
- Disusun oleh : WALHI Eksekutif Daerah NTT
- Dalam Perkara: Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Rno Pengadilan Negeri Rote Ndao
- Terkait Terdakwa: Erasmus Frans Mandato
WalhiNTT.Org | Kupang, 28 Maret 2026 – Erasmus Frans Mandato atau yang disapa Erasmus Didakwa Melakukan Tindak Pidana berupa Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Diketahuinya Memuat Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat, Sebagaimana Diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
I. Pendahuluan
Amicus Curiae ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam proses peradilan yang menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta kebebasan berekspresi warga negara. Sebagai organisasi lingkungan hidup yang bermandat advokasi perlindungan sumber daya alam dan hak-hak masyarakat terdampak, WALHI NTT berkepentingan untuk memberikan pandangan hukum kepada Majelis Hakim terkait implikasi yang lebih luas dari perkara ini terhadap
perlindungan pembela lingkungan hidup, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi para pihak dalam persidangan, melainkan untuk memperkaya perspektif Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dimensi lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan demokrasi ekologis dalam perkara ini.
Dalam praktik peradilan modern, kemunculan amicus curiae telah berkembang sebagai salah satu mekanisme partisipasi publik yang memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap isu yang sedang diperiksa oleh pengadilan untuk menyampaikan pandangan hukum yang relevan. Melalui mekanisme ini, pengadilan memperoleh tambahan perspektif yang dapat membantu memperluas konteks pertimbangan hukum, terutama ketika suatu perkara memiliki implikasi sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia yang lebih luas daripada sekadar hubungan hukum antara para pihak yang berperkara.
Perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Rno beririsan dengan dimensi tersebut. Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Erasmus Frans Mandato, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai ruang kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, kritik dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan sosial terhadap kebijakan pembangunan dan aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Kehadiran masyarakat dalam menyampaikan pandangan, keberatan, atau kritik terhadap suatu kebijakan tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar tata kelola lingkungan hidup yang demokratis, di mana keterbukaan informasi, partisipasi publik, serta akses terhadap keadilan merupakan unsur yang saling berkaitan.
WALHI NTT memandang bahwa proses penyampaian pendapat oleh warga negara, termasuk melalui media sosial, dalam konteks isu lingkungan hidup dan akses publik terhadap sumber daya alam perlu dipahami sebagai
bagian dari praktik partisipasi publik yang dilindungi oleh hukum. Dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, partisipasi masyarakat diakui sebagai salah satu pilar penting dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, mekanisme pengawasan terhadap dampak lingkungan dari suatu aktivitas
pembangunan akan menjadi terbatas.
Selain itu, perkara ini juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap individu atau kelompok masyarakat yang menyuarakan kepentingan lingkungan hidup. Dalam berbagai kajian mengenai konflik lingkungan, individu yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas yang diduga berdampak terhadap lingkungan sering menghadapi resiko tekanan, intimidasi, atau bahkan proses hukum. Oleh karena itu, sistem hukum perlu memastikan bahwa mekanisme penegakan hukum tidak digunakan dengan cara yang berpotensi membatasi ruang partisipasi publik secara tidak proporsional.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, WALHI NTT memandang penting untuk memberikan pandangan hukum yang menempatkan perkara ini dalam kerangka yang lebih luas, yaitu hubungan antara kebebasan berekspresi, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan terhadap partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan yang komprehensif terhadap dimensi-dimensi tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Hakim dalam menilai perkara ini tidak hanya dari aspek normatif hukum pidana semata, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip tata kelola lingkungan hidup yang berkeadilan.
II. Kedudukan dan Kepentingan WALHI NTT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan hidup yang berdiri pada tahun 1980 dan berkembang menjadi salah satu jaringan advokasi lingkungan terbesar di Indonesia. Organisasi ini menghimpun berbagai organisasi anggota serta kelompok masyarakat sipil yang bekerja pada isu perlindungan lingkungan hidup, keadilan ekologis, serta pemenuhan hak-hak masyarakat atas sumber daya alam. Dalam menjalankan mandatnya, WALHI beroperasi melalui struktur nasional dan jaringan daerah di berbagai provinsi, termasuk WALHI Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur.
