

“Keterangan para saksi menjelaskan adanya tindakan Bupati Manggarai (Tergugat) dan sekelompok orang melakukan ancaman terhadap masyarakat adat 10 (sepuluh) gendang dari wilayah Poco Leok termasuk Penggugat pada waktu melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Manggarai pada 05 Juni 2025“
Walhi.NTT.org, Kupang 11 Januari 2026 – Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, warga menghadirkan lima orang saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat terkait penetapan lokasi proyek geothermal di wilayah Poco Leok.
Sidang perkara Nomor: 26/G/TF/200/PTUN.KPG tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat serta pengajuan tambahan alat bukti. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin, didampingi Hakim Anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.
Kuasa hukum Penggugat, Judianto Simanjuntak, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok, menjelaskan bahwa persidangan ini merupakan sidang ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025 atas nama warga Poco Leok, Agustinus Tuju. Dalam sidang tersebut, Penggugat menghadirkan lima saksi, mengajukan empat bukti surat, serta tujuh bukti elektronik berupa video aksi damai masyarakat adat 10 gendang Poco Leok yang berlangsung pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.
Menurut Judianto, keterangan para saksi menguraikan secara kronologis penolakan warga terhadap kebijakan penetapan lokasi proyek geothermal Ulumbu di wilayah adat Poco Leok. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan dampak serius terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat setempat.
Para saksi juga mengungkap adanya tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami warga saat menggelar aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2025. Dalam aksi yang bertujuan mendesak pencabutan Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi proyek geothermal itu, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi. Salah satu saksi menyatakan mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal, sementara saksi lain menyebutkan adanya perampasan tiga kunci mobil milik warga yang hendak kembali ke kampung. Beberapa warga yang berorasi juga dilaporkan dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai.
Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan rasa takut dan trauma di kalangan Masyarakat Adat 10 gendang Poco Leok. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998.
Kuasa hukum Penggugat lainnya, Ermelina Singereta, menyampaikan bahwa sebelum mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu menayangkan tujuh cuplikan video aksi damai warga Poco Leok. Rekaman tersebut memperlihatkan warga menyampaikan orasi secara bergantian, serta adanya dugaan ancaman yang dilakukan oleh Bupati Manggarai bersama sekelompok orang terhadap massa aksi.
Dari penayangan video dan keterangan saksi, terungkap bahwa aksi warga pada awalnya berlangsung damai. Masyarakat adat datang ke Kantor Bupati Manggarai di Ruteng untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap proyek geothermal. Situasi berubah ketika Bupati Manggarai keluar dari kantor dan menunjukkan gestur kemarahan yang memicu ketegangan. Massa aksi akhirnya memilih membubarkan diri untuk menghindari konflik yang lebih luas.
Ermelina, yang juga dikenal sebagai pembela HAM perempuan, menegaskan bahwa penolakan proyek geothermal bukan semata persoalan pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Salah satu saksi dari Perempuan Adat Poco Leok menuturkan bahwa perempuan adat selama ini berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup, air bersih, dan kampung dari ancaman proyek tersebut.
Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai intimidasi dan kekerasan yang terjadi dalam peristiwa 5 Juni 2025 menjadi sinyal serius menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat, terutama perempuan adat, dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif Perempuan Adat Poco Leok dalam sedikitnya 27 aksi jaga kampung menunjukkan bahwa dampak proyek geothermal dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh mereka yang paling dekat dengan pengelolaan air, pangan, dan alam.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gress Gracelia, menyatakan bahwa persidangan ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber kehidupan. Pembangunan, kata dia, harus menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tidak melahirkan kekerasan, kriminalisasi, maupun pembatasan ruang berekspresi warga.
Menurut Gress, proses hukum ini menjadi penegasan bahwa proyek energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah, air, rasa aman, dan martabat masyarakat adat. Ia mengajak publik, masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk terus mengawal proses persidangan secara kritis, serta mendorong negara agar memastikan setiap kebijakan pembangunan harus menghormati hak warga negaranya termasuk menjamin keadilan bagi masyarakat adat.
Senada dengan itu, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum Penggugat, Maximilianus Herson Loi, menekankan pentingnya Majelis Hakim PTUN Kupang menangani perkara ini secara utuh dan objektif. Ia meminta hakim tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga membatasi potensi kesewenang-wenangan pejabat publik serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri telah diatur dalam hukum nasional dan internasional, termasuk dua kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yakni Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Kovenan Hak Sipil dan Politik. Karena itu, FPIC seharusnya menjadi prasyarat utama sebelum proyek pembangunan dijalankan, ujar Herson.
Majelis Hakim PTUN Kupang, kata dia, telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta pada 29 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Penggugat. Dalam sidang tersebut, Penggugat berencana menghadirkan dua ahli, masing-masing di bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Administrasi Negara.
Koalisi Advokasi Poco Leok berharap putusan perkara ini kelak menjadi preseden penting bagi perlindungan hak masyarakat adat, khususnya dalam menghadapi proyek pembangunan yang dijalankan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh.***
Oleh: Media Walhi NTT
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
ไฝไฟ่ฉฑ่ชชโๆฏ่ฅไธๅๆฏโ๏ผๅฆๅคๅพๅไบบๆ ๆไพ่ชชไธ็ฎกๆฏEDๆฃ่ ่ชๅทฑ้ๆฏๅ ถๆงไผดไพถ๏ผๅฐ้ทๆไพ้ ๅจ่้ผๆฏๆๆง็ๆดป่ฏๅฎ้ฝๆฏ้ๅธธไธๆปฟๆ็๏ผๅจ่้ผ, ๅ ๆญคๅช่ฆไบ่งฃ้ฟๅ ไบไปฅไธ็ฆๅฟ็๏ผ็พๆ็่จๅบ็ถ้ฉไพ็๏ผๅจ้ซ็ๆๅฐไธ้ทๆๆ็จๅจ่้ผ้ๆฏๆฒๆๅ้ก็ใ
ๆ็ก็ฌๅคใ็ก็ ้ๅฐๆๅฝฑ้ฟๅฟ่ๅฅๅบทใๅ่่ก็ฎกๅฅๅบท๏ผไฝฟๅฟ่ๅๆณตๅบ่กๆถฒ็ๅ้่ฎๅผฑ๏ผ่ก็ฎกๅ่่ๅ่ฎ็ช๏ผๅพ่ๅผ่ตทๅจ่ณชๆงๅ่ตทๅ่ฝ้็ค๏ผ้ฝ็ฟ๏ผใ็ๅฉๅฃซ็ๅฏไฝ็จ้กไผผ๏ผๆไปฅไบฆๆๅ ้็ๅฉๅฃซๅฏไฝ็จ็็๏ผ่ซๆ่ฌนๆ ไฝฟ็จใ
