

“Perubahan zonasi tanpa penjelasan memadai, kebijakan yang tidak konsisten, dan lemahnya pengendalian di kawasan penyangga TN Komodo membuat ruang pengawasan kian longgar, memungkinkan praktik ilegal bertahan dan luput selama bertahun-tahun“
Walhintt.org Kupang, 4 Desember 2025 โ Terungkapnya aktivitas penambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat belakangan ini mengungkap persoalan mendasar terkait lemahnya tata kelola kawasan konservasi, buruknya pengawasan sumber daya alam, dan ketidakteraturan perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.ย
Kritik itu mengemuka dalam pernyataan WALHI NTT yang dirilis pada 4 November 2025, menilai temuan tambang di Sebayur Besar bukan sekadar pelanggaran ruang, tetapi bukti bahwa โprinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan TN Komodo justru dibiarkan mengendur.โ
Pernyataan tersebut merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi wilayah V pada 27 November 2025.ย
Disitir dari Detik.com, Satgas menemukan aktivitas penambangan ilegal yang dikerjakan pada malam hari di Sebayur Besarโpulau kecil yang berada tepat di zona penyangga TN Komodo.
Menurut Andi Dian Patra, Ketua Satgas, aduan masyarakat mendorong timnya turun ke lapangan. Mereka mendapati alat berat dan pipa-pipa besar tertinggal berantakan, sementara para pelaku sudah menghilang. Material tambang diduga dialirkan ke NTB lewat jalur laut.
Bagi WALHI NTT, temuan ini memperjelas satu hal: kerentanan tata kelola lingkungan di Manggarai Barat tidak dapat dipisahkan dari dinamika pengelolaan TN Komodo selama beberapa tahun terakhir.ย
โPerubahan zonasi tanpa penjelasan memadai, ketidakpastian batas-batas ruang pemanfaatan, dan inkonsistensi kebijakan membuka celah yang meluas bagi praktik ilegal,โ tulis WALHI NTT.
Situasinya tidak berdiri sendiri. Di Pulau Padar, misalnya, dua perusahaan yang terhubung dengan jaringan bisnis nasional memulai aktivitas di zona utara, meskipun UNESCO berulang kali mengingatkan pemerintah agar menahan diri dari proyek yang berisiko mengganggu nilai universal kawasan. Rencana pengembangan pulau itu melalui izin yang terbit sejak 2014 menunjukkan bagaimana kapasitas ekologis sering kali dikesampingkan oleh kepentingan investasi.
Karena itu, WALHI NTT memandang keberadaan tambang di Sebayur Besar harus dibaca sebagai โcacat tata kelola yang lebih luas.โย
Hal ini beralasan, selaras dengan pernyataan terkait apakah pernah menerbitkan izin eksplorasi atau operasi produksi di kawasan yang secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil dan bagian dari lanskap konservasi Komodo?
Jika tidak ada izin, bagaimana aktivitas bisa berlangsung sejak 2010 tanpa terdeteksi? Jika ada izin, bagaimana proses dan keabsahannya?
Pulau kecil seperti Sebayur Besar memiliki daya dukung yang rapuh. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk kegiatan berkarakter ekologis seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berbasis alam. Pertambangan tidak termasuk di dalamnya.
Kerangka hukum ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022 yang menyatakan pertambangan di pulau kecil sebagai aktivitas yang secara inheren berbahaya, serta Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang menempatkan perlindungan pulau kecil sebagai mandat konstitusional. Dengan demikian, bahkan jika izin pernah diterbitkan, sifat kegiatannya bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan ekologis.
Risiko ekologisnya tidak kecil. Penggunaan merkuri dan sianida di wilayah sekitar SebayurโKomodo berpotensi mencemari terumbu karang, mengganggu biota laut, serta menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat pesisir. Dalam lanskap seperti TN Komodo, kerusakan semacam itu mungkin berlangsung puluhan tahun.
Di sisi lain, pemerintah daerah maupun instansi teknis belum menunjukkan langkah yang sebanding dengan ancaman yang ada.ย
Karena itu, menurut WALHI NTT, temuan KPK seharusnya mendorong tindakan cepat untuk menghentikan aktivitas, menindak pelaku, dan memulai pemulihan ekologis. Tidak adanya tindakan konkret memunculkan dugaan mengenai pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, sebagaimana disinggung KPK tentang potensi praktik backing dan suap.
Tambang ilegal di Sebayur Besar memperlihatkan bagaimana pengawasan paling longgar justru terjadi di titik-titik paling sensitif. Labuan Bajo dipasarkan sebagai destinasi kelas dunia, tetapi di wilayah yang menjadi inti nilai konservasinya, pengendalian aktivitas lingkungan justru terburai.
Dalam rilisnya, WALHI NTT juga menuntut penghentian total aktivitas tambang, audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang, penegakan hukum terhadap pelaku dan pemodal, investigasi terpadu lintas kementerian, serta pemulihan ekologis yang berbasis kajian independen.ย
Selain itu, WALHI NTT uga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TN Komodo, termasuk penataan ulang sistem tracking, zonasi, dan pengawasan pulau-pulau penyangga.
Kasus Sebayur Besar, bagi WALHI NTT, merupakan peringatan keras bahwa pulau kecil tidak boleh menjadi ruang eksploitasi.ย
Di gugusan pulau sekitar Komodo, nilai ekologis jauh melampaui nilai ekonomi yang hendak diambil dari perut bumi.ย
โReformasi tata kelola TN Komodo menjadi prasyarat agar kerusakan yang terjadi tidak berulang dan kawasan tetap bertahan sebagai ruang hidup bagi satwa endemik terutama Komodo dan masyarakat lokal.โ
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
ไฝไฟ่ฉฑ่ชชโๆฏ่ฅไธๅๆฏโ๏ผๅฆๅคๅพๅไบบๆ ๆไพ่ชชไธ็ฎกๆฏEDๆฃ่ ่ชๅทฑ้ๆฏๅ ถๆงไผดไพถ๏ผๅฐ้ทๆไพ้ ๅจ่้ผๆฏๆๆง็ๆดป่ฏๅฎ้ฝๆฏ้ๅธธไธๆปฟๆ็๏ผๅจ่้ผ, ๅ ๆญคๅช่ฆไบ่งฃ้ฟๅ ไบไปฅไธ็ฆๅฟ็๏ผ็พๆ็่จๅบ็ถ้ฉไพ็๏ผๅจ้ซ็ๆๅฐไธ้ทๆๆ็จๅจ่้ผ้ๆฏๆฒๆๅ้ก็ใ
ๆ็ก็ฌๅคใ็ก็ ้ๅฐๆๅฝฑ้ฟๅฟ่ๅฅๅบทใๅ่่ก็ฎกๅฅๅบท๏ผไฝฟๅฟ่ๅๆณตๅบ่กๆถฒ็ๅ้่ฎๅผฑ๏ผ่ก็ฎกๅ่่ๅ่ฎ็ช๏ผๅพ่ๅผ่ตทๅจ่ณชๆงๅ่ตทๅ่ฝ้็ค๏ผ้ฝ็ฟ๏ผใ็ๅฉๅฃซ็ๅฏไฝ็จ้กไผผ๏ผๆไปฅไบฆๆๅ ้็ๅฉๅฃซๅฏไฝ็จ็็๏ผ่ซๆ่ฌนๆ ไฝฟ็จใ
