
Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil, Desak Pemda Sumba Timur Segera Terbitkan SK Penghentian Tambang Emas Ilegal di Wanggameti
Februari 27, 2026
WALHI NTT: Putusan Kasus Sonokeling di Kefamenanu Harus Jadi Peringatan Serius bagi Kejahatan Lingkungan di NTT
Maret 7, 2026Jika Satu Warga di Rote dapat Dipidana Karena Membela Akses Pantai, Maka Setiap Warga di NTT Akan Berpotensi Mengalami Hal Serupa Ketika Mereka Menolak Tambang, Menolak Perampasan Wilayah Pesisir, termasuk Menolak Proyek-Proyek Yang Merusak Lingkungan.

Ket. Foto: Doc. Pribadi, Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga,S.H.,M.H.
Kupang, WalhiNTT.Org 6 Maret 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Eksekutif Daerah (ED) Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai perkara hukum terhadap Erasmus Frans Mandato adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang membela ruang hidupnya. Kasus ini bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial, melainkan menyangkut akses publik atas wilayah pesisir serta hak masyarakat untuk menyuarakan ancaman terhadap lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan itu. Padahal, jalan yang ditutup merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Dalam keterangannya, Erasmus menjelaskan bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup. Pertama, jalan di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Kedua, jalan di samping SDN Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan perkerasan sertu. Kedua jalan tersebut, menurut Erasmus merupakan akses utama masyarakat menuju Pantai Bo’a, namun ditutup secara sepihak oleh investor.
Atas persoalan tersebut, Direktur ED Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menilai penggunaan UU ITE dalam kasus ini menunjukkan bagaimana instrumen hukum dapat dipakai untuk membungkam kritik warga terhadap penguasaan ruang hidup oleh kepentingan investasi.
“Menjerat kritik lingkungan dengan UU ITE adalah bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Yuvensius.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa, “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Walhi NTT menilai, tindakan Erasmus merupakan bentuk pembelaan terhadap akses publik atas wilayah pesisir yang merupakan bagian dari lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi. “UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat”.
Lebih jauh, menurut Yuven, perkara ini memiliki karakteristik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan publik maupun kepentingan ekonomi.
“Praktik ini menciptakan efek jera (chilling effect) bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika satu warga di Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di Nusa Tenggara Timur berpotensi akan mengalami hal serupa ketika mereka menolak tambang, menolak perampasan wilayah pesisir, atau bahkan menolak proyek-proyek yang merusak lingkungan.
Maka dari itu, WALHI NTT menegaskan bahwa perkara ini harus dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Dalam konteks tersebut, Pasal 66 UU PPLH seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, mengingat ketentuan tersebut menjamin perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik terhadap persoalan lingkungan dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir untuk melindungi para pembela lingkungan, bukan justru melakukan kriminalisasi terhadap mereka.
Walhi NTT mendesak majelis hakim untuk memeriksa perkara ini secara jernih, adil, dan konstitusional dengan menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup.
“Ini bukan soal Facebook. Ini soal hak masyarakat Rote untuk mengakses pantainya sendiri. Ini juga menyangkut masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur,” tegas Yuvensius.
Ia menambahkan bahwa jika kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka arah pembangunan di NTT berpotensi semakin menempatkan investasi sebagai prioritas utama, sementara warga dan ruang hidup mereka justru dikorbankan.
Walhi NTT berkomitmen akan terus mengawal proses persidangan kasus ini, termasuk menggalang solidaritas publik, serta mendorong penerapan prinsip Anti-SLAPP dalam sistem hukum Indonesia. “Hidup rakyat yang membela lingkungan, tutup Yuven”.
Penanggung Jawab Rilis:
Yuvensius Stefanus Nonga, S.H.,M.H (Direktur WALHI NTT)
Contact Person:
(+62 822-2888-2044)





