Komunitas Adat Saga terletak di Desa Saga, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jarak tempuh dari kota Ende sekitar 23 km. Dalam kehidupan setiap hari, Masyarakat Komunitas Adat Saga menggunakan Bahasa Lio sebagai alat komunikasi.
Komunitas Adat Saga memiliki wilayah adat dengan luas 586,64 Ha dan 229,95 Ha wilayah masih dalam wilayah konflik. Jumlah ini sesuai dengan peta manual yang dimiliki masyarakat adatnya, dengan batas wilayahnya (Ulu Saga Su, Eko Fata Leke, Ndoe Ra atau berbatasan dengan tanah ata loko, lau eko) sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Komunitas Adat Ndito ( Lowo Nipa/ Sungai)
b. Sebelah Selatan : Komunitas Soko Ria (bukit kecil/ wawo tune), Wolomasi (jalan tani leke – peri beda, kali kering, Lowo nebo) Aesira (jalan tikus)
c. Sebelah Timur : Saga Su/Watu Buru (tubu)
d. Sebelah Barat : Tanah Ata Loko, Roa.
Masyarakat Adat Saga atau yang lazim disebut Ata Saga memiliki satuan wilayah adat yang biasa disebut Nua Saga dengan kondisi geografisnya terletak di daerah pegunungan dan dataran tinggi sehingga komunitas adat ini terasa sangat dingin pada malam harinya dan tidak terlalu panas pada siang harinya. Berada diatas ketinggian 850 – 900 dpl membuat Kampung Saga memiliki udara yang sangat segar dengan alam pegunungan yang berhawa dingin.
Masyarakat adat Saga memiliki perkampungan adat yang terletak di areal perbukitan dengan barisan rumah adat (sa’o nggua) yang sangat tertata rapi. Sa’o nggua yang ada di Saga dihuni oleh mosalaki dan anggota keluarganya. Ciri utama sa’o nggua adalah di depan rumah adat terdapat tubu saga (salah satu tiang yang berdiri di depan rumah yang terbuat dari batu atau kayu yang kuat) untuk diletakan persembahan bagi Leluhur.
Sejarah Singkat Komunitas Adat Saga
Nama Saga memiliki berbagai makna dimana kata Saga itu sendiri dalam Bahasa Lio dimaknai sebagai tempat berdirinya tugu untuk menyajikan sesajian kepada Leluhur dan juga dimaknai sebagai penjaga kebun yang baru dibuka (saga lawa) agar terhindar dari serangan hama dan penyakit. Atau lebih dalam lagi, kata Saga memiliki makna sebagai suara yang berwibawa, suara terpandang atau suara terhormat. Dan dapat juga diartikan sebagai bunyi air yang mengalir tenang atau keras tetapi menghanyutkan, atau juga dapat dikatakan suara kesejukan atau suara perdamaian dan suara keberuntungan (ebed de rosary, mongabay, 5 Oktober 2016).
Menurut penuturan sejarah yang dituturkan secara lisan oleh nenek moyang dari generasi ke generasi, Nua Saga telah ada sekitar tahun 1200-an awal mula terdiri dari tiga (3) Nua yaitu, Nua Waja, Nua Mboto Wena dan Nua Mboto Wawo. Nua Waja didiami oleh Bole Wolo, Nua Mboto Wena didiami oleh Randa Laki dan Nua Mboto Wawo didiami oleh Mbeo Lio Paji Mai. Mereka ini adalah penduduk asli. Sedangkan Dala Wolo dan Ndale Seko beserta aji ana-nya merupakan pendatang.
