Penetapan Tersangka Terhadap Anton Yohanis Bala Merupakan Bentuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Pembela Masyarakat Adat, Pembela HAM, dan Aktivis Pembela Lingkungan Hidup. “Anton Yohanis Bala Merupakan Advokat Aktif, Yang dalam Menjalankan Tugas dan Pendampingan Hukum Mestinya Dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, Termasuk Hak Imunitas Sepanjang Menjalankan Profesi dengan Itikad Baik, Bukan dengan Kriminalisasi. Aktivis Lingkungan dan Pembela HAM Tidak Boleh Dikriminalisasi”.

WalhiNTT.Org Kupang, 4 Februari 2026 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, wahana lingkungan hidup indonesia (Walhi NTT), perhimpunan pembela masyarakat adat nusantara (PPMAN), aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN), solidaritas perempuan flobamoratas (SPF), komunitas sahabat alam (Shalam NTT) bersama tim kuasa hukum, dan perwakilan masyarakat adat mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (4/2/2026) untuk memberikan dukungan kepada Anton Yohanis Bala, S.H. (Jhon Bala) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sejak 21 Januari 2026.
Kehadiran ini sekaligus untuk mengikuti secara langsung proses pemeriksaan pertama sebagai tersangka yang dijalani Anton Yohanis Bala di Unit II Harda Ditreskrimum Polda NTT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuasa hukum dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ricky Hermawan,S.H.,M.H menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dengan total 58 pertanyaan dalam 13 halaman. Sebelum pemeriksaan berlanjut, Anton Yohanis Bala terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan karena kondisi fisik yang belum pulih akibat kecelakaan.
“Pemeriksaan berjalan lancar, tanpa ada tekanan maupun intervensi. Klien kami didampingi oleh tim kuasa hukum dan dilayani secara baik oleh penyidik,” ujar Ricky Hermawan.
Advokat pembela HAM, Anton Yohanis Bala disangkakan dengan Pasal 167 KUHP namun tim kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah kejanggalan sehingga sangkaan tersebut tidak memenuhi unsur hukum pidaana. “Laporan itu, kata Ricky, sudah kedaluwarsa, sebab peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9 Agustus 2014, sementara laporan polisi baru dibuat pada 23 Maret 2025, atau lebih dari 11 tahun setelah kejadian”.
Pada tanggal kejadian, tersangka (Jhon Bala) tidak berada di lokasi itu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. “Lokasi yang dipersoalkan merupakan wilayah perkebunan masyarakat adat yang telah dikuasai dan dikelola warga sejak 2014, jauh sebelum HGU perusahaan terbit pada tahun 2023. Dengan demikian, unsur “memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin” tidak terpenuhi, tegas Ricky Hermawan dalam keterangan persnya.
Lanjut Ricky, selain sebagai pembela lingkungan dan masyarakat adat, tersangka (Jhon Bala) juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup dan agraria.
Judianto Simanjuntak, S.H., M.H, selaku kuasa hukum lainnya menegaskan bahwa proses hukum ini perlu dikritisi karena mengabaikan fakta bahwa masyarakat adat telah lebih dahulu menguasai lahan secara fisik untuk mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian mereka.
“Alih-alih melindungi warga, proses ini justru memperlihatkan pengabaian tanggung jawab negara terhadap masyarakat adat. Masyarakat telah lebih dulu menguasai lahan secara fisik untuk mempertahankan ruang hidup dan mencari nafkah, namun justru dikriminalisasi setelah perusahaan memperoleh HGU belakangan,” ujar Judianto.

Selain mendampingi pemeriksaan, tim dari Walhi NTT dan juga KPA menyerahkan surat keberatan atas penetapan status tersangka kepada penyidik, sub bagian setum, polda NTT. Pada saat yang sama, sejumlah warga Nangahale juga tengah menjalani pemeriksaan di Polres Sikka.
Dalam kapasitas tersebut, Walhi NTT menjalankan fungsi pengawasan publik, advokasi kebijakan, serta pendampingan masyarakat terdampak konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup. Penyampaian surat keberatan ini merupakan bagian dari mandat dan pelaksanaan hak konstitusional organisasi masyarakat sipil, bukan bermaksud untuk mencampuri, mengintervensi, atau menghalangi proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian.
Horiana Yolanda Haki, selaku Deputi Walhi NTT, menyampaikan keberatan resmi atas penetapan Saudara Anton Yohanis Bala sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, sebagaimana didasarkan pada laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2025/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 21 Maret 2025. Keberatan ini, kata Horiana, kami ajukan berdasarkan fakta hukum, analisis unsur tindak pidana, prinsip hukum lingkungan hidup, perlindungan pembela lingkungan, serta jaminan konstitusional dan hak asasi manusia.
Horiana menilai, penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala (Jhon Bala) merupakan bentuk tindakan kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat, pembela HAM, dan aktivis pembela lingkungan hidup. Lanjut Horiana, “Anton Yohanis Bala merupakan advokat aktif, yang dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum mestinya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, termasuk hak imunitas sepanjang menjalankan profesi dengan itikad baik, bukan dengan kriminalisasi, aktivis lingkungan dan pembela HAM tidak boleh dikriminalisasi, tutup Horiana.