Secara kelembagaan, WALHI memiliki tujuan untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat. Mandat tersebut dijalankan melalui berbagai kegiatan
advokasi kebijakan, penguatan kapasitas masyarakat, pemantauan praktik pengelolaan lingkungan hidup, serta pendampingan terhadap komunitas yang menghadapi konflik lingkungan.
Dalam kerangka tersebut, WALHI secara konsisten memperjuangkan beberapa agenda utama, antara lain perlindungan lingkungan hidup dari berbagai bentuk kerusakan dan pencemaran, pemenuhan hak masyarakat
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penguatan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Agenda-agenda ini dijalankan melalui pendekatan advokasi kebijakan, pengawasan terhadap praktik pembangunan yang berdampak pada lingkungan, serta penguatan posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sebagai bagian dari jaringan nasional tersebut, WALHI NTT menjalankan fungsi advokasi dan pemantauan lingkungan hidup di provinsi ini termasuk dalam konteks perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya laut, serta ruang hidup masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem alam untuk keberlangsungan kehidupan mereka. Wilayah pesisir di provinsi ini memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting bagi
masyarakat, sehingga berbagai kebijakan dan aktivitas pembangunan yang berpotensi mempengaruhi akses masyarakat terhadap wilayah tersebut menjadi perhatian dalam kerja-kerja advokasi organisasi.
Dalam kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, WALHI NTT memiliki kepentingan yang relevan untuk menyampaikan pandangan hukum melalui mekanisme amicus curiae.
Kepentingan tersebut tidak berkaitan dengan posisi sebagai pihak dalam perkara, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab organisasi dalam memperhatikan implikasi yang lebih luas dari suatu proses hukum terhadap perlindungan lingkungan yang berdampak pada tereduksinya hak-hak masyarakat.
Pertama, perkara ini berkaitan dengan ekspresi kritik yang disampaikan oleh seorang warga terhadap situasi yang dianggap berdampak pada akses masyarakat terhadap wilayah pesisir. Kritik semacam ini dalam banyak kasus berkaitan dengan upaya masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara adil dan transparan. Oleh karena itu, proses hukum yang timbul dari ekspresi sebagaimana yang menjadi basis kritik Terdakwa Erasmus Frans Mandato memiliki relevansi langsung dengan isu partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup.
WALHI NTT juga memiliki pengalaman dalam menyampaikan pandangan hukum kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat
adat, serta ruang partisipasi publik. Salah satu di antaranya adalah penyampaian amicus curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG yang berkaitan dengan gugatan
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas tindakan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok ole Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit. Dalam dokumen tersebut, WALHI
NTT menyampaikan pandangan hukum mengenai perlindungan hak atas lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat adat, serta perlindungan terhadap ruang sipil dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pada 10 Maret, PTUN Kupang memenangkan gugatan warga dan menyatakan tindakan Bupati sebagai perbuatan melawan hukum.
Kedua, perkara ini berpotensi menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap perlindungan individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dalam berbagai kasus konflik sumber daya alam, individu yang menyampaikan pandangan kritis terhadap aktivitas tertentu sering berada dalam posisi rentan terhadap tekanan sosial maupun proses hukum. Situasi semacam ini dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya pembatasan ruang bagi pembela lingkungan hidup dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Ketiga, perkara ini juga berkaitan dengan dinamika partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Sistem pengelolaan lingkungan yang efektif membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang secara langsung merasakan dampak dari kebijakan maupun aktivitas pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi merupakan bagian penting dari tata kelola lingkungan hidup yang transparan dan akuntabel.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, WALHI NTT memandang bahwa penyampaian pandangan melalui amicus curiae dalam perkara ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk berkontribusi dalam penguatan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta pengembangan praktik peradilan yang sensitif terhadap dimensi ekologis dan sosial dari suatu perkara.