Ndale Seko dan Dala Wolo lari dari Lia Tola yang berada di pantai selatan Watuneso mengembara selama 40-an tahun menuju kampung Saga. Sebelum menetap di Saga, Dala Wolo dan Ndale Seko tinggal di Re’a Lele lalu lanjut ke Pu’u Kepo. Di Pu’u Kepo, Dala Wolo dan Ndale Seko bertetangga dengan Turunalu. Dala Wolo bertanya ke Turunalu, siapa pemilik tanah di kampung ini. Jawaban Turunalu, tidak ada orang yg memilikinya dan tinggallah Dala Wolo di Mbei Mbiji. Dan di Mbei Mbeiji sekarang menjadi Uma Kolo. Dari Mbei Mbiji Dala Wolo dan Ndale Seko turun ke tempat yang sekarang jadi Nua Saga. Mereka memiliki tubu dan tempat untuk ritual adat (koja kanga). Di kanga pu terdapat prasasti batu sebagai tugu peringatan. Tubu Saga, sebagai tempat pemberian sesajian kepada leluhur paa rewu rera, ka ra pesa meta, saga lawa pati ka taga weti. Tubu tebu bera (pore jaji) tugu perjanjian adat yang berlaku untuk ata wolo pire kaju bera, tubu tebu oja, yang berlaku untuk ata limbu pire kaju oja. Tidak hanya untuk bahan bangunan tetapi juga tidak boleh digunakan untuk kayu api, dan itu berlaku sampai hari ini. Bila ada pelanggaran, harus dilakukan upacara ritual adat pemulihan (rewu rera walo).
Dala Wolo dan Ndale Seko, aji kae, mbana julu jala, leta dhore wolo. Gola biri fara, mesu teda bela. (tak terpisahkan). Setelah menjadi nua, dan mereka membangun rumah, sao ire pike , tangi rapa padi, wewa da ghele geju leja. Dan itu ada sampai sekarang. Setelah menetap di Kanga Pu, Bole Wolo, Randa Laki dan Mbeo Lio Paji Mai berpindah ke Saga. Karena taga kapa kolo bhondo, mereka bersepakat untuk nggo nggoro lamba kala, poka miku doro fila tau kema koja kanga tau mbale nua. Kanga di atas tetap jadi kanga pu hingga sekarang ini.
Sejarah perjuangan untuk membangun Kampung Saga juga, tidak terlepas dari empat tokoh besar yang merupakan bagian dari Saga, diantaranya Embu Tombe dan Mboti walaupun mereka bukan keturunan Embu Wolo atau Limbu. Embu Tombe berasal dari Tomberabu. Dari ke empat leluhur ini yang paling kecil adalah Tombe dan Mboti yang turut bersepakat bersama Embu Wolo dan Limbu membangun kampung Saga.
Kelembagaan Adat Di Saga
Komunitas adat Saga sangat kental dengan struktur dan kelembagaan adat yang disebut Mosalaki dan sejak leluhur hingga saat ini struktur dan kelembagaan adat ini tetap tersusun apik secara turun temurun.
Inilah mosalaki – mosalaki yang ada di Komunitas Adat Saga dengan tugas dan fungsinya masing – masing:
1. Mosalaki Pu’u (ada 2 orang), berfungsi sebagai koe kolu, tedo uma, kema sa’o, poka au (Embu Wolo) goro tumba (Embu Limbu) untuk sumba nua. Sewu api. Tanah wolo limbu.
2. Mosalaki Ria Bewa berfungsi sebagai hakim adat dan hakim perdamaian di kampung (satu orang)
Timba tau winga, jeju tau mbebhu. Dan yang seorang berfungsi mengumumkan atau menginformasikan putusan yang dikeluarkan oleh ria bewa, ndeto tau peto, au tau bo. Pai ria niu bewa. Kinga ria mata bege (jika bepergian atau ada upacara di komunitas lain yang melibatkan Ria Bewa, lowo telu/3 komunitas).
3. Mosalaki koe kolu memiliki fungsi pendukung mosalaki-mosalaki yang lainnya.
Kolu lengi wena keda. Turi nua, tanggo nio tau wongga lusi lengi, tau wasi ai waktu loru mbera. Sisanya, akan diberikan ke mosalaki pu’u untuk welu watu di rumah warga. Saat nogo, paka lamba no ura ki.
4. Mosalaki loge bote berfungsi ketika mengerjakan rumah adat membagikan nasi dan tuak (moke) kepada mosalaki dan juga membagi (lengi) moke saat nggua. Tanggo tutunggu. Saat nggua, koe uwi, pedhe uwi.
