
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga Menyoroti Rote Sebagai Kawasan Pesisir Pulau Kecil Tidak Dapat Diperlakukan Semata Sebagai Ruang Produksi Industri.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H.,M.H. || Doc. (Media WALHI NTT).
WalhiNTT.Og-Kupang, 30 Mei 2026 || Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini kembali memperlihatkan arah pembangunan nasional yang menempatkan industrialisasi sektor kelautan sebagai bagian dari agenda swasembada pangan dan hilirisasi nasional.
Pemerintah menyebut proyek K-SIGN sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun. Dalam berbagai pernyataan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kawasan ini bahkan diproyeksikan menjadi sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi mencapai sekitar 2–2,6 juta ton garam per tahun.
Sejalan dengan target tersebut, proyek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang mendorong penguatan industri garam nasional melalui pembangunan kawasan produksi berskala besar di sejumlah wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Pulau Rote.
Berdasarkan dokumen “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao Tahap 1 Lanjutan dan Tahap 2”, lokasi pekerjaan K-SIGN berada pada kawasan seluas sekitar 743,59 hektare untuk Tahap 1 dan sekitar 12.613,96 hektare untuk Tahap 2 di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada tahap awal, pengembangan kawasan mencakup pembangunan berbagai infrastruktur produksi seperti kristalisasi garam, pond produksi, fasilitas penunjang, hingga kawasan pengolahan lainnya yang tersebar di sejumlah zona produksi. Sementara itu, dalam dokumen perencanaan Tahap 2, kawasan industrialisasi garam dirancang berkembang dalam skala yang jauh lebih besar dan tersebar di berbagai wilayah pesisir Pulau Rote.
Luasan tersebut memperlihatkan bahwa proyek K-SIGN bukan sekadar pembangunan tambak garam biasa, melainkan bentuk transformasi bentang pesisir pulau kecil dalam skala masif yang berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat secara luas.
Selain memiliki cakupan wilayah yang sangat besar, pengembangan kawasan ini juga didukung oleh pembiayaan negara. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa proyek K-SIGN didanai melalui APBN dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pagu anggaran Tahap 2 mencapai sekitar Rp9 miliar dengan total perkiraan biaya pekerjaan atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp8,99 miliar.
Besarnya dukungan anggaran negara terhadap proyek ini menunjukkan bahwa K-SIGN merupakan bagian penting dari agenda strategis nasional pemerintah di sektor pergaraman. Namun, justru karena berskala besar dan didukung penuh oleh negara, proyek ini semestinya tunduk pada standar perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan hak masyarakat pesisir yang jauh lebih ketat.
Aspek tersebut menjadi penting karena Pulau Rote merupakan wilayah pulau kecil yang memiliki kapasitas ekologis terbatas dan sangat rentan terhadap tekanan pembangunan berskala besar. Dalam berbagai dokumen pemerintah sendiri, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditegaskan sebagai kawasan yang wajib dikelola secara hati-hati karena memiliki daya dukung ekologis yang terbatas.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah pesisir ditegaskan memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan ekosistem pesisir, penyangga kehidupan masyarakat, serta kawasan yang rentan terhadap perubahan bentang alam dan krisis iklim.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga menyoroti Rote sebagai kawasan pesisir pulau kecil tidak dapat diperlakukan semata sebagai ruang produksi industri.
“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuven.
Alih-alih mempromosikannya sebagai sebuah keberkahan, kata Yuven, ekspansi industri garam dalam skala besar di wilayah pesisir pulau kecil berpotensi menimbulkan berbagai tekanan ekologis yang serius.
“Pembukaan kawasan produksi dalam ribuan hektare dapat menyebabkan perubahan bentang alam pesisir secara permanen, termasuk hilangnya vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai yang selama ini berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem,” katanya.
Perubahan tata ruang pesisir juga berisiko mengganggu sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di wilayah sekitar. Dalam konteks pulau kecil seperti Rote, situasi ini sangat rentan memicu intrusi air laut yang dapat berdampak langsung terhadap sumber air bersih masyarakat.
Selain itu, industrialisasi pesisir dalam skala besar berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan menghilangkan wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.
Jika tidak dikendalikan secara ketat, situasi tersebut juga dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi dan perebutan kawasan pesisir di wilayah pulau kecil.
Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibanding wilayah daratan besar. Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan. Kerusakan pesisir secara langsung dapat memengaruhi akses air bersih, ketahanan pangan lokal, hingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga masyarakat pesisir.
Ironisnya, hingga saat ini narasi pemerintah lebih banyak menekankan target produksi, investasi, dan multiplier effect ekonomi, sementara aspek risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial-ekologis justru minim dibuka ke publik.
Padahal secara hukum, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki mandat perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menempatkan prinsip keberlanjutan ekologis, partisipasi masyarakat, perlindungan masyarakat lokal, dan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama pengelolaan wilayah pesisir.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya. Negara wajib memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki hak atas wilayah kelola tradisionalnya dan tidak tersingkir akibat ekspansi investasi skala besar.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, proyek K-SIGN juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait prinsip kehati-hatian (precautionary principle), kewajiban AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, pembangunan K-SIGN tidak dapat hanya dilihat sebagai proyek strategis nasional semata. Pemerintah wajib memastikan bahwa industrialisasi pesisir di Rote tidak mengorbankan keselamatan ekologis pulau kecil maupun hak-hak masyarakat pesisir.
WALHI NTT memandang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berhenti melihat wilayah pesisir semata sebagai ruang ekonomi yang dapat diekstraksi demi target swasembada nasional. Pulau kecil memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih penting daripada sekadar kawasan produksi industri.
Persoalan utama dalam proyek K-SIGN bukan sekadar soal produksi garam, melainkan tentang bagaimana negara mengelola ruang pesisir dan pulau kecil di tengah tekanan industrialisasi dan investasi.
Karena itu, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir Rote Ndao sebelum proyek dijalankan. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan kawasan ekologis penting seperti mangrove, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan, serta menjamin seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dengan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Selain itu, WALHI NTT menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir melalui pengawasan independen terhadap dampak lingkungan proyek. Seluruh pengembangan kawasan juga harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT serta menjamin partisipasi penuh masyarakat terdampak dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Agenda swasembada garam nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil. Industrialisasi pesisir yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berpotensi melahirkan krisis ekologis baru di wilayah yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
Kasus K-SIGN di Rote Ndao menjadi pengingat penting bahwa transisi ekonomi dan pembangunan sektor kelautan tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan target produksi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan perlindungan ekosistem pesisir, keselamatan ruang hidup masyarakat, serta keberlanjutan pulau-pulau kecil untuk generasi mendatang.
Penanggung Jawab Rilis: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H. Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT
Contact Person: +62 822-2888-2044
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。