III. Posisi Amicus Curiae dalam Peradilan di Indonesia
Amicus curiae atau friends of the court merupakan konsep hukum yang berakar dari tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang dalam praktik sistem hukum common law. Dalam perkembangannya, mekanisme ini memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk menyampaikan pandangan kepada pengadilan guna memperkaya informasi dan perspektif yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai fakta, konteks, maupun aspek hukum tertentu yang berkaitan dengan perkara, termasuk isu-isu yang mungkin belum sepenuhnya menjadi fokus para pihak yang
berperkara.
Secara terminologis, amicus curiae dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “a person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter.” Berdasarkan pengertian tersebut, amicus curiae dapat dipahami sebagai pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara, namun memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Pihak tersebut dapat menyampaikan pandangan hukum, informasi, maupun perspektif yang dianggap relevan bagi proses pemeriksaan perkara.
Dalam praktiknya, amicus curiae disampaikan oleh pihak yang tidak menjadi pihak dalam sengketa atau perkara, namun memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang sedang diperiksa. Penyampaian pandangan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif pihak yang bersangkutan maupun atas permintaan pengadilan, terutama apabila pihak tersebut memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Kehadiran amicus curiae dalam proses peradilan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, amicus curiae merupakan dokumen yang dapat memberikan informasi tambahan bagi Majelis Hakim dalam memahami konteks sosial, hukum, maupun kebijakan yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa. Dalam praktik peradilan, pandangan yang disampaikan melalui amicus curiae dapat menjadi salah satu sumber referensi yang dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan.
Dalam tradisi common law, praktik amicus curiae telah dikenal sejak abad ke-14. Perkembangannya semakin terlihat pada abad ke-17 hingga abad ke18 sebagaimana tercatat dalam berbagai laporan hukum di Inggris, termasuk dalam All England Report. Dalam praktik tersebut, amicus curiae berfungsi untuk membantu pengadilan dalam menjelaskan atau mengklarifikasi isu faktual maupun isu hukum tertentu yang berkaitan dengan perkara. Partisipasi ini dapat diajukan oleh individu maupun lembaga yang memiliki pengetahuan atau perhatian terhadap isu yang sedang diperiksa, dengan tetap berada di luar posisi para pihak yang berperkara.
Perkembangan praktik amicus curiae juga terlihat dalam sistem hukum di Amerika Serikat. Partisipasi pihak ketiga dalam bentuk amicus brief meningkat sejak awal abad ke-19, antara lain sejak perkara Green v. Biddle. Sejak periode tersebut, amicus curiae semakin sering digunakan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan isu konstitusional, hak sipil, kebebasan sipil, serta kebijakan publik.
Dalam praktik peradilan modern di Amerika Serikat, dokumen amicus curiae menjadi bagian yang umum dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Dalam konteks Indonesia, praktik penyampaian amicus curiae mulai dikenal dalam berbagai perkara yang memiliki perhatian publik. Salah satu perkara yang sering disebut dalam literatur adalah perkara antara Majalah Time dan Soeharto yang diperiksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2008. Sejak itu, praktik penyampaian amicus curiae muncul dalam berbagai perkara lain yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak sipil, maupun isu-isu kepentingan publik.
Seiring waktu, dokumen amicus curiae juga disampaikan dalam sejumlah perkara yang memperoleh perhatian masyarakat, antara lain dalam perkara yang berkaitan dengan Prita Mulyasari pada tahun 2009, perkara yang
melibatkan Alexander Aan pada tahun 2012, serta perkara yang berkaitan dengan kematian Salim Kancil pada tahun 2016. Selain itu, mekanisme ini juga digunakan dalam sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan isu
lingkungan hidup, kebebasan sipil, serta hak asasi manusia.
Dalam sistem hukum Indonesia, ruang bagi penyampaian pandangan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktiknya, pandangan yang disampaikan melalui amicus curiae dapat menjadi salah satu sumber informasi yang membantu pengadilan dalam memahami konteks sosial dan hukum yang berkaitan dengan perkara yang
sedang diperiksa.
IV. Ringkasan Kasus
Perkara ini berkaitan dengan kritikan Erasmus Frans Mandato melalui unggahan di media sosial. Ia mengkritik pemblokadean akses menuju kawasan Pantai Bo’a di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pantai Bo’a merupakan salah satu kawasan pesisir di Kabupaten Rote Ndao yang dikenal sebagai destinasi wisata, khususnya untuk kegiatan selancar. Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan tersebut juga menjadi lokasi
pengembangan usaha pariwisata oleh pihak investor.