5. Mosalaki wunu koli berfungsi menebang kayu untuk membuat rumah adat (keda), membunuh hewan, memasak dan membagikan daging kepada mosalaki dan ana kalo fai walu yang mengerjakan rumah adat (keda). Sedo kaju, sedo ki napa kema keda tau uli no Nitu o iju kipu pai o nggela sawi, wela wawi, pedhe nasu, bagi ka. Jeju mboko nio, tebo wai keta , lo wai ngga. Setelah keda diatapi.
6. Mosalaki kebe sani berfungsi apabila ada tembok pengaman rumah adat yang runtuh maka mereka yang akan menyiapkan babi dan pati watu leka ata laki. Kota keda kora. Wawi sa eko.
Saat nogo, wari are pire. Ata iwa ngala dhome. Koe uwi pili pisau, pire jie gara sewa.
7. Mosalaki Tego No Tebo Mule No Lo. Duri dui padi kedo no mosa laki saga. Awalnya bukan termasuk dalam struktur mosalaki, namun pada masa kapitan Potokota, beliau ini memiliki pengorbanan yang sangat berarti untuk acara-acara besar perhelatan mosalaki sehingga diberikan penghormatan untuk duduk bersama mosalaki. Mereka baru mempunyai tiga (3) generasi.
Masing-masing struktur mosalaki diatas mempunyai hak sehingga mereka dibebani kewajiban untuk membuat rumah adat dan umumnya semua mosalaki itu memiliki tanggung jawab yang sama terhadap wilayah adat Saga.
Sistem Pengelolaan Tanah
Mayoritas masyarakat adat Saga bermata pencaharian sebagai petani yang bercocok tanam dengan menanam padi, jagung, sunga, somu, bue tana. Sistem pengelolaan tanah dalam kehidupan masyarakat adat Saga dikuasai penuh oleh Limbu dan Wolo (laki Saga) namun dalam pembagian lahan pengelolaan dipakai sistem Ngebo ( pembagian yang berada dalam satu sa’o nggua). Proses pembagian ini dinamakan mbola. Dari mbola dibagikan kepada anggota deri aje yang dinamakan gata dan setelah itu dibagi lagi ke kadho, dan dari kadho dibagi lagi ke ana kalo fai walu. Namun demikian tanah atau lahan yang dibuka tidak menjadi milik pribadi.
Pada umumnya, hanya anak lelaki yang bisa mewarisi hak kelola atas tanah karena masyarakat adat Saga menganut sistem patriarki, sedangkan anak perempuan bisa mengolah tanah selama belum menikah, karena setelah menikah dia akan mengikuti keluarga suaminya (nopo api ata), namun jika dia tidak menikah seumur hidupnya masih bisa mengolah tanah tersebut, sampai akhir hidupnya dan haknya akan dikembalikan kepada aji kae dalam rumah dengan kebijakan mbola o sama , gata o fara.
Gela ria lawo bewa merupakan salah satu istilah dalam pemberian bagian dari saudara atau pihak keluarga kepada saudarinya saat sang saudari menikah dengan orang yang tidak diinginkan olehnya ataupun karena suami saudarinya tidak mempunyai lahan yang cukup untuk digarap. Pemberian lahan ini tidak harus dikembalikan lagi dan bisa diwariskan kepada keturunannya. Gela iwa rowa po’i, lawo iwa bira.
Hukum Adat Yang Berlaku
Masyarakat Adat Saga memiliki aturan atau hukum adat yang berlaku dalam mengelola tanah. Beberapa hukum adat yang berlaku diantaranya:
a. Pembuatan rumah adat, kayu yang digunakan harus mai keli dua ngara. Kaju tersebut tidak sembarangan ditebang tetapi harus melalui nipi kobe pati atau hasil musyawarah bersama.
b. Pire, semua ana kalo fai walu dilarang mengerjakan/ beraktivitas di kebun. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, dikenakan sanksi berupa poi/tunu, berupa babi satu ekor, di sesuaikan dengan pelanggarannya.
c. Leka biri, larangan untuk menebang kayu di mata air atau di hutan yang dianggap rawan longsor sehingga untuk mencegah longsor tidak boleh ditebang kayunya.
