Kekuasaan Negara Tidak Boleh Digunakan Secara Ugal-Ugalan Untuk Membungkam Suara Rakyat!!

Ket. Foto: Sejumlah Masyarakat Adat 10 Gendang Poco Leok, saat unjuk rasa menolak proyek Geothermal pada 05 juni 2025. Doc.(Warga Pocoleok)
WalhiNTT.Org | Kupang, 10 Maret 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyatakan tindakan Bupati Manggarai, (Herybertus Gerardus Laju Nabit), sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok.
Putusan ini, bagi Walhi NTT sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat.
Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 telah mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, (masyarakat adat Poco Leok), yang menggugat tindakan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
BWalhi NTT menilai putusan ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi warga yang memperjuangkan haknya.
“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat, apalagi ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” kata Yuven.
Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bahwa konflik pembangunan sering kali disertai praktik intimidasi, kriminalisasi, serta berbagai bentuk tekanan terhadap warga yang menolak proyek-proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Sejak rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 diperluas ke wilayah Poco Leok, masyarakat adat dari sepuluh gendang atau kampung adat di wilayah tersebut secara konsisten menyuarakan penolakan.
“Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial-budaya masyarakat adat yang telah terbangun selama generasi” tegas Yuven.
Pengembangan proyek geotermal di wilayah Poco Leok juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat.
“Hingga saat ini, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pengembang proyek” kata Yuven.
Menurut Yuvensius, konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia. Proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi kerap dijalankan dengan pendekatan yang tidak demokratis serta minim partisipasi masyarakat.
“Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil secara ekologis dan sosial. Namun dalam praktiknya, banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang memadai. Ketika proyek dipaksakan, yang terjadi bukanlah transisi energi yang adil, melainkan reproduksi konflik dan ketidakadilan baru,” jelasnya.
Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak. Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam menangani konflik sumber daya alam. Dalam situasi seperti ini, warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru sering diberi stigma sebagai penghambat pembangunan.
Putusan PTUN Kupang yang menyatakan tindakan intimidasi sebagai perbuatan melanggar hukum juga memiliki makna penting bagi perwujudan demokrasi di tingkat lokal. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh pejabat negara.
“Putusan ini adalah pengingat bahwa warga yang melakukan aksi protes bukanlah kriminal. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi hak tersebut, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Yuven.
Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan maaf secara terbuka serta kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan penuh bagi korban intimidasi masih belum sepenuhnya terwujud.
Oleh karena itu, WALHI NTT menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.
Lanjut Yuven, Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat atas wilayahnya. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin proses partisipasi yang bermakna melalui prinsip Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan Secara Lengkap (Free, Prior and Informed Consent/FPIC)
Lebih jauh, WALHI NTT menilai bahwa penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup hanya dengan melanjutkan proyek sambil “mengelola konflik”. Pemerintah harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah serta wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil.
“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka. Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman,” tutup Yuven.
Penanggung Jawab Rilis:
Yuvensius Stefanus Nonga
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT
Kontak:
+62 822 2888 2044
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。