Dalam perkara a quo, terhadap Anton Yohanis Bala, Walhi NTT menilai tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang kuat baik dari aspek subjek, perbuatan, objek, maupun waktu terjadinya peristiwa tindak pidana. Dari hasil analisis Walhi, terdapat kelima aspek yang di nilai cacat prosedural dalam sangkaan penerapan Pasal 167 KUHP, sebagai berikut:
Pertama, Walhi melihat dari dari aspek subjek dan keterlibatan faktual, Anton Yohanis Bala tidak berada di lokasi pada tanggal 9 Agustus 2014 sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi. Yang bersangkutan juga tidak melakukan penguasaan fisik, pendirian bangunan, maupun aktivitas lain yang dapat dikualifikasikan sebagai “memaksa masuk” atau “tetap berada” di atas objek tanah yang dipersoalkan.
Kedua, dari aspek objek delik, lokasi yang dilaporkan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP. Berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun Walhi NTT, tidak terdapat pagar, tembok, kawat, parit pembatas, pos penjagaan, maupun papan larangan masuk yang menunjukkan adanya ruang privat tertutup. Ketiadaan unsur pembatas fisik dan penanda larangan tersebut menunjukkan bahwa objek yang dimaksud tidak dapat diposisikan sebagai pekarangan tertutup yang secara hukum dilindungi oleh Pasal 167 KUHP.
Ketiga, dari aspek “dipakai oleh orang lain”, meskipun PT Krisrama memiliki Sertifikat HGU Nomor 04/Nangahale yang terbit pada 28 Agustus 2023, faktanya sejak diterbitkannya SK HGU tanggal 20 Juli 2023 hingga saat laporan polisi dibuat, perusahaan belum secara aktif mengusahakan tanah tersebut sesuai izin yang diberikan. Tidak terdapat bangunan rumah, kantor, fasilitas produksi, maupun aktivitas usaha nyata yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sedang dipakai secara efektif oleh pemegang HGU.
Keempat, dari aspek tempus delikti dan dasar hak, Sertifikat HGU Nomor 04/Nangahale baru terbit pada tahun 2023, hampir sembilan tahun setelah peristiwa yang diklaim terjadi pada 9 Agustus 2014. Menurut Walhi, sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai adanya pelanggaran hak pada tahun 2014. Dalam kondisi demikian, keberadaan masyarakat di atas tanah tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “melawan hak”.
Kelima, Walhi NTT melihat dari aspek unsur melawan hukum dan perintah untuk pergi, dalil mengenai somasi dan pengumuman pemerintah daerah tidak dapat diposisikan sebagai pemenuhan unsur “tidak segera pergi setelah diminta oleh yang berhak”. Tindakan tersebut menunjukkan adanya penggunaan hak hukum, bukan pembangkangan terhadap perintah yang sah. Selain itu, perintah pengosongan yang bersumber dari pemerintah daerah tidak serta-merta memiliki kekuatan sebagai perintah dari “orang yang berhak” dalam konteks Pasal 167 KUHP, terlebih ketika status tanah masih disengketakan dan sedang diuji melalui mekanisme administratif.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut, Walhi Menyimpulkan, bahwa unsur objektif maupun subjektif pada Pasal 167 KUHP tidak terpenuhi tindakan melanggar hukum terhadap Anton Yohanis Bala. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip legalitas dan penafsiran ketat dalam hukum pidana.
Grace Gracelia, Kepala Divisi WALHI NTT menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale tidak dapat dipisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman NTT tertanggal 25 November 2025, yang menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan SK HGU oleh ATR/BPN Provinsi NTT.
“Temuan Ombudsman seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana ini dan mendorong negara membenahi tata kelola pertanahan serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang transparansi dan berkeadilan, bukan melalui kriminalisasi” tegas Grace Gracelia.
Menurut Grace, pendekatan pidana dalam konflik agraria akibat maladministrasi, negara tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga menghilangkan legitimasi yang keadilan.
“Anton Yohanis Bala tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai advokat dan pembela HAM yang menjalankan pendampingan masyarakat secara sah dan dilindungi undang-undang, baik oleh Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Grace Gracelia menilai, Kriminalisasi terhadap advokat pembela HAM, bertentangan dengan komitmen institusi kepolisian untuk tidak mempidanakan rakyat dan pendampingnya dalam konflik agraria.
WALHI NTT dan jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya, mendesak negara untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga di Nangahale, kab. Sikka.
“Negara harus menindaklanjuti secara serius LHP Ombudsman RI dengan membenahi tata kelola pertanahan dan mengevaluasi penerbitan izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik agraria di Nangahale melalui mekanisme koreksi administrasi dan reforma agraria yang transparansi dan berkeadilan. karena penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya akan memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM dan lingkungan, serta mengingkari kewajiban negara dalam melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya”, tutup Grace.
Menjawab pertanyaan dari wartawan, Ricky Hermawan menambahkan, bahwa pemeriksaan ini masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan untuk menguatkan keterangan Anton Yohanis Bala.
“Proses menuju tahap P-21 masih panjang. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum, termasuk menghadirkan para saksi untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tutup Ricky Hermawan.
Tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, Walhi NTT, KPA, AMAN, PPMAN, Solidaritas perempuan dan Sahabat Alam NTT menyatakan dukungan penuh kepada Polda NTT untuk menangani perkara ini secara serius, transparan, objektif, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pembela HAM, pembela lingkungan hidup, dan masyarakat adat dijamin perlindungan hukumnya oleh negara.
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。