d. Demi uma langi pa pebi no ata rewo tidak boleh melewati batas wilayah. Jika terjadi pelanggaran akan dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Sanksinya apapun keputusan musyawarah. Uma langi pebi, ae naku fara.
e. Pela pani, penyelesaiannya melalui Ria Bewa. Dilihat dari kesalahannya. Sanksinya wale mbulu berupa saliwu sa eko. Jika bukan hubungan keluarga. Jika masih sedarah atau punya hubungan keluarga sanksinya berupa wale mbulu (saliwu, saeko) kalau weta nara, nutu nia, lawo sapata lambu sa mboko. Untuk Ria Bewa Foko Ro Lema Bewa sebagai denda administratif, disamping itu tetap mina, semuanya ditanggung oleh pihak yg bersalah.
Disamping memiliki hukum adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, masyarakat adat Saga juga memiliki hukum adat yang berkaitan dengan kehidupan social masyarakat, diantaranya: Ma’e naka, ma’e mbou ramba o ata, ma’e pela pani, saat kema sa’o harus seijin mosalaki dengan melakukan ritual welu watu.
Pore jaji adalah, perjanjian adat yang menjadi aturan agar tidak ada ana kalo fai walu yang bertindak semena-mena. Jika melanggar, nyawa menjadi taruhannya, ataupun barang yang menjadi objek pertikaian.
Cagar Budaya dan Peninggalan Leluhur
Masyarakat Adat Saga sangat menjunjung tinggi nilai – nilai budaya dan peninggalan leluhur yang diturunkan kepada mereka. Hingga saat ini masih banyak peninggalan leluhur seperti cagar budaya berupa kuburan leluhur, sa’o nggua, keda dan koja kanga masih tetap terjaga dengan baik. Masyarakat adatnya secara rutin tetap melaksanakan ritual-ritual yang diwariskan oleh leluhurnya tersebut.Tradisi pengangkatan mosalaki menggunakan darah kerbau pada zaman dahulu dan sekarang telah diganti dengan darah babi. Walaupun ada sedikit perubahan dalam penyajian material tradisi ritual namun tetap mengandung makna yang sama.
Ritual Pesta Adat (Nggua)
Masyarakat Adat Saga memiliki sebuah tradisi yang dilaksanakan setiap tahun dan sangat unik yaitu pelaksanaan pesta adat (nggua). Ritual nggua dalam kehidupan masyarakat adat Saga biasanya terjadi sesudah pelaksanaan panen hasil kebun pada bulan September sebagai ucapan syukur kepada Sang Pencipta, Leluhur masyarakat adat dan alam semesta yang telah menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan ini. Keunikan ritual nggua ditutup dengan nyanyian dan tarian adat (gawi) yang diikuti oleh seluruh masyarakat adat Saga maupun tetamu yang hadir dalam pesta tersebut. Makna lagu dan gerakan tarian dalam gawi menggambarkan semangat persaudaraan yang tinggi, ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta dan penghormatan kepada Leluhur.
Dalam upacara ini, nyanyian maupun tarian Gawi harus dilaksanakan terdahulu oleh para mosalaki dengan menuangkan arak untuk memberi makan dan minum kepada Leluhur di tubu kanga yang terletak di tengah areal pelaksanaan Gawi.
Kehidupan Masa Kolonial Belanda
Pada masa kolonial Belanda: dari Saga Su ke Pal 32 ( wolo nggembe,wolo bingu, oka jara, ra’i wolo songgo, rate beke/soko lo’o) di sebut tana tua watu nona karena dilakukan penyerahan tanah dari Mosalaki ke Boso Wese dimana pada tahun 1932 dua tokoh adat Saga menyerahkan tanah adat Saga untuk menjadi hutan tutupan. Penyerahan tersebut disertai dengan sumpah adat atau “pore jaji” yang berbunyi ti’i iwa rowa wiki, pati iwa rowa lai, yang artinya tanah yang sudah diberikan kepada pemerintah tidak boleh diambil kembali. Tanah tersebut dikenal dengan sebutan tanah tua watu nona. Sumpah ini dibuat oleh tokoh masyarakat adat aga yaitu, mosalaki Ria Bewa (Woge Senda dan Wero Gedho) dengan pemerintahan Hindia Belanda.
