1. Sejarah WALHI NTT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Nusa Tenggara Timur dibentuk pada tanggal 4 – 5 Oktober 1996 di Maumere. Pada Awalnya Walhi NTT hanya memiliki 14 jaringan anggota LSM yang mewakili semua daerah kepulauan se-NTT. Semenjak moncong gerakan Walhi Daerah NTT diunjukkan, 6 LSM lainnya mengundurkan diri. Secara organisatoris ini sebuah ujian bagi WALHI NTT. Kondisi ini tidak membuat WALHI NTT mundur malah semakin menujukkkan taringnya. Pada PDLH WALHI Daerah NTT 2001, tercatat 22 LSM anggota dan 15 calon anggota. Pada PDLH itu, jumlah keanggota WALHI NTT menjadi 37 lembaga. Dengan kekuatan ini, WALHI Daerah NTT terus melakukan pengorganisasian, kampanye dan pendidikan rakyat demi membangun sikap kritis rakyat terhadap setiap kebijakan Negara terkait isu lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Pada PDLH Luar Biasa WALHI NTT, tanggal 12-13 Februari 2008 terdapat 39 Lembaga yang masih menjadi anggota Daerah NTT dan 11 Lembaga Calon Anggota (Data Terlampir). Keanggotaan ini mencakup 3 pulau besar di NTT (Timor, Sumba dan Flores).
Dalam perkembangan ada begitu banyak lembaga yang ingin bergabung tetapi WALHI Daerah NTT, namun Eksekutif merencanakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan sehingga memiliki militansi dan konsistensi perjuangan. Selain itu, keanggotaan lembaga juga ada banyak OR yang telah terdaftar dan selama ini menjadi wilayah cakupan dampingan WALHI Daerah NTT. Sedangkan bidang pengkaderan, WALHI Daerah NTT telah menginisiasi terbentuknya Sahabat Lingkungan di 3 Kabupaten yaitu; Sahabat Lingkungan Tana Puang Sikka (Kab. Sikka), Sahabat Lingkungan Duang Gelaran Larantuka, (Kab. Flores Timur), Sahabat Walhi Tana Wekenena Redi Waimenanga (Sumba Tengah), Pembentukan Sahabat Alam (SALAM) di Kota Kupang bagi Mahasiswa/i. Namun semua proses ini mengalami permasalahan pada periode 2010-2011 karena banyak faktor diantaranya; ketersedian pendamping dan keterbatasan logistik dalam mendukung seluruh aktivitas organisasi tersebut. Hanya saja, bahwa relasi sosial yang dibangun itu tetap dijalankan dalam koordinasi persoanal. Artinya bahwa ideologi yang terbangun bukan sebatas pada organisasi tetapi pada sebuah spirit hidup cinta akan kelestarian dan pemulihan ekologi NTT
2. Daftar Direktur WALHI NTT dari Masa ke Masa
1996-1997 : Ignasius da cunha (Masih bernama Forum Daerah WALHI di pimpin)
1997-2001 : Eduard Sareng
2001-2006 : Melki Koli Baran
2006-2008 : Pius Hamid
2008-2011 : Carolus Winfridus Keupung
2011- 2016 : Herry Naif
2016-2020 : Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi
2021-2025 : Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi
3. Visi, Misi dan Mandat WALHI NTT
Visi WALHI
Terwujudnya suatu tatanan sosial ekonomi, dan politik yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat.
Misi dan Nilai Dasar WALHI
Jaringan pembela lingkungan hidup yang independen untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan tanan lingkungan hidup yang adil serta demokratis;
WALHI percaya hak lingkungan hidup yang sehat dan layak adalah hak Asasi Manusia;
WALHI menjunjung tinggi keadilan gender, hak-hak masyarakat marginal dan hak-hak makhluk hidup;
WALHI percaya gerakan lingkungan hidup harus berkembang menjadi gerakan sosial yang mengutamakan solidaritas, aksi-aksi konfrontatif yang kreatif dan tanpa kekerasan;
WALHI percaya organisasi yang demokratis, terbuka, bertanggung jawab dan profesional akan mampu melindungi hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Mandat WALHI NTT
Untuk menjalankan visi dan misi tersebut pada PDLH VIII tahun 2021 WALHI ED NTT memperoleh lima mandat yakni :
- Pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat
- Terwujudnya keadilan iklim, transformasi kepulauan & jaminan keselamatan warga dari bencana ekologis
- Menguatnya sistem tata kelola lingkungan hidup berbasis kepulauan NTT
- Terbentuknya efektifitas CSO dalam melakukan advokasi untuk mendorong kebijakan pemerintah di NTT dalam memperkuat WKR dan mengoptimalisasi nilai keadilan
- Kebijakan program WALHI memiliki prespektif, sensitif hingga responsif keadilan gender