WALHI NTT mendukung upaya penolakan Warga dua desa di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada terhadap rencana pengeboran panas bumi di Desa Radabata yang rencananya akan dilakukan oleh PT. PLN.
Adapun beberapa alasan WALHI NTT dalam mendukung upaya penolakan oleh warga tersebut sebagai berikut, aktivitas pertambangan berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan. Salah satu contoh nyata yang dapat menjadi pembelajaran bagi Warga di Desa Radabata dan Dadawea adalah pertambangan panas bumi di Desa Ulubelu yang mana menimbulkan dampak buruk bagi Lingkungan sekitar termasuk lahan pertanian masyarakat Sawah dan Ladang, Atap Seng Rumah Warga Rusak Terkena Gas Belerang Sumur Panas Bumi. Selain itu Produktifitas pertanian masyarakat menurun akibat perubahan cuaca yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan panas bumi tersebut.
Hal yang sama bisa saja terjadi di Desa Radabata dan Dadawea mengingat lokasi perencanaan pengeboran tidak jauh dari wilayah pertanian rakyat. Aktifitas pertambangan panas bumi tersebut berpotensi besar mengancam produktifitas pertanian masyarakat baik di dua desa tersebut maupun di wilayah hilir dari lokasi pertambangan.
Dampak negatif lain dari pertambagan panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Apalagi lokasi perencanaan pengeboran tidak jauh dari pemukiman Warga di Desa Radabata dan Dadawea.
Oleh karena itu WALHI NTT meminta pemerintah kabupaten Ngada untuk:
Nara Hubung: Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H.
Kepala Devisi Sumber Daya ALam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
082341094885