Dalam konteks tersebut, muncul persoalan mengenai akses jalan menuju kawasan pantai. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat setempat, terdapat dua akses jalan yang selama ini digunakan untuk menuju Pantai Bo’a. Akses tersebut berada di sekitar kawasan yang juga menjadi lokasi pembangunan fasilitas pariwisata. Pada tanggal 26 Juli 2024, Erasmus Frans Mandato mengunggah sebuah tulisan melalui akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut ia menyinggung keberadaan dua akses jalan menuju Pantai Bo’a yang menurutnya telah ditutup oleh pihak investor. Unggahan tersebut juga memuat pandangan mengenai dampak dari penutupan akses terhadap
masyarakat yang selama ini menggunakan jalur tersebut.
Dalam unggahan tersebut Erasmus Frans Mandato menuliskan pernyataan sebagai berikut:
“Kalau begini caranya Investor menutup dua akses jalan masuk ke Pantai Bo’a di Rote Barat, maka masyarakat lokal yang sering ke Pantai Bo’a harus berpikir untuk mencari tempat wisata yang lain saja, sebab lama kelamaan kita tidak akan lagi menikmati indahnya Pantai Bo’a. Lebih bagus cari tempat lain yang tidak dikelola oleh investor, sebab kalau Pantai Bo’a sepenuhnya dikuasai investor maka masyarakat lokal bisa jadi penonton saja. Jika sudah dikuasai sepenuhnya maka akses menuju ke sana pasti akan dibatasi oleh investor.”
“Berhentilah membohongi masyarakat dengan kata bahwa investor akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerah ini. Jika akses saja ditutup maka masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan tidak akan lagi leluasa ke Pantai Bo’a untuk mencari ikan.”
“Ingat masyarakat lokal di Rote Barat dan Rote pada umumnya tidak menolak investor. Tetapi kami menginginkan keadilan agar kami bisa mengais rejeki dari tanah leluhur kami. Sekali lagi kami tidak menolak investor, tetapi ingat jangan pernah merampas hak kami. Akses jalan ke Pantai Bo’a sudah ditutup oleh investor, demikian pernyataan Erasmus dalam unggahannya.”
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak. Selanjutnya, unggahan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Erasmus Frans Mandato. Setelah proses penyidikan dilakukan, perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Erasmus Frans Mandato dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Perkara tersebut saat ini diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
V. Kerangka Hukum Perlindungan Lingkungan dan Partisipasi Publik
1. Hak atas Lingkungan Hidup dalam Konstitusi
Pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara. Konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa lingkungan hidup tidak hanya dipahami sebagai persoalan ekologis semata, tetapi juga sebagai bagian dari kualitas hidup manusia yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dengan diakuinya hak atas lingkungan hidup dalam konstitusi, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam, serta aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun hak masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut. Perlindungan tersebut juga mencakup kewajiban negara untuk menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, atau keberatan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances. Karena itu, ekspresi kritik yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup tidak dapat secara serta-merta dipandang sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melainkan perlu dipahami sebagai bagian dari praktik demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Konsekuensi dari pengakuan konstitusional ini adalah bahwa negara tidak hanya berkewajiban melindungi lingkungan hidup secara fisik, tetapi juga harus melindungi warga negara yang memperjuangkan kepentingan
lingkungan hidup. Dalam kerangka tersebut, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap individu yang menyampaikan kritik terhadap isu lingkungan perlu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
2. Prinsip Partisipasi dalam Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup
Selain diatur dalam konstitusi, partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undangundang ini menempatkan masyarakat sebagai salah satu aktor penting dalam sistem perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Pasal 65 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan lingkungan bukan sekadar hak moral, melainkan hak hukum yang diakui secara formal dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menyampaikan usul, keberatan, maupun kritik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal sering kali menjadi pihak yang pertama kali merasakan dampak dari perubahan lingkungan akibat suatu aktivitas pembangunan. Oleh karena itu, pandangan dan pengalaman masyarakat memiliki nilai penting dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi individu atau kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terlibat dalam advokasi lingkungan.
