Jakarta, 18 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) melaporkan kasus illegal logging kayu Sonokeling di kawasan hutan Pulau Timor kepada Komisi IV DPR RI. Laporan yang sama juga diserahkan ke tiga lembaga lain yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM KLHK) Di Jakarta; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM KLHK) Perwakilan Bali Nusra Di Kupang; dan POLDA NTT.
Dalam laporan ini, WALHI NTT dan LAKMAS CW menyoroti masifnya kasus illegal loging sonokeling di daratan Timor danjuga lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku illegal loging sonokeling. Adapun beberapa fakta mencengangkan terkait illegal logging Sonokeling ini sebagai berikut:
Penebangan liar sonokeling dalam kawasan hutan negara yang terjadi menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh illegal logging sangat besar, baik terhadap keanekaragaman hayati maupun kualitas lingkungan. Biaya pemulihan akibat kerusakan hutan ini diperkirakan sangat tinggi, baik secara finansial maupun sosial, yang akhirnya menjadi beban bagi negara dan masyarakat.
Kegiatan ilegal seperti penampungan, pengangkutan, dan peredaran Sonokeling yang berasal dari hutan negara, meski telah dilarang, tetap terus terjadi. Ini adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menerbitkan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Nomor: 522/343/DLHK 5.3/ 2024 bagi Perusahaan milik Komang Arya Weda Asmara dan penetapan ini bertentangan dengan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peredaran Kayu Sonokeling yang salah satu instruksinya adalah “Menghentikan sementara (Moratorium) segala bentuk aktivitas baik eksploitasi maupun peredaran kayu jenis Sonokeling yang berasal dari Hutan Hak maupun kawasan hutan di Provinsi NTT termasuk penerbitan Izin Pengedar Dalam Negeri kayu jenis Sonokeling.
Komang Arya Weda Asmara merupakan oknum pengusaha terduga pelaku illegal loging Sonokeling yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling illegal.
Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) yang diterbitkan oleh DLHK Provinsi NTT mengabaikan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Instruksi Gubernur NTT terkait Peredaran Kayu Sonokeling.
Pada 12 Desember 2024 yang lalu, WALHI NTT dan LAKMAS CW NTT menggelar audiensi bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Bali-Nusra. untuk mempertanyakan progres penyelidikan terhadap penanganan kasus dugaan illegal logging terhadap kayu sonokeling oleh oknum pengusaha di Kabupaten TTU. UPT PKH Dinas Kehutanan TTU berhasil mengamankan kayu sonokeling milik seorang pengusahaan
Indikasi kuat adanya kolusi dalam kasus illegal logging ini. Diketahui bahwa praktik illegal logging yang terus berlangsung di NTT melibatkan oknum aparat pemerintah dan aparat keamanan yang melindungi serta membiarkan kegiatan ilegal ini terjadi tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.
Sehubungan dengan temuan dugaan praktik ilegal logging di atas dan penanganan kasus yang terkesan lamban, WALHI NTT dan LAKMAS CW meminta Komisi IV DPR RI untuk serius melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap kasus ini dengan memperhatikan beberapa tuntutan kepada Komisi IV DPR RI untuk:
Mengawasi dan Mendorong Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, mengingat telah adanya bukti yang cukup kuat berupa penangkapan terhadap Komang, yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling ilegal semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan dalam kejahatan ini.
Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum atas keterlibatan pihak lain, baik oknum aparat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengawalan dan penyembunyian kayu ilegal tersebut. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan yang transparan dan obyektif terhadap anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum yang transparansi, mengingat adanya kecurigaan publik terhadap proses gelar perkara yang terkesan lamban dan tertutup, serta adanya penanganan yang tidak memadai terhadap oknum polisi yang sudah terindikasi terlibat. DPR RI, khususnya Komisi 4, diharapkan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan kasus ini agar tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Mendorong Gakkum KLHK dan Polda NTT untuk bekerja dengan profesional dan akuntabel, dalam menangani kasus ini dengan mengutamakan penegakan hukum yang adil dan tegas, serta memastikan agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk menutup-nutupi praktik ilegal logging yang merusak lingkungan.
Menindaklanjuti dan memastikan bahwa moratorium kayu sonokeling yang telah dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar ditegakkan, dengan memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.
Di akhir laporan ini, WALHI NTT dan LAKMAS CW meminta agar Komisi IV DPR RI dapat segera melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.