Gempuran proyek pembangunan di Indonesia melaju pesat sebagai perwujudan janji-janji politik untuk mengeluarkan keterpurukan ekonomi masyarakat. Begitu banyak perspektif dalam menyikapi setiap rencana pembangunan dan hasil pembangunan yang sementara dikerjakan. Berkaitan dengan upaya memajukan pembangunan nasional, Pemerintah Indonesia saat ini serius mengembangkan investasi pertambangan jenis Minerba dan Batuan karena dianggap sebagai penolong dan penghasil devisa bagi negara Indonesia. Keseriusan pemerintah terbukti dengan pengesahan Omnibus Law yang akhir-akhir ini menjadi polemik karena akan berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan buruh.
Investasi pertambangan telah menyisakan cerita pengrusakan lingkungan yang sangat beragam. Selain pengrusakan sektor-sektor penghidupan masyarakat (lahan pertanian,sumber mata air, struktur geografis dll), pertambangan juga berdampak pada kesehatan warga sekitar lokasi pertambangan. Hal ini dikarenakan kebijakan pertambangan tanpa didahului dengan kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan. Permasalahan yang sama terjadi di wilayah NTT. Selain pertambangan jenis Mineral yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, beberapa pertambangan pasir pun berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dalam catatan WALHI NTT, di tahun 2020 tercatat ada beberapa kasus tambang pasir yang terindikasi mengabaikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Area yang semestinya diperuntukan bagi kawasan lindung dan kawasan penyangga tidak lagi dijadikan sebagai salah satu kawasan sebagaimana fungsinya. Permasalahan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) marak terjadi akibat dari aktifitas pertambangan berdekatan dengan pemukiman warga.
Menyikapi investasi penambangan pasir di Kabupaten Ngada oleh salah satu perusahaan swasta di Kelitei, ada beberapa catatan bagi pemerintah Kabupaten Ngada. Pasir tentu dibutuhkan dalam setiap pembangunan, namun ada beberapa hal prinsipil yang perlu diperhatikan dalam mengijinkan pembukaan tambang pasir. Dalam perpektif hukum, ruang-ruang pertimbangan itu didasari pada kajian dan riset yang terperinci untuk menetapkan suatu kawasan dapat ditambang atau tidak. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah untuk melihat daya tampung dan daya dukung lingkungan. Selain itu kajian ini untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Berdasarkan UU PPLH, Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antara keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.
Menjadi pertanyaan bersama, sudah sejauh mana keseriusan pemerintah daerah di NTT melakukan Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar dari setiap kebijakan pembangunan?. Hal ini perlu diperhatikan untuk menekan dampak buruk dari pembangunan yangmengabaikan keberlanjutan lingkungan dan Hak Asasi Manusia akan lingkungan hidup yang baik.
Konstitusi telah menempatkan Lingkungan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang tentunya wajib mendapatkan kepastian hukum terkait model pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Keberlanjutan lingkungan yang dimaksudkan adalah Sistem yang berkelanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumberdaya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan serta memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Keberkelanjutan lingkungan pada hakekatnya menggadaikan solidaritas transgenerasi, dimana pembangunan yang memungkinkan generasi sekarang untuk meningkatkan kesejahteraannya, tanpa mengurangi kemungkinan bagi generasi masa depan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Ngada tentunya mesti lebih peka terhadap isu-isu sentral ini yang dimulai dari mengarahkan kebijakannya bernuansa ekologis dengan berdasarkan pada kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan. Selain itu, pemerintah kabupaten Ngada perlu berkaca pada catatan-catatan historis pengrusakan lingkungan akibat pembangunan yang mengabaikan aspek daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.
Renacana Penambangan Pasir Kelitei dan catatan kerusakan ekologis
Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan perjanjian sewa tanah milik Pemda Ngada kepada PT Duta Karya Perkasa (PT DKP) untuk Dermaga dan Depo Pasir yang akan dibangun di Aimere Kabupaten Ngada. Hal ini untuk mendukung investasi pertambangan pasir oleh PT DKP di Kabupaten Ngada.
PT DKP melakukan investasi pengolahan pasir di Kabupaten Ngada setelah mendapat izin resmi dari pemerintah. Menurut Pemerintah kabupaten Ngada, Investasi ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan adanya kegiatan investasi ini, masyarakat sekitar pasti akan merasakan dampak ekonomi yang luar biasa. Pasir yang akan diolah oleh PT DKP berasal dari wilayah Kelitei dan Naru. Kualitas Galian pasir pada dua wilayah ini menurutnya sesuai sampel yang diambil memiliki kandungan tanah terbaik yaitu 0,5 dan kandungan besi yang luar biasa yakni 47, 8 persen.
