Hari Air Sedunia atau World Water Day diperingati setiap tanggal 22 Maret ditujukan untuk menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan juga menyadarkan publik untuk mengelola sumber-sumber air bersih secara berkelanjutan. Namun apakah dengan momentum hari air sedunia ini memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan? Hal ini tentunya menjadi salah satu harapan tersendiri sebagai upaya pemenuhan akses air bersih dan pelestariannya.
Dalam pantauan WALHI NTT, krisis air bersih masih dirasakan di sejumlah daerah di NTT. Akses air dibatasi sebagai akibat dari maraknya privatisasi dan komersialisasi air yang terjadi hampir di seluruh Wilayah NTT. Selain itu proses pembangunan yang berdampak pada rusaknya daerah tangkapan air dan juga titik-titik mata air.
Kondisi ini diperparah dengan lahirnnya peraturan-peraturan pemerintah dalam melanggengkan investasi tanpa memperhitungkan dampak buruk bagi lingkungan. Pada Oktober 2020 di tengah Negara sedang diserang oleh virus pandemic covid-19, pemerintah justru memanfaatkan keadaan ini dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang terkesan prematur dan dinilai akan berdampak buruk bagi beberapa aspek kehidupan termasuk keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Joko Widodo yakni mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa peraturan di atas sebagai contoh keberpihakan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan Korporasi. Korporasi difasilitasi dengan berbagai produk peraturan yang memuluskan niat privatisasi dan komersialisasi sektor sumber daya alam yang merupakan basis kehidupan dari seluruh masyarakat.
Permasalahan krisis air di NTT merupakan salah satu permasalahan yang tak pernah berujung pada satu solusi yang tepat dari pemerintah. Sebelum era Undang-undang Cipta kerja, permasalahan pemenuhan air bersih menjadi topik yang menghiasi setiap keluhan masyarakat di NTT. Bagaimana tidak, di tengah perkembangan investasi skala besar yang masif di NTT, permasalahan krisis air bersih masih terus dialami. Keadaan ini ke depan diyakini akan semakin parah dimana pemerintah melanggengkan laju perkembangan investasi tanpa mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Di era pemerintahan Jokowi periode pertama, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah mengesahkan Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tanggal 19 Juni 2017. Tujuan penetapan ini ialah untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik. Salah satu target yang ingin dicapai adalah menggunakan energi panas bumi sebagai sumber energi listrik dasar (baseload) utama di pulau tersebut. Padahal sebelum penetapan ini, tercatat ada beberapa titik pengeboran panas bumi yang juga berdampak buruk bagi sumber air masyarakat. Salah satunya PLTPB Daratei Mataloko. Akibat aktivitas pemboran ini, salah satu sungai yang merupakan sumber air warga yakni sungai Waedase sudah tercemar oleh lumpur panas.
Selain itu Pariwisata Super Premium ala Jokowi menitikberatkan pada pengembangan Pariwisata Skala Besar yang berbasis pada investor. Pengembangan pariwisata model ini menghadirkan persoalan baru yang sampai saat ini belum dilihat sebagai suatu persoalan yang serius. Di Labuan Bajo contohnya, ancaman industri pariwisata terlihat sangat jelas. Sebab dengan mengembangakan pariwisata maka hotel-hotel berbintang dan jasa penginapan mulai dibangun untuk menampung arus wisatawan yang diproyeksikan mencapai 500.000 jiwa.
Dampak dari pesatnya pembangunan hotel-hotel ini mengakibatkan keterbatasan sumber daya air sehingga air menjadi komoditi yang akan diperebutkan. Bahkan dana APBN sebesar Rp 3 miliar untuk membangun instalasi air justru untuk memenuhi kebutuhan hotel-hotel dan jasa tinggal lainnya bukan untuk masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ketidakadilan ini tentu terjadi akibat hadirnya pariwisata super premium di Labuan Bajo. Labuan Bajo saat ini dikenal dengan sebutan Kota seribu jerigen sebagai akibat dari susahnya akses air bersih.
Wajah krisis air di NTT tidak akan pernah terselesaikan selama pemerintah lebih mengutamakan pemenuhan nafsu privatisasi dan komersialisasi dari korporasi. Hak asasi masyarakat akan pemenuhan air hanya akan menjadi buah bibir keluhan masyarakat yang tidak punya cukup daya meneriakan ketidakadilan pemerintah dalam penanganan masalah akses air bersih.
Jika Labuan Bajo disebut sebagai kota seribu jerigen maka Ibu Kota Provinsi NTT, Kota Kupang pantas disebut sebagai kota seribu tengki. Kebutuhan masyarakat akan air bersih benar-benar bergantung pada mobil-mobil tengki yang beroperasi. Sumber daya air di Kota Kupang betul-betul dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan orientasi mendapatkan profit.
Jika ditelusuri lebih dalam, kedua kota ini sebenarnya tidak mengalami kekurangan air bersih. Persoalannya di tata kelola yang bermasalah. Ketimpangan akibat privatisasi dan komersialisasi ini harus cepat diselesaikan secara bijak sehingga air tidak lagi menjadi komoditi yang diperebutkan.
Hal ini bertentangan dengan spirit Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Artinya kekayaan alam termasuk air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Atas dasar berbagai persoalan di atas, maka WALHI NTT menuntut/mendesak Pemerintah untuk:
Pertama: menghentikan seluruh aktivitas privatisasi air di NTT;
Kedua: menghentikan pembangunan yang merusak daerah tangkapan air dan juga titik-titik mata air;
Ketiga: mengutamakan pemenuhan kebutuhan air rakyat;
Keempat: Melakukan pemetaan daerah-daerah tangkapan dan diikuti dengan upaya konservasi di sekitar daerah yang sudah dipetakan.
Narahubung
Yuvensius Stefanus Nonga, S.H.,M.H.
Kepala Devisi Sumber Daya Alam WALHI NTT
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。