WALHI NTT Mengajukan Amicus Curiae ke PTUN Kupang dalam Perkara Dugaan Penghalangan dan Intimidasi Aksi Damai Masyarakat Adat Poco Leok Oleh Bupati Manggarai Terkait Rencana Perluasan PLTP Ulumbu, dengan Menegaskan Bahwa Tindakan Tersebut Melanggar Hak Konstitusional, Mencederai Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembela Lingkungan, Serta Menjadi Ujian Bagi Demokrasi Lokal dan Peran PTUN Dalam Mengawal Akuntabilitas Kekuasaan.

WalhiNTT.Org Kupang, 28 Januari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang untuk menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok oleh Bupati Manggarai, Herry Nabit.
Audiensi WALHI NTT yang berlangsung pada, Rabu (28/1/2026) di Ruang Tunggu PTUN, disambut langsung oleh Ketua Panitera PTUN Kupang Jimmiy W. Molle, S.H., M.H., bersama Humas PTUN Kupang Spyendik Bernadus Blegur, S.H. Dalam pertemuan itu, WALHI NTT menyerahkan pandangan hukum sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menegaskan bahwa keterlibatan WALHI bukan untuk mewakili para pihak, melainkan sebagai bagian dari kepentingan hukum publik.
“Kami hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memastikan hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, dan prinsip hak asasi manusia dapat diterapkan secara konsisten. Hukum tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk membatasi ruang sipil dan partisipasi masyarakat,” tegas Gres.
Konflik Struktural PLTP Ulumbu dan Wilayah Adat Poco Leok
Perkara ini berakar dari konflik struktural akibat rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual.
Penolakan terhadap proyek panas bumi disampaikan melalui cara-cara damai, antara lain 27 kali aksi jaga kampung dan tiga kali aksi penyampaian pendapat di muka umum. WALHI NTT menilai seluruh rangkaian aksi tersebut merupakan ekspresi sah hak konstitusional masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah dan lingkungan hidupnya.
Puncak konflik terjadi pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Saat itu, masyarakat adat Poco Leok menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa tersebut, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan aksi, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bupati sebagai pejabat pemerintahan dan menggunakan kewenangan jabatannya. Karena itu, tindakan ini memenuhi unsur tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan perbuatan melanggar hukum di PTUN,” ujar Gres.
Alasan WALHI NTT Ajukan Amicus Curiae
WALHI NTT menilai perkara ini memiliki dampak yang melampaui kepentingan para pihak karena menyentuh isu-isu fundamental demokrasi dan negara hukum. Setidaknya terdapat empat alasan utama pengajuan amicus curiae.
Pertama, pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Kedua, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam yang kerap ditandai relasi kuasa yang timpang antara negara, kepentingan pembangunan, dan komunitas lokal.
Ketiga, perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup. WALHI menegaskan bahwa masyarakat adat Poco Leok yang mempertahankan ruang hidupnya memenuhi kualifikasi sebagai pembela lingkungan hidup yang wajib dilindungi negara dari segala bentuk intimidasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH. Dan yang Keempat, pencegahan preseden buruk dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika tindakan penghalangan aksi itu damai dibiarkan, kata Gres, akan menormalisasi pembatasan ruang sipil oleh pejabat daerah dan membuka jalan kriminalisasi masyarakat adat serta pembela lingkungan,”
Pandangan Hukum WALHI NTT Yang dipaparkan dalam Amicus Curiae
Dalam amicus curiae yang disampaikan kepada Majelis Hakim, WALHI NTT menekankan bahwa aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk sah partisipasi publik dan bagian tidak terpisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, tindakan faktual pejabat pemerintahan dapat diuji di PTUN. Penghalangan aksi damai yang dilakukan dengan kewenangan jabatan memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, termasuk adanya kerugian konstitusional bagi warga.
Selain itu, tindakan intimidatif dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, dan perlindungan HAM. WALHI menegaskan bahwa diskresi tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk membatasi hak konstitusional warga negara.
“Penghalangan dan intimidasi terhadap masyarakat adat dalam konteks ini berpotensi menjadi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung karena menimbulkan efek pembungkaman terhadap partisipasi publik,” tegas Gres.
Lebih lanjut, Grace menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi demokrasi lokal dan peran PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif.
“Jika praktik semacam ini dibenarkan, maka demokrasi lokal akan melemah dan fungsi PTUN sebagai penjaga akuntabilitas kekuasaan ikut tergerus. Sebaliknya, pengujian yang kritis akan memperkuat prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga,” ujar Gres.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pembangunan tidak boleh dilepaskan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, dan jaminan partisipasi publik yang aman.
“Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.
Usai audiensi, WALHI NTT menyerahkan bukti fisik Amicus Curiae kepada Majelis Hakim PTUN Kupang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).***
Penanggung Jawab Rilis:
Gres Gracelia – Advokasi WALHI NTT
Kontak: 0813-3806-5826
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。