Dalam literatur hukum lingkungan, ketentuan semacam ini sering dipahami sebagai mekanisme perlindungan terhadap praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan proses hukum untuk
membungkam kritik atau partisipasi publik terhadap aktivitas yang berdampak pada kepentingan umum. Dengan adanya ketentuan tersebut, hukum lingkungan Indonesia berupaya mencegah penggunaan instrumen hukum sebagai sarana untuk menekan individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait perlindungan lingkungan hidup.
3. Prinsip Tata Kelola Lingkungan yang Baik
Pengelolaan lingkungan hidup modern tidak hanya berfokus pada aspek teknis perlindungan ekosistem, tetapi juga pada tata kelola yang memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Pendekatan ini dikenal dengan istilah Good Environmental Governance, yaitu kerangka tata kelola lingkungan yang menekankan integrasi antara prinsip keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, serta keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Prinsip-prinsip yang tertuang dalam pendekatan ini umumnya mencakup transparansi dalam penyediaan informasi lingkungan, akuntabilitas lembaga publik maupun pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya alam, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta akses terhadap mekanisme keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kerusakan lingkungan.
Prinsip-prinsip tersebut juga diakui dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan internasional yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu dokumen penting adalah Rio Declaration on Environment
and Development yang dihasilkan dalam Konferensi Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1992. Dalam deklarasi tersebut, khususnya Prinsip 10, ditegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup sebaiknya ditangani dengan melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang berkepentingan.
Prinsip ini menekankan bahwa masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta akses terhadap mekanisme keadilan ketika hak-hak mereka atas lingkungan hidup terancam atau dilanggar.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pandangan atau kritik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup merupakan bagian dari praktik tata kelola lingkungan yang baik. Keberadaan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan lingkungan tidak hanya penting bagi perlindungan hak-hak
warga negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
VI. Pembela Lingkungan Hidup dan Risiko Kriminalisasi
1. Konsep Environmental Human Rights Defender
Dalam perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, individu maupun kelompok yang memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup semakin diakui sebagai bagian dari komunitas pembela hak asasi manusia. Mereka sering disebut sebagai Environmental Human Rights Defenders (EHRD), yaitu orang-orang yang secara aktif memperjuangkan perlindungan lingkungan sekaligus membela hak masyarakat yang bergantung pada
keberlanjutan sumber daya alam.
Istilah ini berkembang dari pemahaman bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga secara langsung mempengaruhi pemenuhan hak asasi manusia seperti hak atas kesehatan, hak atas kehidupan yang layak, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, individu yang menyuarakan perlindungan lingkungan pada dasarnya juga sedang memperjuangkan pemenuhan hakhak dasar masyarakat.
Dalam konteks hukum internasional, pengakuan terhadap peran pembela hak asasi manusia ditegaskan melalui United Nations Declaration on Human Rights Defenders yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1998. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia, baik secara individu maupun bersamasama dengan orang lain.
Deklarasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, mengadvokasi perlindungan lingkungan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut terhadap intimidasi, tekanan, maupun pembalasan. Dengan demikian, kegiatan seperti menyampaikan kritik, mengorganisir diskusi publik, maupun mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan merupakan bagian dari aktivitas yang dilindungi dalam kerangka perlindungan pembela hak asasi manusia.
Dalam praktik global, pembela lingkungan hidup sering berada pada posisi yang rentan karena mereka berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang memiliki kekuatan politik maupun finansial yang besar. Ketika kepentingan
ekonomi tersebut berbenturan dengan kepentingan ekologis atau kepentingan masyarakat lokal, individu yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas pembangunan sering menghadapi tekanan sosial, kriminalisasi, maupun bentuk pembatasan lainnya terhadap kebebasan mereka untuk bersuara.
Situasi ini menjadikan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup sebagai salah satu isu penting dalam diskursus hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup di berbagai negara.
