
“Menjelang Hari HAM, PTUN Kupang memulai sidang pembuktian gugatan PMH warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, dengan penyerahan bukti serta penegasan pentingnya keterbukaan persidangan. Aliansi Jaringan Advokasi Penolakan Geothermal Pocoleok menyoroti pelanggaran hak masyarakat adat serta ancaman proyek geothermal terhadap ruang hidup warga Poco Leok”.

WalhiNTT.org Kupang, 9 Desember 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar persidangan perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, Pada 4 Desember 2025. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Agustinus Tuju, terhadap Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit atas dugaan tindakan menghalang-halangi aksi damai masyarakat adat 10 Gendang Poco Leok pada 5 Juni 2025 di Kantor Bupati Manggarai.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Advokasi Poco Leok, menjelaskan bahwa agenda sidang merupakan pembuktian bukti surat pertama setelah rangkaian persidangan sebelumnya dilakukan melalui sistem e-court. Dalam sidang ini, Penggugat menyerahkan 22 bukti surat, sedangkan Tergugat menyerahkan 5 bukti surat.
“Sidang ini berlangsung menjelang Hari HAM. Ini momen penting untuk mengingatkan pemerintah atas kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga Poco Leok,” ujar Judianto.
Sebelum pemeriksaan dokumen dimulai, Kuasa Hukum Penggugat juga meminta Majelis Hakim—secara lisan dan tertulis—agar sidang pembuktian yang dilaksanakan secara tatap muka dan terbuka untuk umum memberikan keleluasaan bagi jurnalis untuk melakukan peliputan, termasuk pengambilan foto, rekaman suara, maupun video. Permohonan ini, menurut Judianto, penting karena peliputan media merupakan bagian dari demokrasi sebagaimana dijamin UU No. 40/1999 tentang Pers, serta bertujuan memastikan masyarakat dapat mengakses jalannya persidangan. Majelis Hakim mengabulkan kedua permohonan tersebut.
Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat mengingatkan Majelis Hakim bahwa jawaban Tergugat sebelumnya tidak merespons perbaikan gugatan hasil empat kali sidang pemeriksaan persiapan, melainkan masih merujuk pada gugatan awal saat pendaftaran. Penggugat mempertanyakan apakah hal ini dapat dianggap sebagai Tergugat tidak menjawab substansi gugatan.
“Majelis hakim menyatakan akan menilai substansi perbaikan gugatan sejak awal proses,” jelas Judianto.
Di dalam ruang sidang, hadir pula Aliansi Jaringan Advokasi Penolakan Geothermal Pocoleok yang mewakili masyarakat Poco Leok untuk mengawal proses berjalannya persidangan. “Kehadiran kami di ruang sidang adalah untuk memastikan suara dan hak masyarakat Poco Leok tidak terabaikan di peradilan,” kata salah satu perwakilan Aliansi.
Sementara itu, Maximilianus Herson Loi, Ketua PW AMAN Nusa Bunga sekaligus Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan pentingnya persidangan ini sebagai kontrol terhadap dugaan tindakan melanggar hukum oleh Bupati Manggarai. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan instrumen hukum lainnya sehingga warga Poco Leok seharusnya memperoleh perlindungan hukum saat menolak proyek geothermal di ruang hidup mereka.
“Perjuangan masyarakat adat Poco Leok adalah upaya mempertahankan wilayah adat dari ancaman perampasan. Negara wajib memberi pengakuan dan perlindungan,” tegas Herson Loi.
Ia menambahkan, salah satu bukti yang diajukan Penggugat adalah Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 Komnas HAM 2025 yang menegaskan kewajiban negara melindungi masyarakat adat agar bisa menjalankan hak-haknya sesuai tradisi.
Lanjut Herson Loi, Perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dipertegas sebagai upaya mempertahankan wilayah adat dari ancaman perampasan dan kepunahan, sesuai jaminan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
“Salah satu bukti penting yang diajukan dalam persidangan adalah Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 Tahun 2025 Komnas HAM, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan Masyarakat Adat agar dapat mempertahankan martabat, tradisi, serta menjalankan hak-haknya,” tutup Herson Loi, dalam keterangan rilisnya.
Linda Tagie, Ketua Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, menegaskan posisi perempuan Poco Leok dalam penolakan proyek geothermal. Mereka berada di barisan depan karena khawatir kehilangan tanah sebagai ruang hidup, rusaknya sumber air, hingga risiko keselamatan jiwa akibat potensi kebocoran gas seperti tragedi Sorik Marapi dan Mataloko.
Gress Gracelia dari WALHI NTT menilai penolakan warga Poco Leok sangat beralasan karena proyek geothermal berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Ia menekankan bahwa memaksakan proyek di tengah risiko besar merupakan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi dan UU No. 32/2009.
“Keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu prinsip kehati-hatian yang seharusnya dipatuhi negara,” ujar Gress.
Ia juga merujuk pada peristiwa banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai contoh nyata buruknya tata kelola lingkungan yang menimbulkan korban jiwa dan pengungsian massal.
Gres mengajak publik untuk menunjukkan solidaritas dengan menghadiri sidang-sidang berikutnya dan mendukung perjuangan warga Poco Leok mempertahankan ruang hidup mereka.
Gita Dwilaksmi Ramadhani, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, memastikan sidang akan berlanjut pada 18 Desember 2025 dengan agenda tambahan bukti surat dari kedua pihak.
Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa mereka akan menghadirkan sekitar 5 saksi dan 2 ahli, masing-masing di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia. Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli pada Januari 2026, dimulai dari pihak Penggugat lalu Tergugat.
“Kami berharap Majelis Hakim menjaga independensi dan menegakkan hukum secara adil sesuai kode etik kehakiman,” ujar Gita.
Kedatangan masyarakat dua desa tersebut bukan merupakan kedatangan pertama ke Kementerian ATR/ BPN. Warga berharap kunjungan kali ini membuat Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di desa mereka.
但俗話說“是藥三分毒”,另外從個人情感來說不管是ED患者自己還是其性伴侶,對長期依靠威而鋼支撐性生活肯定都是非常不滿意的,威而鋼, 因此只要了解避免了以上禁忌症,現有的臨床經驗來看,在醫生指導下長期服用威而鋼還是沒有問題的。
晚睡熬夜、睡眠過少會影響心臟健康、動脈血管健康,使心臟動泵出血液的力量變弱,血管動脈老化變窄,從而引起器質性勃起功能障礙(陽痿)。犀利士的副作用類似,所以亦會加重犀利士副作用症狀,請應謹慎使用。