“Mempidanakan pendamping masyarakat dalam situasi konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bentuk penggunaan hukum pidana untuk menutupi kegagalan tata kelola negara, sekaligus serangan terhadap pembela HAM”

WalhiNTT.Org Kupang 3 Februari 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala,S.H bersama warga Nangahale merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2013.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga,S.H.,M.H menegaskan, sejak tahun 2014 masyarakat telah bermukim, membangun rumah, dan mengelola lahan tersebut secara terbuka. Keberadaan warga bahkan diketahui pemerintah dan menjadi bagian dari berbagai proses administratif, termasuk mediasi serta pembahasan lintas lembaga negara.
“Fakta bahwa pemerintah daerah pernah membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan dan klaim warga. Namun pengakuan itu tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik yang adil,” ujar Yuvensius dalam siaran pers Walhi NTT Senin, (2/2/2026).
Kata Yuven, Negara seharusnya sudah mengetahui adanya konflik agraria di kawasan tersebut, tetapi justru membiarkannya tanpa solusi yang melindungi hak-hak masyarakat.
Kondisi ini, lanjut Yuven, sejalan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah Nangahale.
Ombudsman menemukan tata kelola pemerintahan yang bermasalah serta pengabaian terhadap keberadaan dan hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan eks-HGU tersebut.
“Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan kriminal warga,” tegas Yuven.
Dengan adanya pengakuan maladministrasi tersebut, Yuvensius menilai pendekatan pidana terhadap masyarakat menjadi tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.
WALHI NTT juga menyoroti diterbitkannya izin HGU baru di tengah keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan. Langkah ini dinilai mengabaikan realitas sosial serta melanggar prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidup mereka selama bertahun-tahun, persoalan tersebut justru dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 KUHP.
“Pendekatan ini mereduksi konflik agraria struktural menjadi tuduhan pelanggaran individual. Warga diposisikan sebagai penyusup, sementara maladministrasi negara sama sekali tidak disentuh,” lanjut Yuven.
Dalam perspektif hukum, ketika lembaga pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga dalam situasi sengketa akibat kesalahan tata kelola negara menjadi lemah.
Menurut Yuven, Anton Yohanis Bala atau yang di kenal (Jhon Bala) tidak bisa diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Bahkan dalam keterlibatan Jhon Bala sebelumnya, pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui oleh negara.
“Mempidanakan pendamping masyarakat dalam situasi konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bentuk penggunaan hukum pidana untuk menutupi kegagalan tata kelola negara, sekaligus serangan terhadap pembela HAM,” Ujar Yuven.
Secara kelembagaan, WALHI NTT menilai konflik ini seharusnya diselesaikan melalui koreksi administrasi dan mekanisme reforma agraria, bukan melalui kriminalisasi.
“Temuan Ombudsman ini, menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale”.
WALHI NTT juga mendesak negara untuk segera menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik secara adil.
“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Walhi NTT.
Penanggung Jawab Rilis:
Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H.
Direktur WALHI NTT
Contak Person: 0822 2888 2044
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。