Hindia Belanda saat itu hendak menguasai Saga dengan memilih Pani Kaki seorang penunjuk jalan berteriak ke Poto Kota, so wake sai kasa bara (bendera) tanda takluk kepada Belanda. Bheo Bhato menjawab, aku naja bheo, aku bheo lewa, aku iwa wake kasa bara. Belanda menembaknya dengan senapan, dan orang Saga pun lari ke Lia Lopi yang dipimpin oleh Kotaraja (bpk dari Poto Kota) dan Biru Raja. Belanda menangkap Lemba Laki, karena dipikir beliau adalah mosalaki padahal hanya nama saja. Lemba ditangkap, jadi manu a’i (penunjuk jalan) ke Lia Lopi. Pada saat itu banyak orang Saga meninggal di Lia Lopi akibat serangan Belanda. Sebagian ata Saga menyelamatkan diri ke Ndito, Wolomoni, Kela Meta hingga situasi dan kondisi aman baru mereka kembali ke Saga lagi. Tana mi watu ndena, nuka walo nua se’a walo keka.
Awal Pendidikan Di Saga
Pada tahun 1800-an, Saga belum ada sekolah sehingga belum ada ata Saga yang bersekolah. Ata Saga saat itu masih buta huruf sehingga mudah diperalat Belanda untuk diperintahkan untuk menjadi pekerja paksa membuka jalan Ende – Maumere. Dalam perkembangannya Edmundus Epu, menjadi salah satu orang Saga yang pertama kali mengenyam pendidikan dengan bersekolah di Seminari Lela – Maumere.
Pada tahun 1920, sekolah pertama didirikan oleh Gereja Katolik di Saga oleh para misionaris di Flores terutama oleh Pastor Bereck Bass, SVD dan pemimpin setempat Kapitan Poto Kota sebagai kepala hamente dan diberi nama SDK Saga. Dan yang menjadi murid-murid waktu itu adalah anak-anak dari ke 16 kampung yang masuk wilayah Hamente Saga.
Pada tanggal 30 Januari 1961, terjadi penyerahan tanah untuk bangunan gereja dari mosalaki Saga ke pihak gereja. Saat itu gerejanya sudah ada. Pada tanggal 20 Juli 1977, bapak Klemens Rapa menyerahkan tanahnya di Pu’ujita kepada mosalaki Saga dan mosalaki Saga menyerahkan tanah di Wolo (sebelah bawah gereja) kepada bapak Klemens Rapa. Jadi pada saat yang bersamaan tersebut terjadi penyerahan dan penerimaan oleh kedua belah pihak. Pada tanggal 22 Juli 1977, mosalaki Saga menyerahkan tanah yang di Pu’ujita kepada pemerintah untuk dibangun fasilitas umum. Yang waktu itu dibangun SD Inpres Saga 2, dan sekarang setelah terjadi regruping ke SDK Saga, tempat tersebut akhirnya dibangun Puskesmas.
Perubahan Dalam Administrasi Pemerintahan
Kampung Saga termasuk dalam wilayah kekuasaan raja Lio yang saat itu dipimpin oleh Raja Rasi dengan berkedudukan di Wolowaru. Suatu ketika saat Raja Rasi mengunjungi Kampung Saga, tak seorang pun warga Saga datang menyambut kehadiran Raja Rasi. Pada saat kunjungan itu, salah satu orang terpengaruh di Saga bernama Poto Kota, ditunjuk langsung oleh Raja Rasi menjadi Kapitan dengan wilayahnya di sebut Hamente. Saga menjadi salah satu pusat Hamente di Lio dengan membawahi 16 kepala kampung yaitu Buungenda, Wolomage, Wolofeo, Wolomoni, Dile, Roa, Ndito, Wolotolo, Rateroru, Wolotolo wawo, Kuru, Aesira, Pu’utuga, Wawosumbi, Koagata dan Saga.