2. Pola Kriminalisasi dalam Konflik Lingkungan
Dalam berbagai konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan sering muncul sebagai salah satu bentuk respons terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Kriminalisasi dalam konteks ini tidak selalu berarti bahwa kritik yang disampaikan melanggar hukum secara nyata, tetapi sering kali terjadi melalui penggunaan ketentuan hukum tertentu yang ditafsirkan secara luas untuk menjerat individu yang menyampaikan pendapat kritis.
Pengalaman advokasi WALHI di berbagai wilayah menunjukkan bahwa terdapat pola-pola tertentu yang kerap muncul dalam kasus kriminalisasi pembela lingkungan. Salah satu pola yang sering terjadi adalah penggunaan
pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu. Selain itu, dalam beberapa kasus juga ditemukan penggunaan ketentuan pidana umum yang tidak secara langsung berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi digunakan untuk menindak individu yang terlibat dalam aktivitas advokasi atau penyampaian kritik terhadap aktivitas pembangunan.
Pola lain yang sering muncul adalah pelaporan balik terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap suatu kegiatan pembangunan. Dalam situasi konflik sumber daya alam, masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap dampak lingkungan atau sosial dari suatu proyek seringkali justru dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek tersebut.
Fenomena tersebut dapat menimbulkan efek yang dalam literatur hukum dan kebijakan publik dikenal sebagai chilling effect atau efek gentar. Istilah ini merujuk pada situasi di mana individu atau kelompok masyarakat
menjadi enggan untuk menyampaikan kritik atau pandangan mereka karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum atau tekanan sosial yang mungkin mereka hadapi.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, efek semacam ini memiliki implikasi yang serius. Jika masyarakat merasa takut untuk menyampaikan kritik terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, maka
mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam akan menjadi semakin lemah. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan bahwa aktivitas pembangunan
berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Apabila fenomena kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dibiarkan tanpa adanya perhatian serius dari sistem hukum, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menghadapi proses hukum tersebut. Dampak yang lebih luas dapat berupa menyempitnya ruang partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan hidup serta meningkatnya risiko terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak terdeteksi atau tidak mendapat perhatian publik secara memadai.
VII. Pandangan WALHI NTT terhadap Perkara a quo
1. Kritik terhadap Aktivitas yang Diduga Berdampak Lingkungan Merupakan Bagian dari Kepentingan Publik
Ekspresi kritik terhadap aktivitas yang diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup harus dipahami sebagai bagian dari kepentingan publik. Kritik tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial masyarakat terhadap kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup serta keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Dalam konteks perkara ini, ekspresi kritik tersebut disampaikan melalui media sosial dan kemudian dipersoalkan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan penggunaan teknologi informasi memang memperluas ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital. Namun demikian, penggunaan ketentuan hukum yang mengatur informasi elektronik juga perlu mempertimbangkan konteks komunikasi publik yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk isu yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan akses masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian, ekspresi yang disampaikan melalui media sosial dalam konteks isu lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari fungsi media digital sebagai ruang partisipasi publik. Media sosial pada praktiknya telah menjadi salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun aspirasi terhadap kebijakan atau aktivitas yang dianggap berdampak pada lingkungan dan ruang hidup mereka.
Dalam tata kelola lingkungan modern, keterlibatan masyarakat bukan sekadar unsur tambahan, melainkan prinsip dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Partisipasi publik memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi, kekhawatiran, maupun kritik terhadap suatu kegiatan yang diduga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau mengancam keberlanjutan ruang hidup
mereka.
Oleh karena itu, penyampaian kritik, keberatan, atau pandangan terhadap suatu aktivitas yang diduga berdampak terhadap lingkungan harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks hukum lingkungan, ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat tidak dapat secara serta-merta diperlakukan sebagai perbuatan pidana, selama dilakukan dalam rangka menyampaikan kepentingan publik, memperingatkan potensi dampak lingkungan, atau mendorong akuntabilitas terhadap aktivitas yang dapat mempengaruhi lingkungan hidup.
Kritik publik terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan juga merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan kekhawatiran, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan akan menjadi sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial yang lebih luas.
2. Relevansi Perlindungan dalam Pasal 66 UU PPLH
Dalam perkara ini, penting untuk mempertimbangkan ketentuan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, individu, maupun kelompok yang menyampaikan kritik, keberatan, atau penolakan terhadap aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan.
