemerintah menetapkan Teluk Maumere sebagai kawasan yang harus dilindungi dan terus dipromosikan sebagai destinasi wisata bahari unggulan. Namun di sisi lain, muncul aktivitas pembangunan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan fungsi konservasi kawasan tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan ekologis yang digunakan dalam memberikan persetujuan terhadap proyek ini. Jangan sampai terdapat kontradiksi antara kebijakan perlindungan kawasan konservasi dengan praktik pembangunan yang terjadi di lapangan,” tegas Yuvensius.
KLHK dan KKP Harus Melakukan Evaluasi Menyeluruh
WALHI NTT menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek pembangunan vila dan galangan kapal tersebut dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar sejalan dengan fungsi perlindungan lingkungan hidup yang melekat pada kawasan konservasi.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga perlu mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut yang dilindungi, maupun ruang tangkap nelayan tradisional.
WALHI NTT mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai dasar dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Demikian pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus menjamin keberlanjutan ekologi, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya pesisir bagi generasi mendatang.
WALHI NTT Ajukan Enam Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, WALHI NTT mendesak agar:
Menutup pernyataannya, Yuvensius menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan pembangunan.
“Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan legitimasi pembangunan tersebut. Pembangunan yang mengabaikan perlindungan lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, dan prinsip transparansi tidak dapat dibenarkan atas nama investasi maupun pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Penanggung Jawab Rilis: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT
Contact Person: +62 822-2888-2044
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。
