
Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi “Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi”
September 21, 2026Walhi NTT bersama Jejaring Desak Pemerintah, Hentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.

WALHI NTT bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, pejuang lingkungan, solidaritas perempuan dan koalisi anak muda, saat menggelar kampanye di Carr Free Day Kupang, Jumat, (19/9/26). Doc.Media Walhi NTT.
Kupang, Walhi NTT. Org || Dalam momentum memperingati Hari Keadilan Ekologis pada 20 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur bersama sejumlah jejaring organisasi masyarakat sipil menggelar kampanye di carr free day kupang, Jumat, (19/9/2026). Aksi ini melibatkan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT,You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebelion (XR) Kupang, dan BAPOTE MEDIA.
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi NTT dan jejaring menegaskan bahwa krisis ekologis di NTT tidak boleh lagi dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat atas nama pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi, maupun kepentingan proyek strategis Nasional, melainkan harus dilihat secara utuh sebagai persoalan ekologis yang melekat dengan persoalan sosial, agraria, dan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada kehidupan, ruang hidup, dan masa depan masyarakat, terutama mereka yang hidup di akar rumput.
Mereka juga menyoroti kondisi wilayah kepulauan di NTT yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, seperti Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut, serta menurunnya produktivitas pertanian merupakan persoalan ekologis yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat. Namun, di tengah kondisi tersebut, ruang hidup rakyat justru terus menghadapi ancaman serius dari berbagai kebijakan dan investasi. Ekspansi pertambangan, proyek energi, pembangunan infrastruktur, kawasan pariwisata, tambak skala besar, serta berbagai proyek pembangunan lainnya berpotensi memperbesar tekanan terhadap tanah, air, hutan, pesisir, laut, dan sumber-sumber penghidupan masyarakat apabila tidak ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis.
“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat”, demikian pernyataan Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum WALHI NTT.
Keadilan ekologis bukan sekadar soal lingkungan Bagi WALHI NTT dan Jejaring, keadilan ekologis harus menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, Ketika sumber air tercemar, masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih. Ketika hutan dibuka secara tidak terkendali, masyarakat kehilangan sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan, serta ruang budaya dan spiritual. Ketika pesisir dan laut rusak, nelayan kehilangan wilayah tangkap dan pembudidaya kehilangan sumber penghidupan.
Demikian pula ketika tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal masuk dalam wilayah proyek tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna, persoalannya bukan semata-mata konflik lahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak, demokrasi, partisipasi, penguasaan ruang, dan keberlanjutan kehidupan.
Karena itu, pembangunan tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak investasi masuk, berapa kilometer jalan dibangun, berapa megawatt listrik dihasilkan, atau berapa luas kawasan produksi yang dibuka.
“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak, Transisi energi tidak boleh menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup”.
WALHI NTT dan jejaring juga mengingatkan bahwa agenda transisi energi dan dekarbonisasi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi tanpa perubahan sistem.Pengembangan energi terbarukan harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, pertanian, pesisir, dan kawasan bernilai ekologis tinggi.
“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”
Pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air, atau menghilangkan sumber penghidupan tidak dapat disebut sebagai transisi yang berkeadilan.
Masyarakat bukan objek pembangunan
Berbagai konflik ekologis di NTT memperlihatkan masih kuatnya pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai pengambil keputusan.Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan yang harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Khususnya terhadap masyarakat adat, prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) harus dihormati. Persetujuan tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi, maupun pertukaran antara hak dasar masyarakat dengan fasilitas pembangunan.
Listrik adalah hak. Jalan adalah hak publik. Air bersih adalah hak. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak. Hak-hak tersebut tidak boleh dijadikan alat tukar untuk memperoleh persetujuan masyarakat atas sebuah proyek.
Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan hanya memfasilitasi investasi
Dalam momentum tersebut, WALHI NTT bersama jejaring mengingatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa kewajiban negara bukan hanya mempercepat investasi dan pembangunan proyek.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Setiap kebijakan dan proyek pembangunan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, keadilan antargenerasi, perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penegakan hukum lingkungan.
Jangan sampai izin menjadi lebih cepat daripada kajian ekologis, proyek lebih kuat daripada hak masyarakat, dan investasi lebih dilindungi daripada lingkungan hidup.
Perempuan dan Keadilan Ekologis
Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), sebagai salah satu jejaring WALHI NTT, dalam aksi memperingati Hari Keadilan Ekologis menekankan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender.
“Ketika tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan dirampas atau dirusak atas nama pembangunan, investasi, dan proyek strategis, perempuan, terutama perempuan akar rumput selalu menanggung dampak berlapis melalui hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan, serta terancamnya keamanan dan keberlangsungan hidup. Karena itu, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka”, demikian pernyataan tertulis Linda Tagie, Koordinator BEK SP Flobamoratas.
Dalam konteks ini, SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok mengajukan JR terhadap UU Cipta Kerja sebagai upaya menguji ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Kekuasaan dan pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan kehidupan, bukan menjadi legitimasi bagi perampasan tanah, penghancuran lingkungan, dan pengorbanan perempuan. Momentum Hari Keadilan Ekologis juga menjadi alarm para pemegang kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menghancurkan ruang hidup perempuan.
TUNTUTAN WALHI NTT DAN JEJARING
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, Walhi NTT dan jejaring menyerukan sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
- Hentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
- Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan yang berada di kawasan rentan ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat.
- Pastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
- Hormati dan laksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Perkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh krisis ekologis dan perubahan iklim.
- Pastikan agenda transisi energi berjalan secara adil, tidak menjadikan masyarakat dan ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.
- Perkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat.
- Buka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL/dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Tempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT. Tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi, dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.
- Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.
- Pastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan
- Tegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi.
- Cabut UU Cipta Kerja yang melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta mengancam keselamatan pembela HAM
Keadilan ekologis adalah keadilan bagi kehidupan
Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar peringatan simbolik. Ini adalah momentum untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan NTT.
Jika pembangunan menghasilkan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat, rusaknya laut, hilangnya sumber penghidupan, konflik agraria, dan meningkatnya kerentanan terhadap perubahan iklim, maka negara harus melakukan koreksi terhadap arah kebijakan tersebut.
“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan”.
Keadilan ekologis berarti memastikan bahwa masyarakat hari ini dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini.
Selamat Memperingati Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, “Dari NTT Untuk Dunia yang Adil, Lestari dan Bermartabat” demikian pernyataan Jejaring dalam keterangannya secara tertulis……!!!!
Kontak: 085239245552
Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum WALHI NTT