Foto Satelit : Lingkaran Kuning: Kampung Kelitey, Garis Hijau: Kali Leko Ena, Garis Biru: Kali Kering, Lingkaran Merah: Lokasi Tambang
Kelitei merupakan salah satu Desa dari sepuluh desa yang terletak di Kecamatan Inerie dengan luas wilayah Desa Kelitei 10 km2. Jumlah penduduk di Desa Kelitei berdasarkan data “Kecamatan Inerie dalam Angka Tahun 2018” berjumlah 554 penduduk dengan mayoritas mata pencaharian untuk umur 10 tahun ke atas didominasi oleh Petani berjumlah 304 orang.
Berkaitan dengan rencana penambangan pasir di desa Kelitei, tentunya ada beberapa fakta lapangan yang wajib dikaji lebih dalam oleh pemerintah. Hal tersebut misalnya pemerintah memastikan bahwa aktifitas pertambangan ini tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan di Kelitei, mengingat mayoritas penduduk di Kelitei adalah petani. Selain itu, Desa Kelitei merupakan desa yang persis berada di wilayah hilir dari pegunungan Inerie yang merupakan salah satu gunung berapi aktif di Kabupaten Ngada. Dalam pantauan peta satelit, Jarak pemukiman Desa Kelitei sampai ke Gunung Inerie kurang lebih 6,15 km. Sedangkan jarak lokasi yang direncanakan akan dilakukan pertambangan pasir ke pinggiran kampung adat Kelitei kurang lebih 500 m. Kondisi tersebut membutuhkankajian daya tampung dan daya dukung yang mendalam sebelum aktifitas pertambangan ini menjadi salah satu titik awal dari bencana ekologis yang akan terjadi di Desa Kelitei dan Kabupaten Ngada pada umumnya.
Foto Satelit: Perkiraan Jarak dari lokasi penambangan ke pemukiman warga.
Fakta lain terkait dengan ketimpangan ekologis juga ditemukan dalam Penyusunan Revisi RPJP Daerah Kabupaten Ngada 2006-2026 ini berawal dari adanya permasalahan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ngada.Salah satu isu strategis yang ditemukan adalahLingkungan dan Tata Ruang. Pertama: Penurunan debit mata air yang terjadi akibat terganggunya daerah tangkapan air yang diusahakan oleh masyarakat menjadi lahan kebun musiman hal ini menyebabkan tingginya laju aliran permukaan dan sebaliknya mengurangi laju infiltrasi air hujan ke dalam tanah. Kegiatan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat melalui usaha pertanian; Kedua: Penurunan kualitas lingkungan air, udara dan tanah sebagai akibat pengelolaan usaha atau kegiatan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan seperti membuang limbah cair ke saluran drainase dan sungai yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perairan. Disisi lain keberadaan air yang tercemar tersebut dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan air baku; Ketiga: Degradasi lahan akibat tekanan pengolahan lahan yang merambah pada lahan-lahan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat tanpa menerapkan teknik-teknik konservasi yang benar telah mengakibatkan penurunan tingkat kesuburan tanah yaitu hilangnya lapisan top soil dan lapisan humus. Pembangunan permukiman pada lahan-lahan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat merupakan daerah rawan bencana tanah longsor harus menjadi perhatian kedepan agar tidak menelan korban jiwa; Keempat: Pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang belum sepenuhnya dilakukan dengan terencana dan terkoordinasi dalam sebuah wadah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang mengakibatkan terjadinya overlapping dan deviasi terhadap Rencana Tata Ruang yang ada.
Kondisi-kondisi seperti ini semestinya menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Ngada sebelum melakukan pembangunan skala besar yang berbasis pada eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Skala besar misalnya Pertambangan Pasir di Kelitei. Temuan Pemerintah sendiri dalam Revisi RPJP tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga pemerintah untuk mengembangkan Kabupaten Ngada sebagai Kabupaten Ngada yang berwawasan lingkungan.
Berangkat dari Fakta di atas, ada beberapa rekomendasi sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Ngada:
Isu Keberlanjutan Lingkungan merupakan salah satu isu bersama yang tidak dibatasi oleh sekat administrasi daerah. Rencana pertambangan pasir di Kelitei perlu dipikirkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Ngada mengingat dari tata letak lokasi pertambangan persis di bawah kaki gunung berapi Inerie. Cara pandang terhadap proyek pertambangan pasir ini tidak bisa dipandang dari kacamata Ekonomi saja, namun perspektif ekologi menjadi hal utama yang dijadikan acuan pemerintah sebelum melanggengkan rencana pertambangan ini. Alam tetap lestari rakyatpun sejahtera. Kreatifitas seorang pemimpin sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kedua hal ini.
Nara hubung: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H. (082341094885)
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。