Dari perkembangan hamente ini, Hamente Saga kemudian bergabung dengan Hamente Wologai dan terbentuklah Kecamatan Detusoko. Kapitan dihapus dan diangkat seorang koordinator. Koordinator Saga dijabat oleh Pius Mesi Gapo, dan masih membawahi 16 kampung sebelumnya.
Pada 1964 baru masuk desa gaya baru. Saga masih bergabung dengan desa Niowula dan beberapa kampung lainnya yang kepala desanya orang Wolomoni bernama Bernadus Kaju Riga. Yang menjadi salah satu pamong desa dari Saga saat itu adalah Yakobus Kapo, dari Wawosumbi jadi panitera desa Yakobus Mere Malo. Pada tahun 1968 Saga menjadi desa persiapan, dengan kepala desanya Nikolaus Neta Poto. 1969, Saga jadi desa definitif. Awalnya desa Saga terdiri dari 3 nua, yaitu Saga, Wawosumbi dan Aesira. Untuk memudahkan pelayanan administrasi tahun 1996/1997 desa Saga mekar menjadi 2 desa. Saga menjadi desa induk dan Wolomasi (wawosumbi dan aesira) menjadi desa persiapan. Dan pada 1998 desa wolomasi menjadi desa definitif.
Bencana Yang Mengubah Kehidupan
Tahun 1940 –an : Kampung Saga pernah dilanda api reku (kebakaran), mue too keda da ghele. Pada peristiwa ini sebagian besar kampung Saga terbakar, termasuk keda. Lakukan ritual adat sewu api, diawali dengan pati ae dari ata laki ke reku sumbi dan keluarganya, karena sebelum pati ae, mereka belum bisa makan minum dilanjutkan dengan sewu api sebagai pemulihan terhadap pelaku dan keluarganya.
Tahun 1950 : Api fera dan pada 1961 : epu rendu beberapa rumah warga roboh, gunung iya meletus 1969 : Gunung Iya meletus dengan dampak abu vulkanik menutupi Saga.
12 Desember 1992: Gempa bumi yang maha dahsyat Flores pada umumnya sehingga rumah – rumah di kampung Saga hancur. Sebagian besar warga pindah ke dataran Detu Leke yang dulunya tuka uma wawo rema (kebun) dan tinggal disana sampai sekarang,
Tahun 1997-2000 Ata Saga kembali membangun gereja yang hancur saat gempa bumi 12 desember 1992.
Konflik Horisontal
Meskipun seluruh tanah di Komunitas Adat Saga dikuasai penuh oleh Mosalaki namun dalam kehidupan bermasyarakat terkadang juga terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak luar yang berusaha menguasai sebagian tanah milik masyarakat adat yang ada di sana. Tercatat beberapa konflik yang terjadi diantaranya:
Tahun 1984, Tanpa ada sosialisasi Dinas Kehutanan malakukan pemasangan pilar baru terhadap sebagian tanah milik masyarakat adat Saga. Waktu itu, masyarakat adat Saga masih melakukan aktifitas seperti biasa di wilayah yang sudah di pasang pilar, dengan menanam bawang putih, dan juga tanaman padi jagung.
Tahun 1987, seiring perjalanan waktu, aturan dari Kehutanan KSDA mulai ketat. Mereka mulai melarang masyarakat adat Saga atau siapapun, untuk tidak boleh melakukan aktivitas di areal tersebut termasuk memasuki wilayah yang sudah dibatasi dengan penanaman pilar padahal lahan warga sudah siap untuk ditanami. Lelo jengi dowa untuk mulai, buka lahan. Tapi tidak jadi buka kebun , karena larangan tersebut. Dan mulai saat itu masyarakat adat Saga benar – benar tidak bercocok tanam lagi di wilayah yang di klaim oleh KSDA dengan pemasangan pilar tersebut.
Di tahun 1994 program IDT masuk ke Saga, masyarakat adat Saga disuruh menanam sunga di wilayah detu nggendi yang sudah masuk ke dalam kawasan KSDA seijin KSDA, dan panen perdana dilakukan dengan Bupati Ende saat itu Frans Gedo Wolo namun di tahun 1996 terakhir kali masyarakat adat menanam sunga dengan kelompok terakhir yang menanam diketuai oleh Allo Rasi.