Norma tersebut lahir dari kesadaran bahwa dalam banyak kasus, masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan justru menghadapi tekanan hukum. Oleh karena itu, Pasal 66 berfungsi sebagai jaminan agar masyarakat tidak mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam konteks perkara ini, perlu dilihat secara cermat apakah tindakan atau pernyataan yang dipersoalkan merupakan bagian dari upaya menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, atau
bagian dari advokasi lingkungan yang dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Apabila ekspresi yang disampaikan oleh terdakwa berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka ketentuan Pasal 66 harus menjadi pertimbangan penting dalam menilai perkara ini. Penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan perlindungan yang telah secara jelas diberikan oleh undang-undang terhadap pembela lingkungan.
Dengan demikian, penerapan hukum dalam perkara ini perlu mempertimbangkan prinsip perlindungan terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik dalam kepentingan lingkungan.
3. Dampak Putusan terhadap Ruang Demokrasi Lingkungan
Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi terdakwa, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kondisi demokrasi lingkungan secara lebih luas, khususnya di tingkat lokal.
Perkara ini berkaitan dengan isu yang lebih besar, yaitu bagaimana hukum memperlakukan masyarakat yang menyampaikan kritik atau kekhawatiran terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Cara negara merespons kritik publik dalam isu lingkungan akan sangat menentukan sejauh mana masyarakat merasa aman untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Apabila ekspresi kritik terhadap dugaan dampak lingkungan diperlakukan sebagai tindak pidana, hal tersebut berpotensi menimbulkan efek pembungkaman terhadap masyarakat. Situasi ini dapat membuat masyarakat menjadi ragu atau takut untuk menyampaikan kritik, meskipun kritik tersebut berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.
Dampak semacam ini tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat dalam perkara, tetapi juga dapat melemahkan peran masyarakat dalam pengawasan terhadap aktivitas pembangunan. Padahal, keterlibatan
masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, perkara semacam ini juga berpotensi mempengaruhi perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. Di banyak wilayah, pembela lingkungan sering kali berada pada posisi yang rentan ketika menyuarakan kekhawatiran terhadap proyek pembangunan atau kegiatan yang diduga berdampak pada lingkungan.
Oleh karena itu, penting bagi proses peradilan untuk mempertimbangkan secara hati-hati implikasi yang lebih luas dari putusan yang akan diambil. Putusan yang mengakui pentingnya ruang kritik publik terhadap isu lingkungan akan memperkuat perlindungan terhadap partisipasi masyarakat serta menjaga keberlanjutan mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Sebaliknya, apabila kritik terhadap potensi dampak lingkungan dipersepsikan sebagai tindakan yang dapat dipidana, kondisi tersebut berpotensi melemahkan ruang partisipasi publik dalam isu lingkungan serta mengurangi efektivitas pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kerangka perlindungan lingkungan hidup, menjaga ruang partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
VIII.Penutup
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, WALHI NTT memandang bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum pidana antara individu, tetapi juga memiliki dimensi yang lebih luas
dalam konteks perlindungan lingkungan hidup dan ruang partisipasi masyarakat.
Perkara ini menyentuh sejumlah prinsip penting dalam tata kelola lingkungan hidup dan kehidupan demokrasi, antara lain:
● perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang menyuarakan kepentingan publik,
● kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadap aktivitas yang diduga berdampak pada lingkungan, serta
● jaminan atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam praktik perlindungan lingkungan hidup, keberadaan masyarakat yang berani menyampaikan kritik atau kekhawatiran terhadap suatu aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan publik. Partisipasi tersebut berperan dalam memastikan bahwa kegiatan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, WALHI NTT berharap agar Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini mempertimbangkan secara sungguh-sungguh prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, jaminan hak asasi manusia, serta ketentuan perlindungan bagi pembela lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertimbangan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya menilai aspek hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan tujuan yang lebih luas dari hukum lingkungan, yaitu melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga ruang partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penanggungjawab Amicus Curiae : Tim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur
Contak Person : 0822-2888-2044
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。