SIARAN PERS WALHI NTT: MENGUNGKAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING SONOKELING DI PULAU TIMOR,WALHI NTT DAN LAKMAS CENDANA WANGI LAPOR KE KOMISI IV DPR RI

WALHI NTT Mengadukan 6 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Kejaksaan Agung
Maret 9, 2025
Rilis WALHI NTT : Menyikapi Pertemuan Dirjen EBTKE Kementrian ESDM Terkait Pengembangan Geothermal di Pulau Flores
Mei 2, 2025

SIARAN PERS WALHI NTT: MENGUNGKAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING SONOKELING DI PULAU TIMOR,WALHI NTT DAN LAKMAS CENDANA WANGI LAPOR KE KOMISI IV DPR RI

Jakarta, 18 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) melaporkan kasus illegal logging kayu Sonokeling di kawasan hutan Pulau Timor kepada Komisi IV DPR RI. Laporan yang sama juga diserahkan ke tiga lembaga lain yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM KLHK) Di Jakarta; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM KLHK) Perwakilan Bali Nusra Di Kupang; dan POLDA NTT.

Dalam laporan ini, WALHI NTT dan LAKMAS CW menyoroti masifnya kasus illegal loging sonokeling di daratan Timor danjuga lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku illegal loging sonokeling. Adapun beberapa fakta mencengangkan terkait illegal logging Sonokeling ini sebagai berikut:

  1. Penebangan liar sonokeling dalam kawasan hutan negara yang terjadi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh illegal logging sangat besar, baik terhadap keanekaragaman hayati maupun kualitas lingkungan. Biaya pemulihan akibat kerusakan hutan ini diperkirakan sangat tinggi, baik secara finansial maupun sosial, yang akhirnya menjadi beban bagi negara dan masyarakat.
  2. Kegiatan ilegal seperti penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling yang berasal dari hutan negara, meski telah dilarang, tetap terus terjadi. Ini adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar.
  3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menerbitkan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat  (TPT-KB)  Nomor: 522/343/DLHK 5.3/ 2024 bagi Perusahaan milik Komang Arya Weda Asmara dan penetapan ini bertentangan dengan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peredaran Kayu Sonokeling yang salah satu instruksinya adalah “Menghentikan sementara (Moratorium) segala bentuk aktivitas baik eksploitasi maupun peredaran kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Hutan Hak maupun kawasan hutan di Provinsi NTT termasuk penerbitan Izin Pengedar Dalam Negeri kayu jenis Sonokeling.
  4. Komang Arya Weda Asmara merupakan oknum pengusaha terduga pelaku illegal loging Sonokeling yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling illegal.
  5. Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat  (TPT-KB) yang diterbitkan oleh DLHK Provinsi NTT  mengabaikan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Instruksi Gubernur NTT terkait Peredaran Kayu Sonokeling.
  6. Pada 12 Desember 2024 yang lalu, WALHI NTT dan LAKMAS CW NTT menggelar audiensi bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Bali-Nusra. untuk mempertanyakan progres penyelidikan terhadap penanganan kasus dugaan illegal logging terhadap kayu sonokeling oleh oknum pengusaha di Kabupaten TTU. UPT PKH Dinas Kehutanan TTU berhasil mengamankan kayu sonokeling milik seorang pengusahaan
  7. Indikasi kuat adanya kolusi dalam kasus illegal logging ini. Diketahui bahwa praktik illegal logging yang terus berlangsung di NTT melibatkan oknum aparat pemerintah dan aparat keamanan yang melindungi serta membiarkan kegiatan ilegal ini terjadi tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.

Sehubungan dengan temuan dugaan praktik ilegal logging di atas dan penanganan kasus yang terkesan lamban, WALHI NTT dan LAKMAS CW meminta Komisi IV DPR RI untuk serius melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap kasus ini dengan memperhatikan beberapa tuntutan kepada Komisi IV DPR RI untuk:

  1. Mengawasi dan Mendorong Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, mengingat telah adanya bukti yang cukup kuat berupa penangkapan terhadap Komang, yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling ilegal semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan dalam kejahatan ini.
  2. Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum atas keterlibatan pihak lain, baik oknum aparat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengawalan dan penyembunyian kayu ilegal tersebut. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan yang transparan dan obyektif terhadap anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
  3. Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum yang transparansi, mengingat adanya kecurigaan publik terhadap proses gelar perkara yang terkesan lamban dan tertutup, serta adanya penanganan yang tidak memadai terhadap oknum polisi yang sudah terindikasi terlibat. DPR RI, khususnya Komisi 4, diharapkan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan kasus ini agar tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
  4. Mendorong Gakkum KLHK dan Polda NTT untuk bekerja dengan profesional dan akuntabel, dalam menangani kasus ini dengan mengutamakan penegakan hukum yang adil dan tegas, serta memastikan agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk menutup-nutupi praktik ilegal logging yang merusak lingkungan.
  5. Menindaklanjuti dan memastikan bahwa moratorium kayu sonokeling yang telah dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar ditegakkan, dengan memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.

Di akhir laporan ini, WALHI NTT dan LAKMAS CW meminta agar Komisi IV DPR RI dapat segera melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.

Penanggung Jawab Rilis:

YUVENSIUS STEFANUS NONGA, SH.,MH (KEPALA DIVISI ADVOKASI WALHI NTT)

CP: 0822 2888 2044

VICTOR EMANUEL MANBAIT, SH (DIREKTUR LAKMAS CW NTT)

CP: 0821 4422 0989

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WALHI Desak

Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.

壯陽藥台灣購物

但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。

犀利士壯陽藥線上購買

晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。

https://hotelviladosorixas.com/
https://rhopen.com.br
https://celg.org.br/
https://hotelviladosorixas.com/
https://rhopen.com.br
https://celg.org.br/