Perjuangan Mempertahankan Wilayah Adat
Konflik tapal batas kawasan hutan bermula sejak kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Kelimutu lewat SK Menhut No. 679/kpts-11/1997, tanggal 10 Oktober 1997, seluas 5.356,50 Ha. Sebelumnya kawasan ini berstatus cagar alam dan taman wisata alam sejak tahun 1984. Sebagai kawasan konservasi ia harus bebas dari siapapun kecuali melalui izin dan pengawasan pemerintah. Maksud baik mengkonservasi taman nasional ini berbenturan dengan keberadaan masyarakat adat yang berdiam dan telah puluhan tahun berladang di kawasan ini. Tak aneh jika di dalam kawasan ini terdapat tanaman kopi, vanili, kakao dan lainnya sudah ada sejak puluhan tahun.
Melihat kenyataan ini maka pada tahun 2002 Masyarakat Adat Saga mulai membentuk Forum Perjuangan Masyarakat Adat Saga (Forpermas) yang diinisiasi oleh beberapa kaum muda Saga dengan para tetua adat (mosalaki). Tanah yang diklaim atau dirampas oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan (perluasan kawasan Taman Nasional Kelimutu ) yang menjadikan objek perjuangan mereka.
Dalam perjuangan ini pada tahun 2007 banyak orang Saga ditangkap termasuk bpk Andreas Pole orang Saga ditahan, masyarakat adat yang lain mulai bereaksi untuk merebut tanahnya dan anaknya Thomas Tuju. Merasa warganya tertangkap orang Saga meminta Ruben Resi, sebagai pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap Andreas Pole dan anaknya. Sementara beberapa masyarakat adatnya ditahan yang sebagian kembali dengan berbagai upaya, demo, ataupun membangun komunikasi dengan pihak gereja maupun pemerintah. Namun Andreas dan anaknya tetap dihukum 6 bulan penjara. Melihat kenyataan ini, orang Saga akhirnya berpendapat bahwa negara mengabaikan kewajibannya untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat adat Saga tetap melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi hingga akhirnya mendapat dukungan dari 20 komunitas adat yang bermukim di sekitar kawasan TNK yang bersatu memperjuangkan wilayahnya yang terkena dampak perluasan TNK. Perlawanan ini menyebabkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan TNK menjadi pusing. Perjuangan untuk mendapatkan kembali hak – haknya terus dilakukan oleh ke -21 komunitas yang berada di wilayah kawasan TNK ini. Mereka bersatu dan membentuk forum perjuangan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Tiwu Telu (AMATT). Keberadaan AMATT ini merupakan respon atas konflik tapal batas antara komunitas adat dengan TNK dan juga kasus kriminalisasi terhadap Andreas Pole dan anaknya.
Pada tahun 2005 Masyarakat Adat Saga melakukan aksi besar-besaran dengan melakukan pemotongan ampupu, sampai bangun lepa ria (pondok besar) di Wolo Songgo (kaju wawi, wogo). Sebelum melakukan aksi didahului sumpah adat di koja kanga pesa lako meta, yaitu dengan meminum darah anjing mentah bahwa mereka tidak akan pernah berhenti untuk merebut kembali tanah warisan leluhurnya.
Penahanan terhadap Andreas Pole dan anaknya menjadi pemicu masyarakat adat untuk bersatu. Masyarakat adat menuntut agar tanah komunitas adat yang merupakan hak ulayat masing-masing komunitas harus dikembalikan. Hal tersebut menjadi perhatian pada saat Kongres AMATT I tahun 2008 di Saga. Perjuangannya adalah mengembalikan seluruh lahan penyangga TNK agar ekonomi masyarakat tidak berhenti. Yang hadir saat itu utusan dari 20 desa di 5 kecamatan. Puncak dari kongres AMATT I, seluruh masyarakat di kawasan TNK berdemo secara besar-besaran ke Pemda Ende. Hasilnya Pemda dan TNK melunak, dan membiarkan masyarakat berkebun di dalam kawasan, asalkan tidak melakukan penanaman kembali.
CP: 082228882044 (WALHI NTT)
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。